Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar NU Usul UKT PTN Tak Hanya Berdasarkan Pekerjaan Orangtua

Kompas.com, 30 Agustus 2026, 07:51 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sumber NU Online

JOMBANG, KOMPAS.com — Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan agar penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri tidak hanya didasarkan pada jenis pekerjaan orang tua.

Peserta Muktamar mendorong agar penghasilan dan kondisi ekonomi keluarga secara keseluruhan ikut menjadi pertimbangan sehingga besaran UKT lebih sesuai dengan kemampuan mahasiswa dan keluarganya.

Usulan tersebut disampaikan peserta Muktamar dari PCNU Maluku Tengah, Samsul Bahri, dalam Sidang Komisi Rekomendasi di Aula Universitas KH A Wahab Hasbullah (Unwaha), Tambakberas, Jombang, Jawa Timur

"Kalau bisa direkomendasikan juga bagaimana kita menetapkan UKT perguruan tinggi negeri itu bukan hanya berdasarkan pekerjaan orang tuanya, tetapi juga bisa dilihat dari penghasilan orang tua," kata Samsul dikutip dari NU Online, Minggu (30/8/2026).

Baca juga: Fatayat NU Bawa Isu Perempuan dan Anak ke Muktamar Ke-35 NU

Menurut Samsul, orang tua dengan jenis pekerjaan yang sama belum tentu memiliki kemampuan ekonomi yang sama.

Kondisi tersebut dapat dipengaruhi besaran penghasilan, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, hingga kebutuhan rumah tangga.

Karena itu, ia mendorong adanya sistem penetapan UKT yang dapat menggambarkan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa secara lebih utuh.

UKT dan Prinsip Keadilan dalam Islam

Persoalan UKT tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya pendidikan, tetapi juga menyangkut kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan tinggi.

Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan prinsip al-'adl atau keadilan.

Keadilan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang, tetapi juga menempatkan sesuatu secara proporsional sesuai keadaan dan hak masing-masing.

Dalam konteks biaya pendidikan, kemampuan ekonomi setiap keluarga berbeda. Karena itu, penetapan biaya berdasarkan kondisi ekonomi dapat menjadi salah satu cara agar beban pendidikan lebih proporsional.

Baca juga: Badan Usaha Milik Ansor Rambah Bisnis Kendaraan Listrik dan Panel Surya

Prinsip tersebut juga berkaitan dengan maslahah atau kemaslahatan, yakni menghadirkan manfaat sekaligus menghindarkan masyarakat dari kesulitan.

Pendidikan memiliki manfaat luas bagi kehidupan seseorang maupun masyarakat. Karena itu, biaya yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga berpotensi menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh pendidikan tinggi.

Dengan mempertimbangkan penghasilan, jumlah tanggungan, serta kondisi ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh, penetapan UKT diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih adil.

Muktamar NU Bahas Kesejahteraan Guru hingga Pesantren

UKT bukan satu-satunya persoalan pendidikan yang dibahas dalam Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-35 NU.

Peserta juga menyampaikan sejumlah persoalan lain, mulai dari kesejahteraan guru, akses pendidikan bagi guru ngaji, peningkatan anggaran riset, hingga afirmasi bagi pendidikan pesantren.

Persoalan kesejahteraan guru menjadi perhatian karena tenaga pendidik memiliki peran penting dalam menentukan kualitas pendidikan.

Sementara itu, pembahasan mengenai akses pendidikan bagi guru ngaji berkaitan dengan upaya meningkatkan kapasitas para pengajar agama yang selama ini berperan dalam pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.

Peserta Muktamar juga menyoroti perlunya peningkatan anggaran riset untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan serta perhatian terhadap pendidikan pesantren.

Berbagai usulan tersebut dibahas melalui Komisi Rekomendasi sebagai bagian dari aspirasi peserta Muktamar dari berbagai daerah.

Pendidikan Jadi Bagian Rekomendasi Muktamar NU

Muktamar Ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Selain membahas kepengurusan dan arah organisasi, Muktamar menjadi forum bagi peserta dari berbagai daerah untuk membahas persoalan keumatan dan kebangsaan yang kemudian dirumuskan dalam rekomendasi organisasi.

Pembahasan mengenai UKT menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian peserta Muktamar.

Usulan agar penetapan UKT tidak hanya melihat pekerjaan orang tua, tetapi juga mempertimbangkan penghasilan dan kondisi keluarga, diarahkan agar biaya pendidikan lebih sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, upaya tersebut dapat ditempatkan dalam semangat keadilan dan kemaslahatan, sehingga pendidikan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara lebih luas.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
Maulid Nabi, Kemenimipas Galang Rp 1,8 Miliar untuk NTT dan Santuni Anak Yatim
Maulid Nabi, Kemenimipas Galang Rp 1,8 Miliar untuk NTT dan Santuni Anak Yatim
Aktual
Benarkah Tidur Setelah Subuh Tidak Baik dalam Islam? Ini Penjelasannya
Benarkah Tidur Setelah Subuh Tidak Baik dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Gus Ipang Bocorkan Kesiapan Kiai Imam Jazuli Masuk Bursa Ketum PBNU
Gus Ipang Bocorkan Kesiapan Kiai Imam Jazuli Masuk Bursa Ketum PBNU
Aktual
Mars Fatayat NU: Lirik, Makna, dan Sejarah Singkat Fatayat Nahdlatul Ulama
Mars Fatayat NU: Lirik, Makna, dan Sejarah Singkat Fatayat Nahdlatul Ulama
Aktual
Voting Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Ini Mekanismenya
Voting Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Ini Mekanismenya
Aktual
Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA, 401 Suara Setuju
Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA, 401 Suara Setuju
Aktual
Bandung Menuju Kota Kuliner, AKAR Soroti Restoran Nonhalal dan Fasilitas Ibadah
Bandung Menuju Kota Kuliner, AKAR Soroti Restoran Nonhalal dan Fasilitas Ibadah
Aktual
Muktamar NU Usul UKT PTN Tak Hanya Berdasarkan Pekerjaan Orangtua
Muktamar NU Usul UKT PTN Tak Hanya Berdasarkan Pekerjaan Orangtua
Aktual
Badan Usaha Milik Ansor Rambah Bisnis Kendaraan Listrik dan Panel Surya
Badan Usaha Milik Ansor Rambah Bisnis Kendaraan Listrik dan Panel Surya
Aktual
Fatayat NU Bawa Isu Perempuan dan Anak ke Muktamar Ke-35 NU
Fatayat NU Bawa Isu Perempuan dan Anak ke Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Berapa Kali Takbir Shalat Istisqa? Ini Pendapat Ulama dan Tata Caranya
Berapa Kali Takbir Shalat Istisqa? Ini Pendapat Ulama dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Panduan Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Tata Cara, Doa, Khutbah, Waktu Pelaksanaan, dan Dalilnya
Panduan Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Tata Cara, Doa, Khutbah, Waktu Pelaksanaan, dan Dalilnya
Doa dan Niat
Setelah Muktamar NU, Apa Gagasan Besar yang Dibawa Pulang?
Setelah Muktamar NU, Apa Gagasan Besar yang Dibawa Pulang?
Aktual
Mengenal Salat Istisqa, Lengkap dengan Niat, Tata Cara, dan Doanya
Mengenal Salat Istisqa, Lengkap dengan Niat, Tata Cara, dan Doanya
Doa dan Niat
Shalat Istisqa di Kaltim Hari Ini Digalar di 3 Lokasi: Samarinda, Balikpapan dan Kukar
Shalat Istisqa di Kaltim Hari Ini Digalar di 3 Lokasi: Samarinda, Balikpapan dan Kukar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar