KOMPAS.com - Membawa pulang makanan dari acara pernikahan, pengajian, atau syukuran sering dianggap wajar, terutama ketika hidangan masih tersisa. Namun, makanan yang tersedia di lokasi acara tidak otomatis menjadi hak setiap tamu untuk dibawa pulang.
Dalam Islam, hukumnya bergantung pada izin dan kerelaan pemilik. Makanan yang memang dibagikan atau boleh dibawa pulang berbeda dengan hidangan yang masih disiapkan untuk tamu lain, panitia, atau keluarga penyelenggara. Karena itu, penting memahami batasan mengambil makanan agar kebiasaan berbagi tidak melanggar hak orang lain.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Yā ayyuhallażīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā.
Baca juga: Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
Ayat tersebut menegaskan bahwa harta orang lain tidak boleh dimanfaatkan secara tidak benar. Dalam konteks acara, undangan untuk hadir dan menikmati hidangan bukan berarti izin mengambil semua makanan yang tersedia. Tamu perlu memastikan bahwa makanan yang hendak dibawa memang boleh menjadi bagiannya.
Rasulullah SAW menegaskan pentingnya menjaga hak sesama Muslim dalam hadis berikut:
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
Kullul-muslimi ‘alal-muslimi ḥarāmun damuhu wa māluhu wa ‘irḍuhu.
Artinya: “Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim, Sahih Muslim 2564a).
Baca juga: Barang Pinjaman Rusak Saat Dipakai, Siapa yang Wajib Mengganti?
Hadis ini menunjukkan bahwa harta termasuk hak yang harus dihormati. Membawa pulang makanan tanpa izin, ketika pemiliknya belum merelakan, bertentangan dengan prinsip tersebut. Persoalannya bukan semata-mata harga makanan, melainkan hak seseorang atas barang miliknya.
Penelitian dalam Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam berjudul “Budaya Pernikahan di Desa Pea Jambu: Antara Tradisi, Hukum Islam, dan Norma Sosial” membahas praktik makan dalam tradisi pernikahan. Penelitian tersebut mencatat adanya larangan mengambil makanan pesta tanpa izin pemilik.
Temuan itu relevan karena kebiasaan yang dianggap lumrah di suatu lingkungan belum tentu otomatis dibenarkan secara agama. Penilaian tetap perlu memperhatikan kepemilikan, izin, dan aturan yang berlaku dalam acara tersebut. Karena itu, tamu tidak sebaiknya menganggap makanan yang terlihat berlebih sebagai barang bebas.
Baca juga: Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?
Makanan boleh dibawa pulang apabila tuan rumah atau panitia secara jelas mengizinkannya, misalnya dengan membagikan kotak makanan atau mengumumkan bahwa tamu boleh membawa hidangan yang tersisa. Kebiasaan yang telah dikenal juga dapat menjadi pertimbangan jika memang menunjukkan kerelaan pemilik, bukan sekadar dugaan pribadi.
Muhammadiyah dalam pembahasan tentang konsep kepemilikan harta menjelaskan bahwa hak milik perlu dihormati, sekalipun harta juga memiliki fungsi sosial. Prinsip ini berarti keinginan berbagi dan menghindari makanan terbuang tidak menghapus hak pemilik untuk menentukan penggunaannya. Jika izin tidak jelas, bertanyalah kepada penyelenggara sebelum mengambil.
Jika seseorang telanjur membawa makanan tanpa izin dan kemudian mengetahui pemiliknya tidak merelakan, ia sebaiknya menghubungi tuan rumah atau panitia. Jelaskan kejadian dengan jujur dan tawarkan pengembalian atau penggantian yang layak jika makanan sudah dikonsumsi dan tidak dapat dikembalikan.
Baca juga: Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Riau, dalam pembahasan kaidah-kaidah hukum Islam, turut memuat prinsip bahwa seseorang tidak dibolehkan mengelola atau mengambil harta orang lain tanpa izin atau sebab yang dibenarkan syariat. Prinsip ini menguatkan pentingnya menyelesaikan persoalan hak secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, membawa pulang makanan dari acara tidak otomatis terlarang, tetapi harus didasarkan pada izin atau kerelaan yang jelas. Jika ragu, jangan mengambil keputusan sendiri. Meminta izin kepada tuan rumah merupakan langkah sederhana untuk menjaga adab, menghormati hak pemilik, dan mencegah kebiasaan yang berpotensi merugikan orang lain.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.