Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?

Kompas.com, 13 Oktober 2026, 13:23 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menerima uang kembalian lebih banyak daripada yang seharusnya bisa terjadi ketika berbelanja di warung, minimarket, atau tempat makan.

Dalam situasi tersebut, pembeli mungkin baru menyadari kelebihan uang setelah meninggalkan kasir.

Menurut prinsip muamalah Islam, uang yang diberikan secara tidak sengaja melebihi hak penerimanya tidak serta-merta menjadi milik pembeli.

Jika mengetahui kelebihan tersebut, pembeli perlu mengembalikannya kepada penjual karena uang itu merupakan hak orang lain yang harus dijaga.

Apa Hukum Menerima Uang Kembalian Berlebih?

Dalam transaksi jual beli, pembeli berhak menerima barang yang dibeli dan uang kembalian sesuai selisih antara pembayaran dan harga barang.

Apabila penjual memberikan uang lebih karena salah menghitung, kelebihan itu bukan bagian dari hak pembeli.

Baca juga: Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir

Prinsip tersebut sejalan dengan kewajiban menjaga amanah dan tidak mengambil sesuatu yang bukan miliknya.

Kesalahan penjual ketika menghitung uang tidak otomatis mengubah kepemilikan uang tersebut. Karena itu, pembeli yang menyadari kelebihan kembalian sebaiknya segera memberitahukan kesalahan tersebut.

Sikap ini juga berkaitan dengan kejujuran dalam bermuamalah. Keuntungan dari transaksi yang sah berbeda dengan uang yang diterima akibat kekeliruan orang lain.

Pembeli tidak dapat menganggap kelebihan tersebut sebagai rezeki yang boleh digunakan begitu saja hanya karena uangnya sudah berada di tangannya.

Perintah Mengembalikan Hak dalam Al-Quran

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Innallāha ya'murukum an tu'addul-amānāti ilā ahlihā.

Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58).

Baca juga: Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?

Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menyerahkan amanah kepada pemiliknya. Dalam kasus uang kembalian berlebih, prinsip tersebut relevan karena uang yang diterima akibat kesalahan hitung tetap menjadi hak penjual.

Pembeli yang mengetahuinya perlu mengembalikan kelebihan itu, bukan memanfaatkannya tanpa izin.

Hadis tentang Larangan Mengkhianati Amanah

Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam agar tidak mengkhianati amanah. Pesan tersebut diriwayatkan Abu Hurairah RA dalam Sahih al-Bukhari nomor 2682.

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ

Āyatul-munāfiqi tsalātsun, idzā haddatsa kadzaba, wa idzā'tumina khāna, wa idzā wa'ada akhlafa.

Artinya: “Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara, ia berdusta; apabila diberi amanah, ia berkhianat; dan apabila berjanji, ia mengingkari.” (HR Bukhari 2682).

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh

Hadis ini mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan dalam kehidupan sehari-hari.

Mengetahui adanya kelebihan uang tetapi sengaja menyimpannya merupakan tindakan yang bertentangan dengan kejujuran.

Karena itu, mengembalikan uang tersebut merupakan langkah untuk menjaga amanah dan hak orang lain.

Bagaimana Jika Baru Menyadari Setelah Pulang?

Jika kelebihan uang baru diketahui setelah meninggalkan toko, pembeli dapat kembali ke tempat transaksi dan menjelaskan kejadian tersebut kepada penjual atau kasir.

Sampaikan perkiraan waktu transaksi, barang yang dibeli, dan jumlah kelebihan uang agar petugas dapat memeriksanya.

Apabila tidak memungkinkan kembali secara langsung, pembeli dapat menghubungi toko melalui saluran resmi jika tersedia.

Tujuannya ialah mengupayakan agar uang tersebut kembali kepada pihak yang berhak.

Jangan langsung menyedekahkan uang itu atas nama pemiliknya tanpa terlebih dahulu berusaha mengembalikannya.

Baca juga: Cerita Siswa Galang Donasi Rp163 Juta untuk Vaksinasi Gratis di Tangsel

Bedakan Kelebihan Kembalian dan Pemberian Sukarela

Melansir laman NU Online yang membahas hak pembeli atas uang kembalian dan pentingnya persetujuan dalam transaksi.

Prinsip ini relevan untuk membedakan uang yang salah diberikan dari uang yang secara sadar diizinkan penjual untuk disimpan pembeli.

Uang yang sengaja diberikan penjual sebagai hadiah berbeda dari uang yang berlebih akibat salah hitung.

Jika penjual telah mengetahui kekeliruan dan secara sukarela mengizinkan pembeli menyimpan kelebihan tersebut, situasinya berbeda. Namun, selama belum ada kejelasan, pembeli sebaiknya mengembalikannya.

Ketika menerima uang kembalian berlebih, periksa jumlahnya dan segera sampaikan kepada penjual. Jika baru menyadarinya setelah pulang, usahakan menghubungi atau mendatangi toko.

Langkah sederhana ini membantu menjaga kejujuran, menunaikan amanah, dan menghormati hak orang lain.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?
Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?
Aktual
Barang Pinjaman Rusak Saat Dipakai, Siapa yang Wajib Mengganti?
Barang Pinjaman Rusak Saat Dipakai, Siapa yang Wajib Mengganti?
Aktual
Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?
Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?
Aktual
Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Aktual
Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Aktual
Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?
Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?
Aktual
MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh
MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh
Aktual
Cerita Siswa Galang Donasi Rp163 Juta untuk Vaksinasi Gratis di Tangsel
Cerita Siswa Galang Donasi Rp163 Juta untuk Vaksinasi Gratis di Tangsel
Aktual
Julaibib, Sahabat yang Dihormati Rasulullah dan Sempat Ditolak Calon Mertua
Julaibib, Sahabat yang Dihormati Rasulullah dan Sempat Ditolak Calon Mertua
Aktual
Seleksi Mahasiswa ke Al Azhar Diperketat, Peserta Lolos Tak Langsung Kuliah
Seleksi Mahasiswa ke Al Azhar Diperketat, Peserta Lolos Tak Langsung Kuliah
Aktual
Situasi di Riyadh, Penerbangan Langsung Jemaah Umrah ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal
Situasi di Riyadh, Penerbangan Langsung Jemaah Umrah ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal
Aktual
Jumadil Awal 1448 H: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026
Jumadil Awal 1448 H: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026
Aktual
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar