Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Ipul Ungkap 2 Isu Panas yang Bakal Dibahas di Muktamar Ke-35 NU

Kompas.com, 28 Agustus 2026, 12:49 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com — Ketua Panitia Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengungkapkan sejumlah isu yang diperkirakan akan menjadi pembahasan menarik dalam sidang komisi pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Dua isu yang dinilai berpotensi memunculkan perdebatan cukup hangat adalah sistem pemilihan Ketua Umum PBNU dan aturan mengenai rangkap jabatan bagi pengurus NU.

Gus Ipul mengatakan, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu materi penting yang akan dibahas dalam Komisi Organisasi.

Menurut dia, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU, terdapat dua opsi yang berkembang terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

"Yang pertama soal sistem pemilihan ketua umum. Dari hasil Munas dan Konbes itu ada dua opsi," kata Gus Ipul kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Opsi pertama adalah mempertahankan sistem pemilihan yang selama ini berlaku, yakni one man one vote. Dalam mekanisme tersebut, peserta yang memenuhi persyaratan dan memperoleh jumlah dukungan tertentu dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tak Maju Ketum PBNU: Saya Pilih Fokus Pimpin Kemenag

Sementara itu, terdapat usulan mekanisme baru dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Dalam opsi tersebut, setiap wilayah dan cabang yang memiliki hak suara mengusulkan lima nama calon. Nama-nama yang memperoleh suara terbanyak kemudian dapat diteruskan kepada Rais Aam untuk proses selanjutnya.

"Jadi setiap wilayah dan cabang pemilik suara mengusulkan lima nama. Nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam," ujar Gus Ipul.

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan, kedua mekanisme tersebut masih berupa opsi yang nantinya akan dibahas dan diputuskan melalui forum Muktamar ke-35 NU.

Rangkap Jabatan Juga Jadi Sorotan

Selain sistem pemilihan Ketua Umum PBNU, isu kedua yang akan dibahas dalam Komisi Organisasi adalah mengenai rangkap jabatan.

Gus Ipul mengatakan, terdapat aspirasi agar aturan mengenai rangkap jabatan dalam kepengurusan NU kembali dibahas.

"Yang kedua juga ada pembahasan menyangkut rangkap jabatan. Apakah pengurus itu boleh merangkap jabatan atau tidak," katanya.

Saat ini, menurut Gus Ipul, terdapat ketentuan yang melarang sejumlah jabatan tertentu untuk dirangkap, termasuk Ketua Umum PBNU bersama Wakil Ketua Umum serta Rais Aam bersama Wakil Rais Aam.

Namun, terdapat usulan agar ketentuan tersebut kembali dikaji. Aspirasi tersebut nantinya akan dibahas dalam forum Muktamar.

Gus Ipul menegaskan, berbagai materi yang akan dibahas dalam Muktamar ke-35 NU tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Materi tersebut telah melalui proses pembahasan sebelumnya, mulai dari tingkat PBNU, kemudian Munas dan Konbes, sebelum akhirnya dibawa ke forum Muktamar.

"Jadi sesungguhnya draft materi yang ada ini melalui proses, tidak tiba-tiba ada," ujar Gus Ipul.

Menurut dia, dinamika dan perbedaan pendapat dalam pembahasan organisasi merupakan sesuatu yang biasa terjadi di tubuh NU.

"NU sudah terbiasa dengan perbedaan, kita sudah terbiasa berdebat," katanya.

Gus Ipul Minta Perdebatan Tetap Gembira

Meski diprediksi akan muncul perdebatan dalam pembahasan sejumlah materi, Gus Ipul berharap seluruh peserta Muktamar ke-35 NU tetap menjaga suasana kekeluargaan dan kegembiraan.

Terlebih, Muktamar ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan Nahdlatul Ulama.

Gus Ipul menyebut lokasi Muktamar berada di lingkungan yang sarat dengan sejarah dan keteladanan para pendiri NU.

Di kawasan tersebut terdapat makam KH Abdul Wahab Hasbullah atau Mbah Wahab. Tidak jauh dari lokasi juga terdapat makam KH Hasyim Asy'ari dan KH Bisri Syansuri.

"Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat, menjadi inspirasi, menjadi motivasi bagi peserta Muktamar," kata Gus Ipul.

Baca juga: Dapur Muktamar NU Terus Mengepul, Ratusan Karung Beras hingga Bantuan Sapi Disiapkan

Dia berharap perbedaan pendapat yang muncul dalam persidangan tidak menghilangkan suasana gembira dan persaudaraan antarpeserta.

"Sehingga gembira setelah kita debat, dengan suasana gembira, yang datang kemudian keberkahan," ujarnya.

Dengan demikian, Gus Ipul berharap seluruh dinamika yang berlangsung selama Muktamar ke-35 NU dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi masa depan organisasi, sekaligus tetap menjaga tradisi perbedaan pendapat dalam suasana persaudaraan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar