Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya

Kompas.com, 13 Oktober 2026, 20:34 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan, dengan empat bulan di antaranya disebut sebagai bulan haram yang memiliki kedudukan khusus dalam Islam.

Keempat bulan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran surah At-Taubah ayat 36 dan hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari laman Muhammadiyah.

Baca juga: Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi: Dasar Perhitungan, Jumlah Hari, dan Awal Bulan

Apa Itu Bulan Haram dalam Kalender Hijriah?

Bulan haram adalah empat bulan dalam kalender Hijriah yang disebutkan Allah SWT dalam Al Quran.

Keberadaan bulan-bulan ini ditegaskan dalam surah At-Taubah ayat 36, yang menjelaskan bahwa jumlah bulan di sisi Allah adalah 12 bulan dan empat di antaranya merupakan bulan haram.

Baca juga: Sejarah Kalender Hijriah Lengkap dengan Nama-nama Bulannya

Allah SWT berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتٰبِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقٰتِلُوا۟ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَاعْلَمُوٓا۟ أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (التوبة : 36)

Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan (qamariyah) disisi Allah ada dua belas bulan, (termaktub) dalam kitab Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram…

Ayat tersebut juga memuat perintah agar manusia tidak menzalimi diri sendiri pada bulan-bulan tersebut.

Apa Saja 4 Bulan Haram dalam Islam?

Empat bulan haram dalam kalender Hijriah adalah Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Berdasarkan penjelasan dalam hadis Nabi Muhammad SAW saat menyampaikan Khutbah Haji Wada’, tiga bulan haram berlangsung secara berurutan, sedangkan satu bulan lainnya terpisah.

1. Rajab

Rajab merupakan bulan haram yang terpisah dari tiga bulan haram lainnya. Bulan ini berada di antara Jumada Akhirah dan Sya’ban dalam kalender Hijriah.

2. Dzulqa’dah

Dzulqa’dah merupakan bulan haram pertama dalam rangkaian tiga bulan yang berlangsung secara berurutan. Bulan ini diikuti oleh Dzulhijjah dan Muharram.

3. Dzulhijjah

Dzulhijjah merupakan bulan haram kedua dalam rangkaian tiga bulan berturut-turut. Bulan ini terletak setelah Dzulqa’dah dan sebelum Muharram.

4. Muharram

Muharram merupakan bulan haram ketiga dalam rangkaian bulan yang berurutan, setelah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Sementara itu, Rajab menjadi bulan haram yang terpisah dari ketiganya.

Mengapa Ada Empat Bulan Haram dalam Kalender Hijriah?

Keberadaan empat bulan haram ditegaskan dalam surah At-Taubah ayat 36. Ayat tersebut menyebutkan bahwa dari 12 bulan dalam kalender Hijriah, terdapat empat bulan yang memiliki kedudukan khusus.

Allah SWT juga mengingatkan manusia agar tidak menzalimi diri sendiri pada bulan-bulan tersebut.

Ketentuan mengenai bulan haram merupakan bagian dari ketetapan Allah sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran.

Kapan Empat Bulan Haram Berlangsung?

Empat bulan haram berlangsung pada bulan Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram dalam kalender Hijriah. Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram merupakan tiga bulan yang berurutan, sedangkan Rajab berada di antara Jumada Akhirah dan Sya’ban.

Karena menggunakan kalender Hijriah atau qamariyah, bulan-bulan tersebut mengikuti sistem penanggalan Islam.

Di Mana Dalil tentang Bulan Haram Disebutkan?

Dalil mengenai empat bulan haram terdapat dalam Al Quran surah At-Taubah ayat 36 dan hadis Nabi Muhammad SAW yang disampaikan dalam Khutbah Haji Wada’.

Dalam khutbah tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan jumlah bulan dalam kalender Hijriah sekaligus menyebutkan empat bulan haram.

Berikut kutipan khutbah Nabi Muhammad SAW:

وَإِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَإِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ وَرَجَبٌ مُضَرَّ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya: “Dan sesungguhnya waktu itu beredar menurut aturannya yaitu saat Allah menciptakan langit dan bumi, dan sesungguhnya bilangan bulan (qamariyah) disisi Allah itu ada dua belas bulan di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan berurutan dan bulan Rajab tergabung (dengan bulan Sya’ban yang kadang-kadang disebut Rajabani) diantara bulan Jumada (akhirah) dan Sya’ban.”

Bagaimana Urutan Empat Bulan Haram?

Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW dalam Khutbah Haji Wada’, empat bulan haram terdiri dari tiga bulan yang berurutan dan satu bulan yang terpisah.

Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram merupakan tiga bulan berturut-turut, sedangkan Rajab berada di antara Jumada Akhirah dan Sya’ban.

Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan Ibnu Katsir yang dikutip Al-Qasimi:

ثَلَاثَةٌ سَرْدٌ وَوَاحِدٌ فَرْدٌ

Artinya: “Tiga bulan berturut-turut sedang yang sebulan menyendiri.”

Kesimpulan

Empat bulan haram dalam kalender Hijriah adalah Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, sebagaimana disebutkan dalam Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Tiga bulan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, berlangsung secara berurutan, sedangkan Rajab terpisah dari ketiganya.

Daftar dan urutan ini membantu umat Islam memahami kedudukan empat bulan haram berdasarkan dalil Al Quran dan hadis.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Aktual
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
Aktual
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Aktual
Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid
Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid
Aktual
 Muhammadiyah: Ayah Bukan Mesin ATM, Anak Butuh Kehadiran dan Keteladanan
Muhammadiyah: Ayah Bukan Mesin ATM, Anak Butuh Kehadiran dan Keteladanan
Aktual
Abu Talhah Al-Anshari, Sahabat yang Sedekahkan Kebun Kesayangannya
Abu Talhah Al-Anshari, Sahabat yang Sedekahkan Kebun Kesayangannya
Aktual
 Hukum Menggunakan Barang Milik Bersama Tanpa Izin, Bagaimana dalam Islam?
Hukum Menggunakan Barang Milik Bersama Tanpa Izin, Bagaimana dalam Islam?
Aktual
Membawa Pulang Makanan dari Acara Tanpa Izin, Bagaimana Hukumnya?
Membawa Pulang Makanan dari Acara Tanpa Izin, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?
Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?
Aktual
Barang Pinjaman Rusak Saat Dipakai, Siapa yang Wajib Mengganti?
Barang Pinjaman Rusak Saat Dipakai, Siapa yang Wajib Mengganti?
Aktual
Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?
Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?
Aktual
Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Aktual
Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar