Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU Belum Temui Titik Temu, Muktamar Ke-35 NU Bawa ke Pleno

Kompas.com, 29 Agustus 2026, 16:09 WIB
Farid Assifa

Penulis

JOMBANG, KOMPAS.com — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu pembahasan yang belum tuntas dalam Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih menjadi perdebatan.

Karena belum ditemukan titik temu, persoalan tersebut akan dibawa ke sidang pleno Muktamar untuk dibahas dan diputuskan bersama seluruh peserta.

Koordinator yang juga Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan terdapat dua opsi utama yang saat ini mengemuka.

"Opsi yang pertama adalah pemilihan langsung one man one vote. Tapi tetap dengan persetujuan Rais Aam terpilih," kata Asrorun di arena Muktamar Ke-35 NU, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Sementara opsi kedua menggunakan mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW) NU.

Baca juga: Muktamar Ke-35 NU Sepakati Ketua Umum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Politik

Dalam mekanisme tersebut, PC dan PW akan mengusulkan sejumlah nama calon Ketua Umum PBNU.

Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk disaring menjadi kandidat yang akan diproses pada tahapan berikutnya.

"Kalau di dalam draft-nya lima nama diusulkan kemudian ditabulasi. Diambil sembilan besar diserahkan kepada ahlul halli wal aqdi," ujar Asrorun.

Sembilan Nama Masuk ke Ahlul Halli Wal Aqdi

Dalam opsi penjaringan, proses pemilihan tidak berhenti pada pengusulan nama oleh PC dan PW.

Nama-nama yang masuk akan ditabulasi dan kemudian disaring menjadi sembilan besar.

Kesembilan nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

AHWA diposisikan sebagai lembaga yang dibentuk Muktamar dan memiliki otoritas untuk menentukan pemimpin NU.

"Sebagai lembaga yang dibentuk oleh Muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih. Jadi ahlul ikhtiar," kata Asrorun.

Menurut dia, AHWA memiliki kompetensi untuk menentukan sosok yang akan memimpin NU selama lima tahun ke depan.

"Tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan melibatkan penjaringan dari struktur NU di tingkat bawah, kemudian diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan memilih.

Belum Ada Gambaran Opsi Mana yang Dominan

Asrorun mengatakan pembahasan di Komisi Organisasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan opsi mana yang mendapatkan dukungan mayoritas.

Sebab, belum dilakukan pemungutan suara untuk mengetahui kekuatan masing-masing opsi.

"Ya kan belum ada voting. Kalau sudah ketahuan mayoritas, ya nanti lewat voting hasilnya itu," katanya.

Ia menegaskan, dinamika pembahasan yang terjadi di komisi belum menunjukkan secara pasti apakah peserta Muktamar lebih banyak mendukung sistem one man one vote atau mekanisme penjaringan melalui PC dan PW.

"Kalau ini tadi ya tidak menggambarkan mengenai siapa yang lebih dominan," ujar Asrorun.

Karena itu, forum memilih membawa persoalan tersebut ke sidang pleno.

Mufakat Jadi Pilihan Pertama

Asrorun mengatakan keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan terlebih dahulu diupayakan melalui musyawarah mufakat.

Jika forum Muktamar tidak berhasil mencapai kesepakatan, barulah voting menjadi pilihan berikutnya.

"Disepakati untuk dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan," kata dia.

"Baik melalui mufakat, tentu ini pilihan pertama. Kalau tidak, ya melalui voting," lanjutnya.

Dengan demikian, pertarungan dua opsi mekanisme pemilihan belum berakhir di Komisi Organisasi.

Perdebatan justru akan bergeser ke forum pleno yang diikuti seluruh peserta Muktamar.

Berbeda dengan Aturan Rangkap Jabatan

Persoalan mekanisme pemilihan Ketua Umum ini berbeda dengan pembahasan mengenai rangkap jabatan politik.

Untuk aturan rangkap jabatan politik, Komisi Organisasi telah berhasil menemukan jalan tengah tanpa voting.

Forum menyepakati larangan rangkap jabatan politik secara khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar.

Baca juga: Tim Sisir Semut Disiagakan untuk Jaga Kebersihan Lokasi Muktamar ke-35 NU

Sementara pengurus NU di luar dua posisi tersebut masih dimungkinkan menduduki jabatan politik, termasuk menteri, dengan tetap mengikuti ketentuan organisasi lainnya.

Menurut Asrorun, perbedaan hasil tersebut menunjukkan bahwa forum Muktamar masih mengedepankan musyawarah untuk mencapai titik temu.

Untuk mekanisme pemilihan Ketua Umum, jalan ketiga belum ditemukan.

Dua opsi yang ada masih sama-sama memiliki aspirasi pendukung sehingga persoalan tersebut harus dibawa ke forum yang lebih besar.

Penentuan Arah Kepemimpinan NU Lima Tahun ke Depan

Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu isu penting karena menyangkut bagaimana kepemimpinan NU akan ditentukan untuk lima tahun mendatang.

Opsi one man one vote memberikan ruang kepada peserta untuk menentukan pilihan secara langsung.

Sementara opsi penjaringan PC dan PW dengan penyaringan melalui AHWA menempatkan struktur organisasi dan lembaga pemilih sebagai bagian penting dalam proses penentuan ketua umum.

Kedua mekanisme tersebut memiliki konsekuensi berbeda terhadap pola representasi dan otoritas dalam memilih pemimpin PBNU.

Karena itu, keputusan yang akan diambil dalam sidang pleno Muktamar Ke-35 NU tidak hanya menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum kali ini, tetapi juga berpotensi menjadi dasar tata kelola pemilihan kepemimpinan PBNU pada masa mendatang.

Forum Muktamar kini menunggu pembahasan pleno untuk menentukan apakah kedua opsi tersebut dapat dipertemukan melalui mufakat atau justru harus diselesaikan melalui pemungutan suara.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Aktual
Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti
Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti
Aktual
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Garuda Indonesia Alihkan Penerbangan Jamaah Umrah ke Aceh
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Garuda Indonesia Alihkan Penerbangan Jamaah Umrah ke Aceh
Aktual
Assalamualaikum: Tulisan Arab, Latin, Arti, Jawaban, dan Keutamaannya
Assalamualaikum: Tulisan Arab, Latin, Arti, Jawaban, dan Keutamaannya
Doa Harian
4 Adab Utama saat Berdoa, Apakah Mengusap Wajah Setelah Selesai Wajib Dilakukan?
4 Adab Utama saat Berdoa, Apakah Mengusap Wajah Setelah Selesai Wajib Dilakukan?
Aktual
Surat Al Kahfi Lengkap 110 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Surat Al Kahfi Lengkap 110 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Doa Harian
Kumpulan Doa Saat Gunung Meletus untuk Memohon Perlindungan dan Keselamatan
Kumpulan Doa Saat Gunung Meletus untuk Memohon Perlindungan dan Keselamatan
Doa dan Niat
Bencana Ini Musibah atau Azab? Simak Pengertian dan Perbedaannya dalam Islam
Bencana Ini Musibah atau Azab? Simak Pengertian dan Perbedaannya dalam Islam
Aktual
4 Sikap yang Diajarkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
4 Sikap yang Diajarkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
Aktual
Cemas dan Stres Mendengar Kabar Bencana, Amalkan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW
Cemas dan Stres Mendengar Kabar Bencana, Amalkan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Anak Krakatau Erupsi, Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah Saat Gunung Meletus
Anak Krakatau Erupsi, Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah Saat Gunung Meletus
Doa dan Niat
Doa Saat Menghadapi Bencana Alam, Ini Bacaan yang Bisa Diamalkan Hari Ini
Doa Saat Menghadapi Bencana Alam, Ini Bacaan yang Bisa Diamalkan Hari Ini
Doa dan Niat
Di Tengah Pesatnya AI, Dunia Diingatkan untuk Tetap Menjaga Nilai Kemanusiaan
Di Tengah Pesatnya AI, Dunia Diingatkan untuk Tetap Menjaga Nilai Kemanusiaan
Aktual
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
Aktual
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar