Penulis
JOMBANG, KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menyepakati aturan baru terkait rangkap jabatan politik bagi pimpinan tertinggi PBNU.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan forum menyepakati jalan tengah terkait aturan rangkap jabatan setelah sebelumnya terdapat dua opsi yang dibahas.
Menurut dia, kesepakatan tersebut menetapkan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh merangkap jabatan politik.
“Yang disepakati tanpa voting adalah jalan ketiga. Yang terlarang khusus itu adalah Rais Aam dan Ketua Umum,” kata Asrorun saat ditemui di arena Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Asrorun menjelaskan, jabatan politik yang dimaksud akan didefinisikan secara perinci dalam aturan organisasi.
Jabatan tersebut antara lain presiden, wakil presiden, menteri, pimpinan dan anggota DPR maupun DPRD, pimpinan dan anggota DPD, serta kepala dan wakil kepala daerah.
Dengan demikian, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk jabatan politik di lingkungan eksekutif, tetapi juga legislatif.
“Jabatan politik itu disebutkan perinci, misalnya presiden, wakil presiden, anggota dan pimpinan DPD, anggota dan pimpinan DPR, DPRD, kemudian gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, termasuk menteri,” ujarnya.
Asrorun mengatakan, keputusan tersebut merupakan jalan tengah dari perdebatan yang muncul dalam pembahasan Komisi Organisasi.
Sebelumnya, terdapat dua opsi.
Opsi pertama mempertahankan ketentuan yang ada, sedangkan opsi kedua menghapus penyebutan jabatan menteri dari larangan rangkap jabatan.
Baca juga: Muktamar ke-35 NU Bahas I’anatun Nadzar untuk Kaji Ulang Keputusan PBNU
Namun, forum akhirnya memilih opsi ketiga yang dinilai lebih sesuai dengan posisi Ketua Umum dan Rais Aam sebagai mandataris Muktamar.
“Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris Muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tinggi,” kata Asrorun.
Sementara itu, menurut dia, jabatan politik berada dalam ranah siyasatud dunya atau politik duniawi.
“Jadi kalau yang dipilih oleh formatur nanti itu tidak terkena aturan itu. Itulah jalan keluar yang sangat wise tanpa voting,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut, kata Asrorun, dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
“Dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan. Nah, itu yang paling penting,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, larangan rangkap jabatan politik tidak diberlakukan kepada seluruh jajaran pengurus PBNU.
Asrorun menegaskan, aturan khusus tersebut hanya berlaku bagi dua mandataris Muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Ini terkait dengan mandataris, dalam hal ini adalah Rais Aam dan Ketua Umum,” ujarnya.
Dengan demikian, pengurus NU di luar dua posisi tersebut masih dimungkinkan menduduki jabatan politik, termasuk jabatan menteri, sepanjang memenuhi ketentuan organisasi lainnya.
Namun, Asrorun menegaskan terdapat aturan tersendiri mengenai hubungan pengurus NU dengan kepengurusan partai politik.
“Kalau yang terkait dengan pengurus partai itu ada pasal yang lain,” katanya.
Dia menekankan bahwa aturan mengenai jabatan politik harus dibedakan dengan aturan terkait kepengurusan partai politik.
“Yang terlarang adalah rangkap jabatannya terkait dengan jabatan politik. Bukan hanya sekadar eksekutif, bisa jadi di legislatif,” ujarnya.
Selain soal rangkap jabatan, Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU juga masih membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Asrorun mengatakan terdapat dua opsi yang masih dibahas dan belum menemukan titik temu.
Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan mekanisme one man one vote, tetapi tetap membutuhkan persetujuan Rais Aam terpilih.
Sedangkan opsi kedua adalah penjaringan nama melalui Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW) NU.
Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi untuk mendapatkan kandidat yang akan diproses lebih lanjut.
“Kalau di dalam draft-nya lima nama diusulkan kemudian ditabulasi. Diambil sembilan besar diserahkan kepada ahlul halli wal aqdi,” kata Asrorun.
Ahlul halli wal aqdi (AHWA) nantinya berfungsi sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menentukan pemimpin organisasi.
Menurut Asrorun, AHWA memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin NU untuk masa khidmat lima tahun ke depan, dengan tetap mempertimbangkan restu dan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar.
“Kalau bisa disepakati di forum Muktamar yang diikuti seluruh anggota mu'tamirin, dari peserta Muktamar di sidang plenonya,” katanya.
Namun, apabila tidak tercapai mufakat, keputusan akan diambil melalui voting.
“Kalau tidak, nanti voting-nya ada di situ,” ujar Asrorun.
Asrorun menegaskan, belum dapat disimpulkan opsi mana yang mendapatkan dukungan mayoritas peserta Muktamar.
Menurut dia, proses pembahasan di komisi belum menggambarkan secara pasti peta dukungan peserta terhadap mekanisme one man one vote maupun penjaringan melalui PC dan PW.
“Ya kan belum ada voting. Kalau sudah ketahuan mayoritas, ya nanti lewat voting hasilnya itu,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Karena kedua opsi masih memiliki pendukung dan belum ditemukan titik temu, forum akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke sidang pleno untuk dibahas dan diputuskan.
“Kalau ini pilihannya A-B dan belum bisa dicarikan komitmen titik temu kesepakatan, dan belum juga ada alternatif jalan ketiga sebagaimana yang sebelumnya, akhirnya disepakati untuk dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan,” ujarnya.
Keputusan nantinya tetap mengutamakan musyawarah mufakat.
Jika mufakat tidak tercapai, mekanisme voting akan ditempuh.
Terkait isu masa jeda atau “idah politik” bagi calon Ketua Umum PBNU, Asrorun menegaskan ketentuan tersebut tidak menjadi aturan tersendiri dalam hasil pembahasan.
Ia menyebut prinsip yang disepakati adalah larangan rangkap jabatan politik, khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum.
“Pokoknya tidak boleh ada rangkap jabatan. Rangkap jabatan politik khusus Rais Aam dan Ketua Umum. Tapi kalau untuk partai diatur tersendiri,” kata Asrorun.
Baca juga: Tim Sisir Semut Disiagakan untuk Jaga Kebersihan Lokasi Muktamar ke-35 NU
Dengan demikian, pembahasan Muktamar Ke-35 NU tidak menetapkan masa tunggu tertentu bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU setelah meninggalkan jabatan politik.
Fokus aturan yang disepakati adalah larangan rangkap jabatan, bukan pemberlakuan masa “idah politik”.
Asrorun juga mengingatkan seluruh peraturan perkumpulan NU harus menyesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang baru.
“Semua peraturan perkumpulan harus disesuaikan dengan anggaran rumah tangga yang baru. Kemudian perkum yang ada itu sepanjang tidak bertentangan,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, aturan organisasi NU ke depan akan merujuk pada ketentuan ART baru, sementara peraturan sebelumnya tetap dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru hasil Muktamar Ke-35.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT