Penulis
JOMBANG, KOMPAS.com — Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah menyepakati dan mengesahkan tata tertib (tatib) persidangan yang akan menjadi pedoman selama rangkaian forum permusyawaratan tertinggi organisasi tersebut.
Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih, mengatakan pengesahan tata tertib menjadi salah satu agenda penting pada tahapan awal persidangan Muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
“Sudah ada kesepakatan. Sudah disahkan tatib persidangan,” kata Miftah kepada wartawan usai rapat Pleno I di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, setelah pengesahan tata tertib, rangkaian persidangan akan dilanjutkan dengan sejumlah agenda dan komisi. Di antaranya Sidang Komisi Bahtsul Masail, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.
Namun, sebelum pembahasan komisi dimulai, Muktamar akan terlebih dahulu mendengarkan laporan pertanggungjawaban kepengurusan PBNU.
“Siang nanti, habis Jumatan, setelah makan siang, akan ada laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Baca juga: Gus Ipul Ungkap 2 Isu Panas yang Bakal Dibahas di Muktamar Ke-35 NU
Miftah menegaskan, belum ada keputusan terkait perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Pembahasan mengenai hal tersebut baru akan dilakukan dalam forum komisi dan selanjutnya diputuskan melalui tahapan persidangan Muktamar.
“Belum ada yang namanya keputusan. Ini belum ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua opsi yang berkembang terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-34 NU.
Sementara opsi kedua menawarkan perubahan mekanisme pemilihan. Dalam opsi tersebut, musyawarah mufakat menjadi mekanisme utama. Apabila mufakat tidak tercapai, proses dapat dilanjutkan melalui pemungutan suara untuk menjaring sejumlah nama calon.
Nama-nama tersebut kemudian dapat diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan Rais Aam terpilih.
“Di samping satu, musyawarah mufakat untuk ketua umum, kemudian kalau tidak bisa didapatkan musyawarah mufakat, maka akan diambil suara terbanyak dengan mengajukan sejumlah calon-calon,” jelas Miftah.
Ia menekankan, mekanisme tersebut masih sebatas opsi dan belum menjadi keputusan resmi Muktamar.
Gagasan perubahan mekanisme itu sebelumnya telah dibahas dalam Konferensi Besar (Konbes) NU di Al-Falah dan direkomendasikan untuk dibawa ke Muktamar ke-35.
“Karena Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama,” katanya.
Miftah juga menjelaskan proses penjaringan calon anggota AHWA yang selama ini telah berlangsung di sejumlah daerah.
Menurut dia, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengajukan sembilan nama. Nama-nama tersebut kemudian akan ditabulasi untuk menentukan sembilan nama dengan perolehan terbanyak.
Sembilan nama tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai anggota AHWA.
Namun, Miftah menegaskan, anggota AHWA dengan perolehan suara terbanyak dalam proses penjaringan tidak otomatis menjadi Rais Aam PBNU.
“Kalau ada yang menyatakan bahwa suara terbanyak di dalam proses penjaringan calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi otomatis menjadi Rais Aam, itu salah besar,” ujarnya.
Menurut dia, Rais Aam tetap ditentukan melalui musyawarah AHWA. Dalam forum tersebut, keputusan tidak dilakukan melalui voting, melainkan harus ditempuh dengan musyawarah mufakat.
“Di dalam Ahlul Halli wal Aqdi tidak boleh ada voting. Semuanya harus mufakat,” katanya.
Baca juga: Dapur Muktamar NU Terus Mengepul, Ratusan Karung Beras hingga Bantuan Sapi Disiapkan
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari tradisi NU dalam menentukan kepemimpinan Syuriyah.
Sementara untuk posisi Ketua Umum PBNU, Miftah mengingatkan bahwa calon yang dipilih juga harus memiliki pemahaman keagamaan yang memadai.
“Untuk menjadi Ketua Umum pun juga harus ngerti ilmu agama, tidak asal,” tegasnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT