Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 19:48 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan keamanan jemaah umrah Indonesia yang terdampak gangguan penerbangan akibat eskalasi konflik di Riyadh, Arab Saudi.

Pemerintah juga diminta memperkuat perlindungan, memperbarui data jemaah, serta menyiapkan langkah mitigasi darurat untuk mengantisipasi penundaan perjalanan.

Baca juga: Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh

DPR Minta Kemenhaj Data Jemaah Umrah Terdampak

Dilansir dari Antara, Maman yang membidangi urusan keagamaan dan sosial meminta Kemenhaj memantau kondisi setiap jemaah yang terdampak agar tidak terlantar atau kesulitan mendapatkan informasi dan bantuan.

“Kemenhaj harus memastikan setiap jamaah yang terdampak terpantau dengan baik. Jangan sampai ada jemaah yang terlantar, kesulitan informasi, atau bingung meminta bantuan,” kata Maman dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah

Menurut dia, sejumlah rombongan jemaah umrah mengalami kendala perjalanan akibat pembatasan rute udara di kawasan Riyadh dan kota transit di Teluk, termasuk Abu Dhabi dan Dubai.

Untuk mengantisipasi dampak gangguan tersebut, Maman meminta Kemenhaj segera memperbarui data dan memetakan lokasi jemaah terdampak. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kebutuhan akomodasi dan konsumsi mereka tetap terpenuhi selama jadwal perjalanan tertunda.

“Kami memantau perkembangan situasi di Riyadh yang berdampak pada perjalanan jamaah umrah Indonesia. Kemenhaj harus bergerak aktif memantau kondisi jamaah di Arab Saudi maupun calon yang akan berangkat karena keselamatan adalah prioritas utama,” ujarnya.

Baca juga: Serangan di Saudi, Kemenhaj minta jamaah umrah hindari lokasi rawan

Kemenhaj Diminta Perkuat Koordinasi Darurat

Maman juga meminta Kemenhaj memperkuat koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut dia, koordinasi intensif diperlukan untuk merespons perubahan lalu lintas penerbangan internasional sekaligus mempermudah jemaah memperoleh pendampingan darurat di bandara.

“Penanganan harus berdasarkan data kondisi nyata di lapangan, bukan sebatas laporan umum,” katanya.

Selain koordinasi lintas instansi, ia mendorong pembentukan posko pengaduan dan penyediaan layanan hotline resmi yang mudah diakses jemaah maupun keluarga mereka di Indonesia.

Maman menilai informasi yang jelas mengenai jadwal penerbangan ulang, pembatalan perjalanan, hingga ketersediaan tempat menginap penting untuk mencegah kebingungan dan meredam kepanikan keluarga jemaah.

Jemaah Umrah Diimbau Tetap Tenang

Di tengah gangguan penerbangan, Maman mengimbau jemaah umrah dan keluarga mereka agar tetap tenang serta tidak mengambil tindakan tanpa berkoordinasi dengan petugas travel.

Jemaah juga diminta mematuhi instruksi otoritas penerbangan dan pemerintah untuk menjaga keselamatan selama penundaan perjalanan.

Informasi resmi dan koordinasi dengan petugas menjadi hal penting agar jemaah dapat memperoleh bantuan sesuai kondisi yang dihadapi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Aktual
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Aktual
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar