Penulis
JOMBANG, KOMPAS.com — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu pembahasan yang belum tuntas dalam Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih menjadi perdebatan.
Karena belum ditemukan titik temu, persoalan tersebut akan dibawa ke sidang pleno Muktamar untuk dibahas dan diputuskan bersama seluruh peserta.
Koordinator yang juga Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan terdapat dua opsi utama yang saat ini mengemuka.
"Opsi yang pertama adalah pemilihan langsung one man one vote. Tapi tetap dengan persetujuan Rais Aam terpilih," kata Asrorun di arena Muktamar Ke-35 NU, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Sementara opsi kedua menggunakan mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW) NU.
Baca juga: Muktamar Ke-35 NU Sepakati Ketua Umum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Dalam mekanisme tersebut, PC dan PW akan mengusulkan sejumlah nama calon Ketua Umum PBNU.
Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk disaring menjadi kandidat yang akan diproses pada tahapan berikutnya.
"Kalau di dalam draft-nya lima nama diusulkan kemudian ditabulasi. Diambil sembilan besar diserahkan kepada ahlul halli wal aqdi," ujar Asrorun.
Dalam opsi penjaringan, proses pemilihan tidak berhenti pada pengusulan nama oleh PC dan PW.
Nama-nama yang masuk akan ditabulasi dan kemudian disaring menjadi sembilan besar.
Kesembilan nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
AHWA diposisikan sebagai lembaga yang dibentuk Muktamar dan memiliki otoritas untuk menentukan pemimpin NU.
"Sebagai lembaga yang dibentuk oleh Muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih. Jadi ahlul ikhtiar," kata Asrorun.
Menurut dia, AHWA memiliki kompetensi untuk menentukan sosok yang akan memimpin NU selama lima tahun ke depan.
"Tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan melibatkan penjaringan dari struktur NU di tingkat bawah, kemudian diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan memilih.
Asrorun mengatakan pembahasan di Komisi Organisasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan opsi mana yang mendapatkan dukungan mayoritas.
Sebab, belum dilakukan pemungutan suara untuk mengetahui kekuatan masing-masing opsi.
"Ya kan belum ada voting. Kalau sudah ketahuan mayoritas, ya nanti lewat voting hasilnya itu," katanya.
Ia menegaskan, dinamika pembahasan yang terjadi di komisi belum menunjukkan secara pasti apakah peserta Muktamar lebih banyak mendukung sistem one man one vote atau mekanisme penjaringan melalui PC dan PW.
"Kalau ini tadi ya tidak menggambarkan mengenai siapa yang lebih dominan," ujar Asrorun.
Karena itu, forum memilih membawa persoalan tersebut ke sidang pleno.
Asrorun mengatakan keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan terlebih dahulu diupayakan melalui musyawarah mufakat.
Jika forum Muktamar tidak berhasil mencapai kesepakatan, barulah voting menjadi pilihan berikutnya.
"Disepakati untuk dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan," kata dia.
"Baik melalui mufakat, tentu ini pilihan pertama. Kalau tidak, ya melalui voting," lanjutnya.
Dengan demikian, pertarungan dua opsi mekanisme pemilihan belum berakhir di Komisi Organisasi.
Perdebatan justru akan bergeser ke forum pleno yang diikuti seluruh peserta Muktamar.
Persoalan mekanisme pemilihan Ketua Umum ini berbeda dengan pembahasan mengenai rangkap jabatan politik.
Untuk aturan rangkap jabatan politik, Komisi Organisasi telah berhasil menemukan jalan tengah tanpa voting.
Forum menyepakati larangan rangkap jabatan politik secara khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar.
Baca juga: Tim Sisir Semut Disiagakan untuk Jaga Kebersihan Lokasi Muktamar ke-35 NU
Sementara pengurus NU di luar dua posisi tersebut masih dimungkinkan menduduki jabatan politik, termasuk menteri, dengan tetap mengikuti ketentuan organisasi lainnya.
Menurut Asrorun, perbedaan hasil tersebut menunjukkan bahwa forum Muktamar masih mengedepankan musyawarah untuk mencapai titik temu.
Untuk mekanisme pemilihan Ketua Umum, jalan ketiga belum ditemukan.
Dua opsi yang ada masih sama-sama memiliki aspirasi pendukung sehingga persoalan tersebut harus dibawa ke forum yang lebih besar.
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu isu penting karena menyangkut bagaimana kepemimpinan NU akan ditentukan untuk lima tahun mendatang.
Opsi one man one vote memberikan ruang kepada peserta untuk menentukan pilihan secara langsung.
Sementara opsi penjaringan PC dan PW dengan penyaringan melalui AHWA menempatkan struktur organisasi dan lembaga pemilih sebagai bagian penting dalam proses penentuan ketua umum.
Kedua mekanisme tersebut memiliki konsekuensi berbeda terhadap pola representasi dan otoritas dalam memilih pemimpin PBNU.
Karena itu, keputusan yang akan diambil dalam sidang pleno Muktamar Ke-35 NU tidak hanya menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum kali ini, tetapi juga berpotensi menjadi dasar tata kelola pemilihan kepemimpinan PBNU pada masa mendatang.
Forum Muktamar kini menunggu pembahasan pleno untuk menentukan apakah kedua opsi tersebut dapat dipertemukan melalui mufakat atau justru harus diselesaikan melalui pemungutan suara.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT