Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 20:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah belum mengeluarkan imbauan atau larangan perjalanan umrah di tengah konflik Arab Saudi.

Ia juga mengungkap bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan otoritas Arab Saudi untuk memantau situasi keamanan.

Baca juga: 5 Negara yang Imbau Warganya Menunda Umrah ke Saudi demi Keamanan

"Sampai hari ini kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan otoritas Saudi Arabia. Belum ada keputusan untuk menghimbau atau melarang perjalanan ke Saudi Arabia,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2026).

Jemaah Umrah Diimbau Memilih Penerbangan Langsung

Meski demikian, jemaah umrah Indonesia diimbau memilih penerbangan langsung menuju Madinah atau Jeddah guna menghindari transit di wilayah terdampak konflik.

Imbauan ini menyusul gangguan penerbangan yang dialami sejumlah rombongan jemaah umrah akibat pembatasan rute udara di Riyadh dan sejumlah kota transit di kawasan Teluk.

Baca juga: DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh

Penyesuaian rute penerbangan dilakukan untuk mengantisipasi risiko keamanan, terutama bagi penerbangan tidak langsung (indirect flight) yang transit di wilayah terdampak. Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi menyatakan kondisi tetap aman bagi jemaah umrah.

Dahnil menjelaskan, Kementerian Luar Negeri RI dan Kemenhaj mengimbau jemaah Indonesia memilih penerbangan langsung menuju Madinah atau Jeddah agar tidak perlu transit di wilayah yang terdampak konflik.

“Kemenlu RI dan kami Kemenhaj hanya menghimbau agar jamaah Indonesia memilih penerbangan direct ke Madinah atau Jeddah (Makkah) Dan, otoritas kerajaan Saudi Arabia juga menyatakan kondisi aman dan safety untuk jamaah umrah,” lanjutnya.

Gangguan penerbangan sebelumnya berdampak pada sejumlah rombongan jemaah umrah akibat pembatasan rute udara di Riyadh serta kota transit di Teluk, seperti Abu Dhabi dan Dubai.

Penundaan keberangkatan terjadi seiring penyesuaian atau pengalihan rute penerbangan, khususnya bagi perjalanan yang menggunakan penerbangan transit (indirect flight) melalui wilayah terdampak, termasuk Bandara Internasional King Khalid di Riyadh.

Wamenhaj Berharap Pihak yang Berkonflik Menahan Diri

Dahnil berharap seluruh pihak yang terlibat dalam konflik di Timur Tengah menahan diri agar ketegangan tidak berkembang menjadi perang terbuka.

Menurutnya, konflik dapat merugikan berbagai pihak dan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas ibadah umat Islam di Tanah Suci.

“Kami berharap semua pihak di timur tengah menahan diri jangan terjebak dengan perang terbuka yang justru akan merugikan semua pihak apalagi langsung atau tidak langsung pasti berdampak terhadap aktivitas ibadah umat Islam di tanah suci" pungkasnya.

Serangan di Bandara Riyadh Dilaporkan Menimbulkan Korban

Dalam beberapa hari terakhir, Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, berulang kali menjadi sasaran serangan kelompok Ansar Allah atau Houthi dari Yaman.

Sputnik melaporkan, Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi menyatakan serangan pada 10 Oktober menewaskan 12 orang dan melukai 309 lainnya. Sementara itu, serangan pada 11 Oktober menewaskan satu orang dan melukai 11 lainnya.

Serangan tersebut mengenai dua terminal penumpang dan memicu kebakaran.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga telah mengkonfirmasi adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam serangan terhadap Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, pada Ahad (11/10/2026) lalu.

Ia menyebut kedua korban tersebut teridentifikasi sebagai RM (45) dan ET (32) yang merupakan WNI dengan izin tinggal tetap di Arab Saudi dan bukan bagian dari jemaah umrah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Aktual
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Aktual
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar