KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Mulai dari sistem outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah minimum, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Isu-isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyah dalam forum tertinggi NU yang digelar di Tambakberas, Jombang, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Maruf Amin: Politik Uang Tak Pantas di Muktamar NU
Pembahasan ketenagakerjaan ditempatkan dalam Komisi Qanuniyah karena berkaitan dengan regulasi dan kebijakan publik yang memerlukan pandangan hukum Islam terhadap persoalan kontemporer.
Selain isu ketenagakerjaan, komisi ini juga membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), qanun jinayat Aceh, hingga sejumlah regulasi lain yang berdampak pada masyarakat.
Sekretaris Komisi Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU, Idris Masudi menjelaskan, Bahtsul Masail tidak hanya membahas persoalan ibadah, tetapi juga memberikan respons terhadap perkembangan hukum dan kebijakan negara yang menyangkut kemaslahatan umat.
Baca juga: Kiai Sepuh Ingatkan Muktamar NU Bebas Intervensi, Minta Prabowo Tindak Pejabat yang Tak Patut
Isu ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan kerja, perlindungan pekerja, serta kepastian hak dan kewajiban antara pekerja dengan pemberi kerja.
Selain outsourcing, muktamar juga mengkaji PKWT yang selama ini menjadi bentuk perjanjian kerja bagi pekerja kontrak.
Pembahasan diarahkan pada bagaimana regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha.
Persoalan upah minimum turut menjadi agenda pembahasan.
Komisi Qanuniyah menilai kebijakan pengupahan tidak hanya berkaitan dengan angka nominal, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, kesejahteraan, dan keberlangsungan hidup pekerja beserta keluarganya.
Sementara itu, pemutusan hubungan kerja (PHK) dibahas karena menjadi persoalan yang semakin sering muncul di tengah perubahan kondisi ekonomi.
Bahtsul Masail akan mengkaji bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat menjadi pertimbangan dalam melihat hubungan antara hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja.
Bahtsul Masail merupakan tradisi intelektual NU dalam merumuskan pandangan hukum atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Pada Muktamar Ke-35, pembahasannya dibagi ke dalam beberapa komisi, salah satunya Qanuniyah yang berfokus pada regulasi dan perundang-undangan.
Menurut Idris Masudi, komisi ini hadir untuk memberikan telaah keislaman terhadap berbagai produk hukum negara sehingga dapat menjadi masukan bagi PBNU maupun pemangku kebijakan.
Karena itu, isu ketenagakerjaan dipandang relevan untuk dibahas bersama persoalan pendidikan dan hukum publik lainnya.
Pembahasan tersebut masih berupa materi musyawarah dan akan dirumuskan melalui proses Bahtsul Masail sebelum menjadi keputusan resmi Muktamar NU.
Dalam Islam, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dibangun di atas prinsip keadilan ('adl) dan pemenuhan hak. Al-Qur'an memerintahkan agar manusia berlaku adil karena keadilan merupakan nilai yang paling dekat dengan ketakwaan.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ma'idah ayat 8:
اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Prinsip tersebut menjadi landasan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan perlu memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang.
Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya memberikan hak pekerja tepat waktu. Dalam hadis riwayat Ibnu Majah disebutkan:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
A‘ṭul-ajīra ajrahu qabla an yajiffa ‘araquhu
Artinya: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah No. 2443)
Hadis tersebut dipahami sebagai dorongan agar pemberi kerja tidak menunda atau mengurangi hak pekerja, sekaligus menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga kerja merupakan bagian dari akhlak muamalah dalam Islam.
Masuknya isu outsourcing, PKWT, upah minimum, dan PHK menunjukkan bahwa Bahtsul Masail NU tidak hanya berkutat pada persoalan ibadah mahdhah.
Forum ini juga merespons berbagai persoalan sosial yang muncul akibat perkembangan ekonomi, hukum, dan kebijakan publik.
Melalui tradisi musyawarah para ulama, NU berupaya menghadirkan pandangan keagamaan yang relevan terhadap dinamika masyarakat modern.
Dengan demikian, pembahasan ketenagakerjaan di Muktamar Ke-35 diharapkan tidak hanya menghasilkan rumusan hukum, tetapi juga memperkuat nilai keadilan, perlindungan hak pekerja, dan kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT