KOMPAS.com - Menerima uang kembalian lebih banyak daripada yang seharusnya bisa terjadi ketika berbelanja di warung, minimarket, atau tempat makan.
Dalam situasi tersebut, pembeli mungkin baru menyadari kelebihan uang setelah meninggalkan kasir.
Menurut prinsip muamalah Islam, uang yang diberikan secara tidak sengaja melebihi hak penerimanya tidak serta-merta menjadi milik pembeli.
Jika mengetahui kelebihan tersebut, pembeli perlu mengembalikannya kepada penjual karena uang itu merupakan hak orang lain yang harus dijaga.
Dalam transaksi jual beli, pembeli berhak menerima barang yang dibeli dan uang kembalian sesuai selisih antara pembayaran dan harga barang.
Apabila penjual memberikan uang lebih karena salah menghitung, kelebihan itu bukan bagian dari hak pembeli.
Baca juga: Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Prinsip tersebut sejalan dengan kewajiban menjaga amanah dan tidak mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Kesalahan penjual ketika menghitung uang tidak otomatis mengubah kepemilikan uang tersebut. Karena itu, pembeli yang menyadari kelebihan kembalian sebaiknya segera memberitahukan kesalahan tersebut.
Sikap ini juga berkaitan dengan kejujuran dalam bermuamalah. Keuntungan dari transaksi yang sah berbeda dengan uang yang diterima akibat kekeliruan orang lain.
Pembeli tidak dapat menganggap kelebihan tersebut sebagai rezeki yang boleh digunakan begitu saja hanya karena uangnya sudah berada di tangannya.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Innallāha ya'murukum an tu'addul-amānāti ilā ahlihā.
Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58).
Baca juga: Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?
Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menyerahkan amanah kepada pemiliknya. Dalam kasus uang kembalian berlebih, prinsip tersebut relevan karena uang yang diterima akibat kesalahan hitung tetap menjadi hak penjual.
Pembeli yang mengetahuinya perlu mengembalikan kelebihan itu, bukan memanfaatkannya tanpa izin.
Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam agar tidak mengkhianati amanah. Pesan tersebut diriwayatkan Abu Hurairah RA dalam Sahih al-Bukhari nomor 2682.
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ
Āyatul-munāfiqi tsalātsun, idzā haddatsa kadzaba, wa idzā'tumina khāna, wa idzā wa'ada akhlafa.
Artinya: “Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara, ia berdusta; apabila diberi amanah, ia berkhianat; dan apabila berjanji, ia mengingkari.” (HR Bukhari 2682).
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh
Hadis ini mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan dalam kehidupan sehari-hari.
Mengetahui adanya kelebihan uang tetapi sengaja menyimpannya merupakan tindakan yang bertentangan dengan kejujuran.
Karena itu, mengembalikan uang tersebut merupakan langkah untuk menjaga amanah dan hak orang lain.
Jika kelebihan uang baru diketahui setelah meninggalkan toko, pembeli dapat kembali ke tempat transaksi dan menjelaskan kejadian tersebut kepada penjual atau kasir.
Sampaikan perkiraan waktu transaksi, barang yang dibeli, dan jumlah kelebihan uang agar petugas dapat memeriksanya.
Apabila tidak memungkinkan kembali secara langsung, pembeli dapat menghubungi toko melalui saluran resmi jika tersedia.
Tujuannya ialah mengupayakan agar uang tersebut kembali kepada pihak yang berhak.
Jangan langsung menyedekahkan uang itu atas nama pemiliknya tanpa terlebih dahulu berusaha mengembalikannya.
Baca juga: Cerita Siswa Galang Donasi Rp163 Juta untuk Vaksinasi Gratis di Tangsel
Melansir laman NU Online yang membahas hak pembeli atas uang kembalian dan pentingnya persetujuan dalam transaksi.
Prinsip ini relevan untuk membedakan uang yang salah diberikan dari uang yang secara sadar diizinkan penjual untuk disimpan pembeli.
Uang yang sengaja diberikan penjual sebagai hadiah berbeda dari uang yang berlebih akibat salah hitung.
Jika penjual telah mengetahui kekeliruan dan secara sukarela mengizinkan pembeli menyimpan kelebihan tersebut, situasinya berbeda. Namun, selama belum ada kejelasan, pembeli sebaiknya mengembalikannya.
Ketika menerima uang kembalian berlebih, periksa jumlahnya dan segera sampaikan kepada penjual. Jika baru menyadarinya setelah pulang, usahakan menghubungi atau mendatangi toko.
Langkah sederhana ini membantu menjaga kejujuran, menunaikan amanah, dan menghormati hak orang lain.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.