Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 19:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi dua warga negara Indonesia (WNI) mengalami luka ringan akibat serangan di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh, Arab Saudi, pada Ahad (11/10/2026).

Kedua korban merupakan WNI yang memiliki izin tinggal tetap di Arab Saudi dan bukan jamaah umrah.

Baca juga: 5 Negara yang Imbau Warganya Menunda Umrah ke Saudi demi Keamanan

Dilansir dari Antara, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan, Kemlu Arab Saudi menyampaikan laporan mengenai dua WNI yang terluka pada Selasa (13/10/2026).

“Keduanya telah diperbolehkan pulang pada hari yang sama, 11 Oktober 2026,” kata Heni merespons wartawan melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenhaj Belum Berencana Imbau Jemaah Tunda Umrah Usai Serangan di Riyadh

Identitas 2 WNI Korban Serangan Bandara Riyadh

Heni mengungkapkan, kedua WNI yang menjadi korban serangan tersebut berinisial RM (45) dan ET (32). Keduanya merupakan pemegang izin tinggal tetap di Arab Saudi.

“Mereka bukan jamaah umrah,” tambahnya.

Heni tidak merinci jenis luka yang dialami kedua korban. Namun, ia menyebut keduanya sempat menjalani perawatan di RS Sulaiman Habib di Riyadh sebelum diperbolehkan pulang pada hari yang sama.

KBRI Riyadh Berkoordinasi untuk Memastikan Keselamatan WNI

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh menyatakan telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan korps diplomatik di Riyadh.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan di wilayah tersebut serta keselamatan WNI setelah serangan di Bandara Internasional Raja Khalid.

Dalam pernyataan tertulis pada Selasa (12/10/2026), KBRI Riyadh juga menyebut telah berkoordinasi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Koordinasi dilakukan karena sejumlah anggota PPNI bekerja di berbagai rumah sakit di Riyadh, serta dengan komunitas WNI yang bekerja di Bandara Internasional Raja Khalid.

Selain itu, KBRI Riyadh telah memberikan bantuan kepada tiga pekerja migran Indonesia yang terdampak gangguan penerbangan di bandara tersebut pada 11 Oktober 2026.

Dampak Serangan Houthi di Bandara Riyadh  

Dalam beberapa hari terakhir, Bandara Internasional Raja Khalid di Riyadh berulang kali menjadi sasaran serangan kelompok Ansar Allah atau Houthi dari Yaman.

Sputnik melaporkan, Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi menyatakan serangan pada 10 Oktober menewaskan 12 orang dan melukai 309 lainnya.

Sementara itu, serangan pada 11 Oktober menewaskan satu orang dan menyebabkan 11 orang lainnya terluka.

Serangan tersebut mengenai dua terminal penumpang dan memicu kebakaran di area bandara.

Jumlah WNI di Arab Saudi Capai 581.000 Orang

Berdasarkan catatan Kemlu Arab Saudi, terdapat sekitar 581.000 WNI yang berada di negara tersebut. Jumlah itu terdiri atas 351.070 pemegang izin tinggal atau iqamah dan 229.350 pengunjung atau peziarah.

Data tersebut mencakup WNI dengan status tinggal dan kunjungan yang berbeda, sehingga pelindungan warga negara Indonesia di Arab Saudi menjadi salah satu perhatian dalam situasi keamanan tersebut.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Aktual
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Aktual
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar