KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak hanya menjadi forum untuk menentukan kepemimpinan organisasi.
Forum tertinggi NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026 itu juga membahas sejumlah persoalan keagamaan, organisasi, program, hingga isu strategis yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan bangsa.
Sejumlah isu yang dibahas cukup beragam, mulai dari hukum Bitcoin, penggunaan Neuralink chip pada otak manusia, komersialisasi data genetika (DNA), standardisasi kadar emas pada nisab zakat mal, hingga RUU Sistem Pendidikan Nasional dan RUU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Muktamar Ke-35 NU, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Ukhuwah
Pembahasan tersebut dilakukan melalui enam komisi dengan materi yang berbeda, yakni tiga Komisi Bahtsul Masail, Komisi Organisasi, Komisi Rekomendasi, dan Komisi Program.
Berikut enam komisi dan materi yang dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU.
Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah membahas persoalan keagamaan yang berkaitan dengan kondisi dan perkembangan masyarakat.
Ada empat materi yang dibahas, yaitu:
1. Komersialisasi data genetika (DNA)
2. Penggunaan Neuralink chip pada otak manusia
3. Hukum Bitcoin
4. Standardisasi kadar emas pada nisab zakat mal
Sejumlah materi tersebut berkaitan dengan persoalan yang berkembang seiring kemajuan teknologi dan perubahan kehidupan ekonomi.
Penggunaan Neuralink chip, misalnya, memunculkan persoalan mengenai penggunaan teknologi yang terhubung dengan otak manusia.
Sementara itu, komersialisasi data DNA berkaitan dengan pemanfaatan informasi genetika, sedangkan Bitcoin membawa pembahasan mengenai hukum aset kripto dalam perspektif keagamaan.
Baca juga: Maruf Amin: Politik Uang Tak Pantas di Muktamar NU
Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah membahas persoalan keagamaan secara tematik.
Terdapat tiga materi yang dibahas, yakni:
1. Kebijakan fiskal negara dalam perspektif Islam
2. Konsep i'adatun nazhar atas keputusan keagamaan NU
3. Konsep nilai-nilai keulamaan
Pembahasan tersebut mencakup kebijakan negara dari perspektif Islam hingga konsep keulamaan dan peninjauan kembali terhadap keputusan keagamaan di lingkungan NU.
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah membahas persoalan yang berkaitan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Materi yang dibahas meliputi:
1. RUU Sistem Pendidikan Nasional
2. RUU Ketenagakerjaan, mencakup pembatasan alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK)
3. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa Muktamar NU juga menyoroti sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan hingga ketenagakerjaan.
Komisi Organisasi membahas aturan internal dan tata kelola NU.
Terdapat dua materi utama yang dibahas:
1. Rancangan perubahan Anggaran Dasar NU
2. Rancangan perubahan Anggaran Rumah Tangga NU
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi landasan bagi tata kelola dan kehidupan organisasi NU.
Karena itu, perubahan terhadap keduanya menjadi salah satu agenda penting dalam Muktamar Ke-35 NU.
Komisi Rekomendasi membahas sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan masyarakat, bangsa, dan kehidupan global.
Ada lima materi yang dibahas, yaitu:
1. Tata kelola sumber daya alam, kedaulatan energi, dan ketahanan pangan
2. Lingkungan hidup dan teknologi terbarukan
3. Penguatan peran agama dan masyarakat dalam perdamaian dunia
4. Perbaikan tata kelola pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan berkeadilan
5. Pemberdayaan ekonomi rakyat melalui koperasi berbasis komunitas yang inklusif dan berdaya saing
Materi tersebut mencakup berbagai persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari sumber daya alam, energi, pangan, lingkungan hidup, hingga pendidikan dan ekonomi rakyat.
Komisi Program membahas arah program NU untuk jangka menengah hingga panjang.
Materi yang dibahas meliputi:
1. Pendahuluan
2. Analisis kontekstual
3. Landasan dasar program NU
4. Peta Jalan NU 2026-2050
5. Arah Strategi Program NU 2026-2031
Peta Jalan NU 2026-2050 menjadi salah satu materi strategis karena berkaitan dengan arah perjalanan organisasi dalam jangka panjang.
Sementara Arah Strategi Program NU 2026-2031 akan menjadi pijakan program organisasi untuk periode lima tahun mendatang.
Beragam materi dalam enam komisi tersebut menunjukkan bahwa Muktamar Ke-35 NU tidak hanya membicarakan pemilihan kepemimpinan maupun persoalan internal organisasi.
Isu yang dibahas juga menyentuh perkembangan teknologi dan ekonomi, seperti Neuralink, data DNA, dan Bitcoin, hingga persoalan pendidikan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, serta kesejahteraan guru dan dosen.
Di internal organisasi, Muktamar NU juga membahas rancangan perubahan AD/ART serta peta jalan NU hingga 2050.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari sikap, rekomendasi, dan arah program NU dalam menghadapi berbagai persoalan umat, masyarakat, dan bangsa.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT