Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Kompas.com, 15 Oktober 2026, 10:29 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Program tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat sertifikasi halal sekaligus memperkuat peran ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan dengan memperhatikan kesiapan para pelaku usaha. Prinsipnya, kita mengambil ikannya tapi jangan sampai keruh airnya. Kebijakan ini melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Wakil Menteri Perekonomian Drajat, Hari Wibowo dikutip dari MUI Digital, Kamis (15/10/2026).

Baca juga: Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal

Ekonomi syariah diharapkan menopang pertumbuhan

Drajat mengatakan, penguatan ekonomi syariah dan percepatan sertifikasi halal menjadi salah satu pendorong untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 dan 8 persen dalam jangka menengah.

“Ekonomi syariah menjadi salah satu andalan bagi kita untuk mencapai pertumbuhan 6 persen tahun 2027 dan 8 persen di jangka menengah, sebagai bagian dari peningkatan daya saing,” tutur dia.

Menurut Drajat, rantai nilai halal atau halal value chain menyumbang hampir 25 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, atau setara dengan Rp1.524 triliun pada kuartal IV 2025.

Ia juga menyebut ekspor produk halal Indonesia tumbuh hingga 23 persen dengan nilai mencapai 63,4 miliar dollar AS pada 2025.

Baca juga: Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Beri Nilai Tambah Produk

Lima strategi pengembangan ekonomi syariah

Untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah, pemerintah menyiapkan lima strategi, yaitu penguatan industri halal dan UMKM, peningkatan ekspor dan kerja sama internasional, serta penguatan ekosistem halal.

Dua strategi lainnya adalah pengembangan dan perluasan akses keuangan syariah serta penguatan tata kelola dan optimalisasi dana sosial syariah.

Dari sisi perdagangan internasional, pemerintah memperluas kerja sama pengakuan sertifikasi halal melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 123 lembaga halal dari 43 negara mitra.

Kerja sama tersebut ditujukan untuk membantu produk UMKM Indonesia menembus dan bersaing di pasar global.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Gus Baha Tangani Dakwah Digital, Ini Tugas 5 Wakil Rais Aam PBNU
Gus Baha Tangani Dakwah Digital, Ini Tugas 5 Wakil Rais Aam PBNU
Aktual
5 Tren Kombinasi Warna Baju Lebaran 2027, Olive hingga Matcha
5 Tren Kombinasi Warna Baju Lebaran 2027, Olive hingga Matcha
Aktual
Menag Minta Sekolah Gratis Cakup Biaya Asrama Santri
Menag Minta Sekolah Gratis Cakup Biaya Asrama Santri
Aktual
Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Libur Panjang Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Libur Panjang Sampai 10 Hari
Aktual
4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, Kemenag Minta Pendampingan UMKM
4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, Kemenag Minta Pendampingan UMKM
Aktual
Kalender Ramadhan 2027: Perkiraan Awal Puasa, Libur Lebaran, dan Masuk Kerja
Kalender Ramadhan 2027: Perkiraan Awal Puasa, Libur Lebaran, dan Masuk Kerja
Aktual
Memakai Uang Kas Kantor Tanpa Izin, Ini Konsekuensinya dalam Islam
Memakai Uang Kas Kantor Tanpa Izin, Ini Konsekuensinya dalam Islam
Aktual
Abu Lubabah Al-Anshari, Sahabat Nabi yang Amanah Diuji Bani Quraizhah
Abu Lubabah Al-Anshari, Sahabat Nabi yang Amanah Diuji Bani Quraizhah
Aktual
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Aktual
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Aktual
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar