Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar ke-35 NU Bahas I’anatun Nadzar untuk Kaji Ulang Keputusan PBNU

Kompas.com, 29 Agustus 2026, 13:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memprioritaskan pembahasan konsep I’anatun Nadzar dalam sidang di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Konsep tersebut membahas mekanisme peninjauan kembali terhadap keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah ditetapkan melalui Muktamar maupun Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas).

Baca juga: Tim Sisir Semut Disiagakan untuk Jaga Kebersihan Lokasi Muktamar ke-35 NU

I’anatun Nadzar Jadi Pembahasan Awal

Dilansir dari Antara, Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah K.H. Cholil Nafis mengatakan I’anatun Nadzar menjadi salah satu pembahasan awal karena konsep tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Munas.

“Sebenarnya konsep I’anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh,” katanya.

Baca juga: Sekjen Golkar Ajak Warga NU Hayati Qanun Asasi untuk Perkuat Persatuan

I’anatun Nadzar merupakan konsep yang membahas peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan PBNU yang telah ditetapkan melalui Muktamar maupun Munas.

Cholil mengatakan forum Muktamar ke-35 NU tetap memberikan ruang kepada para muktamirin untuk menyampaikan masukan terhadap rumusan yang sebelumnya telah disusun.

Menurut dia, masukan dari muktamirin diperlukan untuk menyempurnakan rumusan sehingga keputusan yang dihasilkan melalui forum Bahtsul Masail dapat diterima dan menjadi pijakan organisasi.

Keputusan Organisasi Dapat Dikaji Kembali

Musahhih Bahtsul Masail Munas Alim Ulama di Al Falah Ploso, Kediri, K.H. Aniq Nawawi mengatakan keputusan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya tidak bersifat kaku dan masih dapat dikaji kembali.

Menurut Aniq, peninjauan ulang dapat dilakukan apabila pada kemudian hari ditemukan pertimbangan baru yang dinilai lebih kuat terhadap keputusan yang telah ditetapkan.

Selain pertimbangan baru, perubahan realitas sosial di tengah masyarakat dan perkembangan metodologi istinbat hukum juga menjadi alasan perlunya ruang evaluasi terhadap keputusan organisasi yang sudah ada.

I’anatun Nadzar Perkuat Evaluasi Keputusan NU

Pembahasan I’anatun Nadzar dalam Muktamar ke-35 NU diharapkan dapat memperkuat mekanisme evaluasi terhadap keputusan organisasi.

Konsep tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tradisi Bahtsul Masail agar tetap responsif terhadap perkembangan persoalan di tengah masyarakat.

Dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, sejumlah sidang komisi digelar secara paralel.

Sidang tersebut meliputi Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyyah, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.

Kegiatan diikuti para muktamirin yang telah dibagi berdasarkan komisi masing-masing. Setelah pembahasan komisi selesai, hasilnya akan dibaw

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
Cerita Toleransi di Tengah Muktamar Ke-35 NU, Gereja Ikut Sediakan Penginapan Gratis untuk Peserta
Cerita Toleransi di Tengah Muktamar Ke-35 NU, Gereja Ikut Sediakan Penginapan Gratis untuk Peserta
Aktual
Shalat Istisqa Digelar di Korem 091 Samarinda, TNI-Polri dan Warga Berdoa Memohon Hujan untuk Atasi Karhutla
Shalat Istisqa Digelar di Korem 091 Samarinda, TNI-Polri dan Warga Berdoa Memohon Hujan untuk Atasi Karhutla
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Sepakati Ketua Umum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Muktamar Ke-35 NU Sepakati Ketua Umum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Ribuan Warga Pontianak Ikuti Shalat Istisqa di Tengah Kabut Asap, Berdoa Agar Hujan Turun
Ribuan Warga Pontianak Ikuti Shalat Istisqa di Tengah Kabut Asap, Berdoa Agar Hujan Turun
Aktual
Muktamar ke-35 NU Bahas I’anatun Nadzar untuk Kaji Ulang Keputusan PBNU
Muktamar ke-35 NU Bahas I’anatun Nadzar untuk Kaji Ulang Keputusan PBNU
Aktual
Sekjen Golkar Ajak Warga NU Hayati Qanun Asasi untuk Perkuat Persatuan
Sekjen Golkar Ajak Warga NU Hayati Qanun Asasi untuk Perkuat Persatuan
Aktual
Tim Sisir Semut Disiagakan untuk Jaga Kebersihan Lokasi Muktamar ke-35 NU
Tim Sisir Semut Disiagakan untuk Jaga Kebersihan Lokasi Muktamar ke-35 NU
Aktual
Mantan Jubir Gus Dur Dorong NU Perkuat Peran Global dan Respons Konflik Dunia
Mantan Jubir Gus Dur Dorong NU Perkuat Peran Global dan Respons Konflik Dunia
Aktual
Drone Show Muktamar ke-35 NU Jombang Tampilkan Wajah Pendiri Nahdlatul Ulama
Drone Show Muktamar ke-35 NU Jombang Tampilkan Wajah Pendiri Nahdlatul Ulama
Aktual
Agenda Penting Muktamar NU Malam Ini, Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU
Agenda Penting Muktamar NU Malam Ini, Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU
Aktual
Tata Cara Wudhu yang Benar: Niat, Urutan, Doa, dan Sunnahnya
Tata Cara Wudhu yang Benar: Niat, Urutan, Doa, dan Sunnahnya
Doa dan Niat
Doa Al Jabbar: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa Al Jabbar: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Maju Lagi di Bursa Ketum PBNU, Gus Yahya: Allahu Robbuna, Niatku Ora Kliru
Maju Lagi di Bursa Ketum PBNU, Gus Yahya: Allahu Robbuna, Niatku Ora Kliru
Aktual
Sunnah Jumat Potong Kuku, Benarkah Dianjurkan dalam Islam?
Sunnah Jumat Potong Kuku, Benarkah Dianjurkan dalam Islam?
Aktual
Kiai Miftah Faqih: Tambang Jadi Aset Strategis NU, Bukan Milik Pengurus
Kiai Miftah Faqih: Tambang Jadi Aset Strategis NU, Bukan Milik Pengurus
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar