Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?

Kompas.com, 13 Oktober 2026, 14:09 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sumber NU Online

KOMPAS.com - Uang infak masjid umumnya dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan operasional, seperti listrik, air, kebersihan, perawatan bangunan, dan kegiatan ibadah. Namun, ketika kas masjid memiliki saldo berlebih, muncul pertanyaan apakah dana tersebut boleh digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan atau membiayai kegiatan di luar masjid.

Dalam Islam, penggunaan uang infak harus memperhatikan tujuan pemberian dan amanah dari orang yang menyumbangkannya. Dana yang secara khusus ditujukan untuk kebutuhan masjid tidak boleh dialihkan begitu saja untuk kepentingan lain. Namun, dana yang sejak awal dihimpun untuk kemaslahatan umat dapat memiliki cakupan penggunaan berbeda sesuai ketentuan pemberinya.

Penggunaan Infak Harus Sesuai Peruntukan

Infak merupakan pemberian harta untuk tujuan kebaikan. Dalam pengelolaan infak masjid, pengurus perlu membedakan dana yang secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan atau operasional masjid dari dana yang ditujukan untuk kegiatan sosial masyarakat.

Baca juga: Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?

Jika kotak infak diberi keterangan untuk pembangunan masjid, misalnya, uang yang terkumpul harus digunakan sesuai tujuan tersebut. Pengurus tidak dapat langsung mengalihkannya untuk membiayai kebutuhan pribadi jamaah atau kegiatan lain tanpa dasar yang membenarkan perubahan peruntukan.

Sebaliknya, apabila sejak awal dana dihimpun untuk program sosial masjid, penggunaannya dapat mengikuti cakupan program yang telah dijelaskan kepada pemberi. Karena itu, kejelasan tujuan pengumpulan dana menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan jamaah.

Al-Qur'an Memerintahkan Menjaga Amanah

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Innallāha ya'murukum an tu'addul-amānāti ilā ahlihā.

Baca juga: Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat

Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58, terjemahan Kemenag RI).

Ayat tersebut menegaskan kewajiban menunaikan amanah kepada pihak yang berhak. Dalam pengelolaan infak, pengurus masjid menerima kepercayaan untuk mengelola dana sesuai tujuan pemberian. Karena itu, keputusan pengeluaran perlu mempertimbangkan amanat pemberi, bukan semata-mata keinginan pengurus.

Prinsip ini juga berlaku ketika kas masjid berlebih. Saldo yang besar tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menggunakan dana bagi tujuan berbeda. Pengurus perlu memeriksa peruntukan awal dan memastikan kebutuhan yang dibiayai sesuai dengan amanah tersebut.

Hadis tentang Ketentuan Pengelolaan Harta Wakaf

Rasulullah SAW memberikan pedoman mengenai pengelolaan harta yang diperuntukkan bagi kepentingan tertentu. Dalam Sahih al-Bukhari nomor 2772, Umar bin Khattab RA mewakafkan tanah di Khaibar dengan ketentuan pokoknya tidak dijual, dihibahkan, atau diwariskan, sedangkan hasilnya disalurkan untuk tujuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat

Berikut bagian hadis yang menjelaskan prinsip tersebut:

إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

In syi'ta ḥabbasta aṣlahā, wa taṣaddaqta bihā.

Artinya: “Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya.” (HR Bukhari 2772).

Hadis ini berbicara tentang wakaf, bukan secara langsung tentang seluruh jenis infak masjid. Namun, riwayat tersebut menunjukkan pentingnya menjaga ketentuan ketika harta diserahkan untuk tujuan tertentu. Penerapannya pada dana infak perlu mempertimbangkan perbedaan hukum antara wakaf dan infak serta maksud pemberinya.

Bolehkah Infak Masjid Dipakai untuk Bantuan Sosial?

Mengutip laman NU Online melalui pembahasan mengenai penggunaan uang infak masjid untuk biaya pendidikan menyoroti pentingnya memperhatikan peruntukan dana dan ketentuan fikih sebelum mengalokasikannya untuk kebutuhan lain.

Baca juga: Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir

Dalam praktiknya, bantuan sosial tidak otomatis dilarang hanya karena disalurkan melalui masjid. Masjid dapat menjalankan fungsi sosial apabila dana yang digunakan memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut atau terdapat dasar yang membenarkan penggunaannya. Namun, dana yang secara khusus dikumpulkan untuk pembangunan atau operasional masjid tidak boleh dialihkan sembarangan.

Jika pengurus ingin mengembangkan program beasiswa atau bantuan warga, langkah yang lebih aman ialah menghimpun dana khusus dengan tujuan yang dijelaskan sejak awal. Pemisahan pencatatan dan kotak infak juga membantu memastikan dana digunakan sesuai amanah pemberi.

Apa yang Harus Dilakukan Pengurus Masjid?

Pengurus perlu mencatat pemasukan, tujuan pengumpulan, dan pengeluaran dana secara transparan. Jika terdapat rencana menggunakan dana di luar kebutuhan yang disebutkan saat pengumpulan, pengurus perlu memeriksa ketentuan pemberian dan meminta persetujuan pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh

Dengan demikian, uang infak masjid tidak boleh dialihkan sembarangan untuk kebutuhan di luar peruntukannya. Penggunaan dana perlu mengikuti tujuan pemberi dan ketentuan fikih yang relevan. Transparansi, pencatatan yang tertib, serta pemisahan dana berdasarkan program menjadi langkah penting untuk menjaga amanah dan kepercayaan jamaah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?
Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?
Aktual
Barang Pinjaman Rusak Saat Dipakai, Siapa yang Wajib Mengganti?
Barang Pinjaman Rusak Saat Dipakai, Siapa yang Wajib Mengganti?
Aktual
Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?
Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?
Aktual
Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Aktual
Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Aktual
Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?
Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?
Aktual
MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh
MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh
Aktual
Cerita Siswa Galang Donasi Rp163 Juta untuk Vaksinasi Gratis di Tangsel
Cerita Siswa Galang Donasi Rp163 Juta untuk Vaksinasi Gratis di Tangsel
Aktual
Julaibib, Sahabat yang Dihormati Rasulullah dan Sempat Ditolak Calon Mertua
Julaibib, Sahabat yang Dihormati Rasulullah dan Sempat Ditolak Calon Mertua
Aktual
Seleksi Mahasiswa ke Al Azhar Diperketat, Peserta Lolos Tak Langsung Kuliah
Seleksi Mahasiswa ke Al Azhar Diperketat, Peserta Lolos Tak Langsung Kuliah
Aktual
Situasi di Riyadh, Penerbangan Langsung Jemaah Umrah ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal
Situasi di Riyadh, Penerbangan Langsung Jemaah Umrah ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal
Aktual
Jumadil Awal 1448 H: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026
Jumadil Awal 1448 H: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026
Aktual
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar