Editor
KOMPAS.com - Tata cara wudhu yang benar perlu diketahui setiap Muslim karena wudhu menjadi bagian penting dalam persiapan sebelum melaksanakan sejumlah ibadah.
Selain memahami urutannya, penting pula mengetahui syarat sah, rukun, sunnah, doa setelah wudhu, serta hal yang dapat membatalkan wudhu.
Baca juga: Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Hukum dan Penjelasannya
Memahami pengertian wudhu menjadi dasar sebelum mengetahui ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaannya. Berikut penjelasan mengenai wudhu dan kedudukannya dalam pelaksanaan ibadah.
Wudhu adalah amalan bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. Bersuci dengan wudhu diperlukan agar seseorang dapat melaksanakan ibadah tertentu secara sah, seperti shalat, tawaf, dan ibadah sejenis.
Baca juga: Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Dalam situasi normal atau bukan dalam kondisi rukhsah, seseorang yang melaksanakan shalat tanpa berwudhu dinilai tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syaratnya.
Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami dalam Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim menjelaskan bahwa dalam sejarahnya, wudhu disyariatkan pada malam Isra Mi’raj sebagaimana kewajiban shalat. Wudhu disyariatkan karena shalat merupakan munajat kepada Tuhan sehingga dibutuhkan keadaan badan yang suci.
Adapun dalil yang mendasari perintah wudhu sebelum shalat adalah firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Dalil tentang penolakan shalat tanpa bersuci juga tercantum dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, sebagaimana berikut:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci,” (HR Muslim).
Selain itu, Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits dengan makna serupa mengenai tidak diterimanya shalat tanpa bersuci.
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu,” (HR Bukhari dan Muslim)
Sebelum melaksanakan wudhu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar proses bersuci memenuhi syarat yang ditetapkan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan status orang yang berwudhu, air yang digunakan, dan kondisi anggota tubuh yang dibasuh.
Wudhu merupakan bentuk bersuci yang disyariatkan bagi umat Islam. Karena itu, salah satu syarat sah wudhu adalah orang yang melaksanakannya beragama Islam.
Wudhu harus dilakukan menggunakan air yang suci dan dapat digunakan untuk menyucikan. Air yang digunakan harus memenuhi ketentuan sebagai air yang sah untuk bersuci.
Tidak boleh terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit pada anggota wudhu. Karena itu, benda yang menutup permukaan kulit atau anggota tubuh dan menghambat air, seperti make up tahan air, cat kuku, atau bahan sejenisnya, perlu dihilangkan terlebih dahulu.
Rukun wudhu merupakan bagian pokok yang harus dikerjakan agar wudhu dinilai sah. Setiap rukun memiliki ketentuan tersendiri, termasuk niat dan cara membasuh atau mengusap anggota tubuh.
Berikut beberapa bacaan niat wudhu yang dapat digunakan:
وَيْتُ رَفْعَ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytu raf‘al hadatsi lillāhi ta’ālā.
نَوَيْتُ فَرْضَ الوُضُوْءِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytu fardhal wudhū’i lillāhi ta’ālā.
نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytul wudhū’a lillāhi ta’ālā.
نَوَيْتُ الطَّهَارَةَ عَنِ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytut thahārata anil hadatsi lillāhi ta’ālā.
Menurut Imam Nawawi, batas wajah dalam wudhu secara vertikal adalah antara tempat tumbuhnya rambut hingga dagu bagian bawah. Secara horisontal, batas wajah berada antara kedua telinga tangan-kiri.
Membasuh Tangan hingga Siku
Dalam membasuh tangan, seluruh kulit, kuku, dan rambut mulai dari ujung jari hingga siku harus terkena air. Bagian kulit di bawah kuku juga termasuk yang harus terbasuh sehingga kebersihannya perlu dijaga agar tidak terdapat kotoran yang menghalangi air sampai ke kulit.
Batas minimal mengusap sebagian kepala adalah sampainya air ke sebagian kecil kepala atau sehelai rambut yang tumbuh di area kepala. Sementara itu, mengusap rambut yang menjuntai di luar area kepala, misalnya rambut yang menjuntai hingga bahu atau punggung, tidak dianggap sah.
Dalam membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki, seluruh bagian anggota tubuh yang berada di area tersebut harus terkena air. Bagian tersebut termasuk rambut, kuku, dan bagian lainnya yang berada dalam batas anggota wudhu.
Tertib berarti melaksanakan kegiatan wudhu secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Urutannya dimulai dengan niat dan membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian kecil kepala, kemudian diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.
Pelaksanaan wudhu dilakukan melalui beberapa tahapan yang perlu dikerjakan dengan memperhatikan urutan dan ketentuan masing-masing anggota. Berikut tahapan tata cara wudhu yang dapat menjadi panduan dalam pelaksanaannya.
Niat wudhu dilakukan untuk bersuci dari hadas kecil karena Allah SWT. Niat menjadi bagian dari rukun wudhu sehingga perlu diperhatikan ketika mulai melaksanakan wudhu.
Kedua tangan dibasuh sebagai bagian awal dari rangkaian tata cara wudhu. Basuhan dilakukan dengan memastikan air mengenai bagian tangan secara menyeluruh.
Setelah membasuh kedua tangan, berkumur dilakukan untuk membersihkan bagian dalam mulut. Hidung juga dibersihkan dengan memasukkan air ke dalamnya sesuai tata cara bersuci.
Wajah dibasuh secara menyeluruh sesuai batas wajah dalam wudhu. Air perlu dipastikan mengenai seluruh bagian yang termasuk dalam batas wajah.
Kedua tangan dibasuh hingga siku dengan memastikan seluruh bagian yang termasuk anggota wudhu terkena air. Bagian kulit, kuku, dan rambut yang berada dalam batas tersebut tidak boleh terhalang dari air.
Sebagian kepala diusap menggunakan air sebagai salah satu tahapan dalam rukun wudhu. Bagian yang diusap harus termasuk area kepala sehingga tidak cukup hanya mengusap rambut yang berada di luar batas kepala.
Kedua kaki dibasuh hingga mata kaki dengan memastikan seluruh bagian yang termasuk anggota wudhu terkena air. Bagian seperti rambut dan kuku yang berada di area tersebut juga perlu diperhatikan.
Selain rukun yang menjadi bagian wajib dalam wudhu, terdapat amalan sunnah yang dapat dikerjakan untuk menyempurnakan pelaksanaannya. Beberapa sunnah wudhu yang umum dilakukan berkaitan dengan bacaan, urutan sisi anggota tubuh, dan jumlah basuhan.
Membaca basmalah sebelum memulai wudhu termasuk amalan sunnah yang dapat dilakukan. Bacaan ini mengawali proses bersuci sebelum seseorang membasuh anggota tubuhnya.
Mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan dalam membasuh bagian yang berpasangan termasuk sunnah dalam wudhu. Setelah bagian kanan, basuhan dilanjutkan pada anggota tubuh sebelah kiri.
Membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali termasuk amalan sunnah. Basuhan minimal untuk anggota wudhu adalah satu kali, sedangkan pengulangan hingga tiga kali dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan wudhu.
Setelah selesai berwudhu, seorang Muslim dianjurkan membaca doa sebagai bagian dari amalan setelah bersuci. Berikut lafal doa setelah wudhu beserta transliterasi dan artinya.
Adapun lafal doa setelah wudhu adalah sebagaimana berikut:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ
Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.
“Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertaubat. Dan jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau dan aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu). Wallâhu a‘lam.
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafii karya Dr Musthafa al-Khan, Dr Musthafa al-Bagha, dan Ali al-Syarbaji, dijelaskan sejumlah hal yang membatalkan wudhu agar umat Islam dapat menjaga kesucian sebelum beribadah. Berikut penjelasannya:
Hal pertama yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, baik dari qubul (kemaluan depan) maupun dubur (kemaluan belakang).
Yang dimaksud di sini adalah segala macam keluaran, baik cairan seperti air kencing, madzi, wadi, darah, nanah, benda padat seperti kotoran atau batu ginjal, hingga gas seperti kentut.
Semua ini, baik sedikit maupun banyak, suci maupun najis, tetap dihukumi membatalkan wudhu.
Dalam konteks tidur nyeyak, terdapat istilah tamakkun. Yang dimaksud tamakkun adalah dalam kondisi duduk dan posisi duduknya menempel dengan lantai. Sedangkan ghair tamakkun adalah duduk dalam posisi ada sela antara duduknya dengan alas.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW
فمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ
“Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Sedangkan yang duduk dalam kondisi tamakkun maka wudhunya tidak batal karena kondisi tersebut masih bisa menahan keluarnya sesuatu. Ini sebagaimana hadits riwayat Muslim (376), dari Anas RA, bahwa ketika shalat hendak dilakukan, Nabi sedang berbicara dengan seorang sahabat, hingga para sahabat tertidur, kemudian ketika selesai beliau langsung shalat bersama mereka (tanpa para sahabat berwudhu lagi).”
Jelas sekali mereka mereka tidur dalam kondisi duduk stabil, sebab sedang menunggu shalat di masjid, dan menanti perbincangannya kelar tiba-tiba, lalu beliau shalat dengan mereka.
Hilang akal dalam bentuk apa pun membatalkan wudhu karena kondisi tersebut membuat seseorang tidak lagi memiliki kontrol terhadap dirinya, sebagaimana halnya ketika tidur.
Hilang akal dapat disebabkan mabuk karena minuman keras atau narkotika, pingsan akibat sakit atau sebab lainnya, gila atau hilang ingatan, termasuk bius atau hipnotis yang membuat seseorang tidak sadar. Semua kondisi tersebut dihukumi membatalkan wudhu.
Memahami tata cara wudhu yang benar membantu memastikan proses bersuci dilakukan sesuai ketentuan. Selain memperhatikan rukun dan urutannya, umat Islam perlu mengetahui syarat sah, sunnah, doa setelah wudhu, serta kondisi yang menyebabkan wudhu batal. Dengan demikian, wudhu dapat dilaksanakan dengan lebih tertib sebelum menjalankan ibadah yang memerlukannya.
Urutannya dimulai dari niat, membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, hingga membasuh kaki secara tertib.
Ya, tertib termasuk rukun wudhu sehingga harus dilakukan secara berurutan.
Minimal satu kali, namun disunnahkan tiga kali untuk setiap anggota.
Di antaranya buang air, tidur nyenyak, dan hilang kesadaran.
Niat wajib dilakukan dalam hati, sedangkan melafalkannya hukumnya sunnah.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT