Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Golkar Ajak Warga NU Hayati Qanun Asasi untuk Perkuat Persatuan

Kompas.com, 29 Agustus 2026, 13:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengajak warga Nahdlatul Ulama (NU) kembali menghayati Qanun Asasi sebagai landasan filosofis organisasi.

Menurut dia, pemahaman terhadap Qanun Asasi penting agar nahdliyyin terus mengutamakan persatuan dan memperkuat gerakan bersama.

"Jika para pengurus NU menghayati Qanun Asasi ini dengan sungguh-sungguh, Insyaallah tidak akan ada cerita NU yang saling bertengkar atau gegeran.Yang ada adalah NU yang terus bergerak," kata Sarmuji, seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Tim Sisir Semut Disiagakan untuk Jaga Kebersihan Lokasi Muktamar ke-35 NU

Sarmuji Soroti Makna Qanun Asasi NU

Sarmuji menyampaikan pandangan tersebut saat menjadi salah satu pembicara dalam "Halaqah Pemikiran Pesantren" yang digelar di area Muktamar Ke-35 NU, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026) malam.

Dia menjelaskan K.H. Hasyim Asy'ari merumuskan mukadimah Qanun Asasi dengan mengutip Surat Al-Ahzab ayat 45-46.

Ayat tersebut menggambarkan Nabi Muhammad SAW sebagai saksi, pembawa kabar gembira, pemberi peringatan, penyeru kepada agama Allah, sekaligus pelita yang menerangi.

Baca juga: Mantan Jubir Gus Dur Dorong NU Perkuat Peran Global dan Respons Konflik Dunia

Menurut Sarmuji, penggunaan ayat tersebut dalam mukadimah Qanun Asasi menunjukkan harapan agar NU mampu menghadirkan nilai-nilai kebaikan bagi masyarakat. NU juga diharapkan dapat memberikan kegembiraan serta menjadi penerang dalam kehidupan berbangsa.

Qanun Asasi Tekankan Persatuan

Sarmuji juga menilai Qanun Asasi NU mengandung penekanan terhadap pentingnya persatuan dan manfaat berjemaah. Karena itu, menurut dia, kekuatan NU berada pada kebersamaan serta kemampuan warga NU membangun gerakan secara kolektif.

"Qanun Asasi bukan sekadar aturan dasar, melainkan raison d'être, alasan berdirinya NU. Ia merupakan landasan berpikir sekaligus gambaran bagaimana NU seharusnya berkhidmat," katanya.

Halaqah tersebut mengangkat tema "Meneladani dan Memaknai Kembali Qanun Asasi Nahdlatul Ulama" yang dinilai sejalan dengan agenda Muktamar Ke-35 NU.

Halaqah Digelar di Masjid Gedang Tambakberas

Selain Sarmuji, forum yang berlangsung di Masjid Gedang Tambakberas tersebut menghadirkan Ribath Al Utsmani Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas K.H. Fatchulloh Malik dan K.H. Ubaidillah dari Bogor.

Ubaidillah memaparkan sejarah sekaligus makna Qanun Asasi NU. Sementara itu, Fatchulloh Malik menjelaskan sejarah Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas dan peran Masjid Gedang dalam perjalanan awal NU.

Halaqah diikuti santri dan peserta Muktamar Ke-35 NU dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Para peserta juga terlibat dalam diskusi melalui sesi tanya jawab.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar