Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiai Miftah Faqih: Tambang Jadi Aset Strategis NU, Bukan Milik Pengurus

Kompas.com, 28 Agustus 2026, 13:19 WIB
Farid Assifa

Penulis

JOMBANG, KOMPAS.com — Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH Miftah Faqih, menegaskan bahwa pengelolaan tambang yang menjadi bagian dari kebijakan organisasi harus ditempatkan sebagai aset strategis milik Nahdlatul Ulama sebagai perkumpulan, bukan milik pengurus secara pribadi.

Miftah mengatakan, persoalan tata kelola tambang sebenarnya telah dibahas dan diputuskan dalam Konferensi Besar (Konbes) NU sebelumnya. Karena itu, isu tersebut bukan lagi sesuatu yang sepenuhnya baru untuk dibahas dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

“Kan sudah dibahas di Konbes kemarin. Ada Perkumbnya. Sehingga itu bukan hal yang penting lagi. Sudah dibahas itu. Sudah diputuskan,” kata Miftah kepada wartawan usai rapat Pleno I di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

Menurut dia, NU juga telah memiliki Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang mengatur tata kelola tambang. Regulasi tersebut selanjutnya akan berkaitan dengan pengaturan mengenai badan usaha NU.

“Nanti akan benar-benar bergerak pada Perkum tentang Badan Usaha Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

Baca juga: Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah

Tambang Disebut Aset Strategis NU

Miftah menekankan, terdapat prinsip penting yang menjadi kata kunci dalam tata kelola tambang NU.

Menurut dia, tambang harus diposisikan sebagai aset strategis milik NU secara kelembagaan, bukan aset milik individu pengurus.

“Kata kunci dari tentang tata kelola tambang itu bahwa tambang merupakan aset strategis Nahdlatul Ulama, bukan pengurus Nahdlatul Ulama, tapi Nahdlatul Ulama, perkumpulan itu sendiri,” tegasnya.

Dengan posisi tersebut, Miftah mengatakan, manfaat dari pengelolaan aset strategis tersebut harus dikembalikan kepada seluruh warga Nahdliyin.

“Untuk semua warga Nahdlatul Ulama, mulai dari PW, PC, MWC, sampai pengurus paling bawah,” katanya.

Ia menegaskan, pengelolaan tambang tidak boleh dipahami sebagai kepentingan kelompok atau individu tertentu di dalam struktur NU. Aset tersebut harus dikelola dengan mekanisme kelembagaan yang jelas agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Pengelolaan melalui Perusahaan Tersendiri

Mengenai teknis pengelolaan, Miftah menjelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan nantinya akan dilakukan melalui perusahaan tersendiri.

Menurut dia, NU tidak secara langsung menjalankan aktivitas pertambangan sebagai organisasi. Perusahaan tersebut akan dibentuk melalui mekanisme dan tata aturan perusahaan yang berlaku.

“Ada perusahaan tersendiri yang dilahirkan melalui mekanisme perusahaan,” jelasnya.

Miftah menegaskan, pembentukan badan usaha tersebut tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jadi bukan NU kemudian mendirikan perusahaan, tidak. Itu ada tata aturan, ada aturan main yang ditata yang harus dipenuhi, ditaati oleh Nahdlatul Ulama yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jamiyah

Dengan demikian, tata kelola tambang di lingkungan NU diarahkan pada model kelembagaan dan profesional, dengan aset tetap berada dalam kerangka kepemilikan organisasi dan manfaatnya ditujukan bagi warga Nahdliyin secara luas.

Gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya NU menata pengelolaan sumber daya ekonomi organisasi agar tidak berhenti pada kepentingan pengurus, tetapi dapat menjadi instrumen pemberdayaan jamaah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar