Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Wudhu yang Benar: Niat, Urutan, Doa, dan Sunnahnya

Kompas.com, 28 Agustus 2026, 21:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI, Kemenag

KOMPAS.com - Tata cara wudhu yang benar perlu diketahui setiap Muslim karena wudhu menjadi bagian penting dalam persiapan sebelum melaksanakan sejumlah ibadah.

Selain memahami urutannya, penting pula mengetahui syarat sah, rukun, sunnah, doa setelah wudhu, serta hal yang dapat membatalkan wudhu.

Baca juga: Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Hukum dan Penjelasannya

Pengertian Wudhu

Memahami pengertian wudhu menjadi dasar sebelum mengetahui ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaannya. Berikut penjelasan mengenai wudhu dan kedudukannya dalam pelaksanaan ibadah.

Apa Itu Wudhu

Wudhu adalah amalan bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. Bersuci dengan wudhu diperlukan agar seseorang dapat melaksanakan ibadah tertentu secara sah, seperti shalat, tawaf, dan ibadah sejenis.

Baca juga: Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama

Pentingnya Wudhu dalam Ibadah

Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Dalam situasi normal atau bukan dalam kondisi rukhsah, seseorang yang melaksanakan shalat tanpa berwudhu dinilai tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syaratnya.

Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami dalam Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim menjelaskan bahwa dalam sejarahnya, wudhu disyariatkan pada malam Isra Mi’raj sebagaimana kewajiban shalat. Wudhu disyariatkan karena shalat merupakan munajat kepada Tuhan sehingga dibutuhkan keadaan badan yang suci.

Adapun dalil yang mendasari perintah wudhu sebelum shalat adalah firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

Dalil tentang penolakan shalat tanpa bersuci juga tercantum dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, sebagaimana berikut:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci,” (HR Muslim).

Selain itu, Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits dengan makna serupa mengenai tidak diterimanya shalat tanpa bersuci.

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu,” (HR Bukhari dan Muslim)

Syarat Sah Wudhu

Sebelum melaksanakan wudhu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar proses bersuci memenuhi syarat yang ditetapkan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan status orang yang berwudhu, air yang digunakan, dan kondisi anggota tubuh yang dibasuh.

Beragama Islam

Wudhu merupakan bentuk bersuci yang disyariatkan bagi umat Islam. Karena itu, salah satu syarat sah wudhu adalah orang yang melaksanakannya beragama Islam.

Menggunakan Air Suci dan Mensucikan

Wudhu harus dilakukan menggunakan air yang suci dan dapat digunakan untuk menyucikan. Air yang digunakan harus memenuhi ketentuan sebagai air yang sah untuk bersuci.

Tidak Ada Penghalang Air di Anggota Wudhu

Tidak boleh terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit pada anggota wudhu. Karena itu, benda yang menutup permukaan kulit atau anggota tubuh dan menghambat air, seperti make up tahan air, cat kuku, atau bahan sejenisnya, perlu dihilangkan terlebih dahulu.

Rukun Wudhu

Rukun wudhu merupakan bagian pokok yang harus dikerjakan agar wudhu dinilai sah. Setiap rukun memiliki ketentuan tersendiri, termasuk niat dan cara membasuh atau mengusap anggota tubuh.

Niat

Berikut beberapa bacaan niat wudhu yang dapat digunakan:

وَيْتُ رَفْعَ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytu raf‘al hadatsi lillāhi ta’ālā.

نَوَيْتُ فَرْضَ الوُضُوْءِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytu fardhal wudhū’i lillāhi ta’ālā.

نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytul wudhū’a lillāhi ta’ālā.

نَوَيْتُ الطَّهَارَةَ عَنِ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytut thahārata anil hadatsi lillāhi ta’ālā.

Membasuh Wajah

Menurut Imam Nawawi, batas wajah dalam wudhu secara vertikal adalah antara tempat tumbuhnya rambut hingga dagu bagian bawah. Secara horisontal, batas wajah berada antara kedua telinga tangan-kiri.

Membasuh Tangan hingga Siku

Dalam membasuh tangan, seluruh kulit, kuku, dan rambut mulai dari ujung jari hingga siku harus terkena air. Bagian kulit di bawah kuku juga termasuk yang harus terbasuh sehingga kebersihannya perlu dijaga agar tidak terdapat kotoran yang menghalangi air sampai ke kulit.

Mengusap Kepala

Batas minimal mengusap sebagian kepala adalah sampainya air ke sebagian kecil kepala atau sehelai rambut yang tumbuh di area kepala. Sementara itu, mengusap rambut yang menjuntai di luar area kepala, misalnya rambut yang menjuntai hingga bahu atau punggung, tidak dianggap sah.

Membasuh Kaki hingga Mata Kaki

Dalam membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki, seluruh bagian anggota tubuh yang berada di area tersebut harus terkena air. Bagian tersebut termasuk rambut, kuku, dan bagian lainnya yang berada dalam batas anggota wudhu.

Tertib

Tertib berarti melaksanakan kegiatan wudhu secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Urutannya dimulai dengan niat dan membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian kecil kepala, kemudian diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.

Tata Cara Wudhu yang Benar

Pelaksanaan wudhu dilakukan melalui beberapa tahapan yang perlu dikerjakan dengan memperhatikan urutan dan ketentuan masing-masing anggota. Berikut tahapan tata cara wudhu yang dapat menjadi panduan dalam pelaksanaannya.

Membaca Niat Wudhu

Niat wudhu dilakukan untuk bersuci dari hadas kecil karena Allah SWT. Niat menjadi bagian dari rukun wudhu sehingga perlu diperhatikan ketika mulai melaksanakan wudhu.

Membasuh Kedua Tangan

Kedua tangan dibasuh sebagai bagian awal dari rangkaian tata cara wudhu. Basuhan dilakukan dengan memastikan air mengenai bagian tangan secara menyeluruh.

Berkumur dan Membersihkan Hidung

Setelah membasuh kedua tangan, berkumur dilakukan untuk membersihkan bagian dalam mulut. Hidung juga dibersihkan dengan memasukkan air ke dalamnya sesuai tata cara bersuci.

Membasuh Wajah

Wajah dibasuh secara menyeluruh sesuai batas wajah dalam wudhu. Air perlu dipastikan mengenai seluruh bagian yang termasuk dalam batas wajah.

Membasuh Tangan hingga Siku

Kedua tangan dibasuh hingga siku dengan memastikan seluruh bagian yang termasuk anggota wudhu terkena air. Bagian kulit, kuku, dan rambut yang berada dalam batas tersebut tidak boleh terhalang dari air.

Mengusap Sebagian Kepala

Sebagian kepala diusap menggunakan air sebagai salah satu tahapan dalam rukun wudhu. Bagian yang diusap harus termasuk area kepala sehingga tidak cukup hanya mengusap rambut yang berada di luar batas kepala.

Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki

Kedua kaki dibasuh hingga mata kaki dengan memastikan seluruh bagian yang termasuk anggota wudhu terkena air. Bagian seperti rambut dan kuku yang berada di area tersebut juga perlu diperhatikan.

Sunnah dalam Wudhu

Selain rukun yang menjadi bagian wajib dalam wudhu, terdapat amalan sunnah yang dapat dikerjakan untuk menyempurnakan pelaksanaannya. Beberapa sunnah wudhu yang umum dilakukan berkaitan dengan bacaan, urutan sisi anggota tubuh, dan jumlah basuhan.

Membaca Basmalah

Membaca basmalah sebelum memulai wudhu termasuk amalan sunnah yang dapat dilakukan. Bacaan ini mengawali proses bersuci sebelum seseorang membasuh anggota tubuhnya.

Mendahulukan Anggota Tubuh Sebelah Kanan

Mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan dalam membasuh bagian yang berpasangan termasuk sunnah dalam wudhu. Setelah bagian kanan, basuhan dilanjutkan pada anggota tubuh sebelah kiri.

Mengulang Basuhan Tiga Kali

Membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali termasuk amalan sunnah. Basuhan minimal untuk anggota wudhu adalah satu kali, sedangkan pengulangan hingga tiga kali dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan wudhu.

Doa setelah Wudhu

Setelah selesai berwudhu, seorang Muslim dianjurkan membaca doa sebagai bagian dari amalan setelah bersuci. Berikut lafal doa setelah wudhu beserta transliterasi dan artinya.

Adapun lafal doa setelah wudhu adalah sebagaimana berikut:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ

Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.

“Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertaubat. Dan jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau dan aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu). Wallâhu a‘lam.

Hal yang Membatalkan Wudhu

Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafii karya Dr Musthafa al-Khan, Dr Musthafa al-Bagha, dan Ali al-Syarbaji, dijelaskan sejumlah hal yang membatalkan wudhu agar umat Islam dapat menjaga kesucian sebelum beribadah. Berikut penjelasannya:

Keluar Sesuatu dari Dua Jalan

Hal pertama yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, baik dari qubul (kemaluan depan) maupun dubur (kemaluan belakang).

Yang dimaksud di sini adalah segala macam keluaran, baik cairan seperti air kencing, madzi, wadi, darah, nanah, benda padat seperti kotoran atau batu ginjal, hingga gas seperti kentut.

Semua ini, baik sedikit maupun banyak, suci maupun najis, tetap dihukumi membatalkan wudhu.

Tidur Nyenyak

Dalam konteks tidur nyeyak, terdapat istilah tamakkun. Yang dimaksud tamakkun adalah dalam kondisi duduk dan posisi duduknya menempel dengan lantai. Sedangkan ghair tamakkun adalah duduk dalam posisi ada sela antara duduknya dengan alas.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW

فمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ

“Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Sedangkan yang duduk dalam kondisi tamakkun maka wudhunya tidak batal karena kondisi tersebut masih bisa menahan keluarnya sesuatu. Ini sebagaimana hadits riwayat Muslim (376), dari Anas RA, bahwa ketika shalat hendak dilakukan, Nabi sedang berbicara dengan seorang sahabat, hingga para sahabat tertidur, kemudian ketika selesai beliau langsung shalat bersama mereka (tanpa para sahabat berwudhu lagi).”

Jelas sekali mereka mereka tidur dalam kondisi duduk stabil, sebab sedang menunggu shalat di masjid, dan menanti perbincangannya kelar tiba-tiba, lalu beliau shalat dengan mereka.

Hilang Akal

Hilang akal dalam bentuk apa pun membatalkan wudhu karena kondisi tersebut membuat seseorang tidak lagi memiliki kontrol terhadap dirinya, sebagaimana halnya ketika tidur.

Hilang akal dapat disebabkan mabuk karena minuman keras atau narkotika, pingsan akibat sakit atau sebab lainnya, gila atau hilang ingatan, termasuk bius atau hipnotis yang membuat seseorang tidak sadar. Semua kondisi tersebut dihukumi membatalkan wudhu.

Kesimpulan

Memahami tata cara wudhu yang benar membantu memastikan proses bersuci dilakukan sesuai ketentuan. Selain memperhatikan rukun dan urutannya, umat Islam perlu mengetahui syarat sah, sunnah, doa setelah wudhu, serta kondisi yang menyebabkan wudhu batal. Dengan demikian, wudhu dapat dilaksanakan dengan lebih tertib sebelum menjalankan ibadah yang memerlukannya.

FAQ Seputar Tata Cara Wudhu

Bagaimana urutan wudhu yang benar?

Urutannya dimulai dari niat, membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, hingga membasuh kaki secara tertib.

Apakah wudhu harus berurutan?

Ya, tertib termasuk rukun wudhu sehingga harus dilakukan secara berurutan.

Berapa kali membasuh anggota wudhu?

Minimal satu kali, namun disunnahkan tiga kali untuk setiap anggota.

Apa saja yang membatalkan wudhu?

Di antaranya buang air, tidur nyenyak, dan hilang kesadaran.

Apakah membaca niat wudhu wajib?

Niat wajib dilakukan dalam hati, sedangkan melafalkannya hukumnya sunnah.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Panduan Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Tata Cara, Doa, Khutbah, Waktu Pelaksanaan, dan Dalilnya
Panduan Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Tata Cara, Doa, Khutbah, Waktu Pelaksanaan, dan Dalilnya
Doa dan Niat
Setelah Muktamar NU, Apa Gagasan Besar yang Dibawa Pulang?
Setelah Muktamar NU, Apa Gagasan Besar yang Dibawa Pulang?
Aktual
Mengenal Salat Istisqa, Lengkap dengan Niat, Tata Cara, dan Doanya
Mengenal Salat Istisqa, Lengkap dengan Niat, Tata Cara, dan Doanya
Doa dan Niat
Shalat Istisqa di Kaltim Hari Ini Digalar di 3 Lokasi: Samarinda, Balikpapan dan Kukar
Shalat Istisqa di Kaltim Hari Ini Digalar di 3 Lokasi: Samarinda, Balikpapan dan Kukar
Aktual
Shalat Istisqa Pontianak, KH Ahmad Zamroni Ajak Warga Introspeksi dan Hentikan Pembakaran Lahan
Shalat Istisqa Pontianak, KH Ahmad Zamroni Ajak Warga Introspeksi dan Hentikan Pembakaran Lahan
Aktual
Pemkot Palembang Gelar Sholat Istisqa di Tengah Kabut Asap dan Ancaman Karhutla
Pemkot Palembang Gelar Sholat Istisqa di Tengah Kabut Asap dan Ancaman Karhutla
Aktual
BAZNAS Distribusikan 15.000 Ayam Goreng di Muktamar NU ke-35
BAZNAS Distribusikan 15.000 Ayam Goreng di Muktamar NU ke-35
Aktual
Bacaan Tahlil NU Lengkap, Susunan, Arab, Latin, dan Terjemahannya
Bacaan Tahlil NU Lengkap, Susunan, Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU Belum Temui Titik Temu, Muktamar Ke-35 NU Bawa ke Pleno
Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU Belum Temui Titik Temu, Muktamar Ke-35 NU Bawa ke Pleno
Aktual
Cerita Toleransi di Tengah Muktamar Ke-35 NU, Gereja Ikut Sediakan Penginapan Gratis untuk Peserta
Cerita Toleransi di Tengah Muktamar Ke-35 NU, Gereja Ikut Sediakan Penginapan Gratis untuk Peserta
Aktual
Shalat Istisqa Digelar di Korem 091 Samarinda, TNI-Polri dan Warga Berdoa Memohon Hujan untuk Atasi Karhutla
Shalat Istisqa Digelar di Korem 091 Samarinda, TNI-Polri dan Warga Berdoa Memohon Hujan untuk Atasi Karhutla
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Sepakati Ketua Umum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Muktamar Ke-35 NU Sepakati Ketua Umum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Ribuan Warga Pontianak Ikuti Shalat Istisqa di Tengah Kabut Asap, Berdoa Agar Hujan Turun
Ribuan Warga Pontianak Ikuti Shalat Istisqa di Tengah Kabut Asap, Berdoa Agar Hujan Turun
Aktual
Muktamar ke-35 NU Bahas I’anatun Nadzar untuk Kaji Ulang Keputusan PBNU
Muktamar ke-35 NU Bahas I’anatun Nadzar untuk Kaji Ulang Keputusan PBNU
Aktual
Sekjen Golkar Ajak Warga NU Hayati Qanun Asasi untuk Perkuat Persatuan
Sekjen Golkar Ajak Warga NU Hayati Qanun Asasi untuk Perkuat Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar