Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 15:12 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sholat saat perjalanan terkadang menjadi tantangan, terutama ketika seseorang berada di kereta, pesawat, atau kendaraan yang tidak memungkinkan untuk berhenti.

Dalam kondisi tersebut, umat Islam perlu memahami kapan sholat boleh dilakukan di kendaraan dan kapan harus diusahakan dengan gerakan sempurna.

Dalam Islam, ketentuannya bergantung pada jenis sholat dan kondisi perjalanan.

Sholat sunah memiliki kelonggaran lebih luas untuk dikerjakan di atas kendaraan, sedangkan sholat wajib pada prinsipnya harus memenuhi rukun dan syaratnya selama hal itu memungkinkan.

Salat Sunah Boleh Dilakukan di Kendaraan

Rasulullah SAW memberikan contoh mengerjakan salat sunah di atas kendaraan ketika bepergian.

Dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, beliau bersabda melalui praktiknya:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ فِي السَّفَرِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ

Kāna Rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama yuṣallī ‘alā rāḥilatihi fis-safari ḥaiṡu tawajjahat bihī.

Baca juga: Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya

Artinya: “Rasulullah SAW biasa salat di atas kendaraannya ketika bepergian ke arah mana pun kendaraannya menghadap.” (HR. Muslim, Sahih Muslim 700i; redaksi Arab di atas merupakan kutipan ringkas dari riwayat).

Hadis tersebut menjelaskan kelonggaran salat sunah selama perjalanan.

Dalam keadaan ini, seseorang tidak harus turun dari kendaraan atau menghadap kiblat sepanjang arah kendaraan berubah.

Kelonggaran tersebut berlaku untuk salat sunah, bukan secara otomatis untuk salat wajib.

Salat Wajib Tetap Harus Memenuhi Rukun

Berbeda dengan salat sunah, salat wajib pada dasarnya dikerjakan dengan memenuhi syarat dan rukun, termasuk berdiri bagi yang mampu, menghadap kiblat, serta rukuk dan sujud dengan benar.

Karena itu, jika kendaraan dapat berhenti dengan aman atau tersedia tempat salat sebelum waktu habis, pilihan tersebut perlu diutamakan.

Muhammadiyah melalui Ensiklopedia Tarjih menjelaskan adanya keringanan bagi musafir berupa sholat jamak dan qasar.

Jamak berarti menggabungkan salat Zuhur dengan Asar atau Magrib dengan Isya, sedangkan qasar berarti meringkas sholat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir yang memenuhi ketentuannya.

Baca juga: Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya

Keringanan ini dapat membantu mengatur ibadah selama perjalanan. Namun, jamak dan qasar bukan berarti semua salat wajib boleh langsung dikerjakan sambil duduk di kendaraan tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk salat secara normal.

Bagaimana Jika Kendaraan Tidak Bisa Berhenti?

Jika seseorang berada di pesawat atau kereta yang tidak berhenti sebelum waktu sholat berakhir, ia perlu menilai apakah sholat dapat dilakukan dengan memenuhi rukun dan syaratnya.

Pada pesawat, misalnya, penumpang dapat memeriksa kemungkinan menggunakan area yang diizinkan awak kabin untuk sholat dengan berdiri dan menghadap kiblat.

Jika kondisi tidak memungkinkan, seperti keterbatasan ruang, risiko keselamatan, atau larangan yang tidak dapat dihindari, seseorang dapat sholat sesuai kemampuan.

Kementerian Agama dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah menjelaskan pelaksanaan salat di pesawat dengan menyesuaikan posisi tubuh dan melakukan gerakan semampunya.

Baca juga: Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?

Dalam keadaan seperti ini, ketentuan fikih dapat berbeda mengenai keabsahan salat dan kebutuhan mengulangnya setelah tiba.

Karena itu, mengikuti panduan otoritatif sesuai mazhab yang dianut dapat membantu, terutama untuk perjalanan panjang dengan keterbatasan fasilitas.

Dalil Al-Qur’an tentang Salat dalam Kondisi Sulit

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 239:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

Fa in khiftum farijālan au rukbānā, fa iżā amintum fażkurullāha kamā ‘allamakum mā lam takūnū ta‘lamūn.

Artinya: “Jika kamu dalam keadaan takut, salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka ingatlah Allah sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 239).

Baca juga: PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah

Ayat ini berbicara tentang kondisi ketakutan atau bahaya, sehingga tidak tepat dijadikan alasan umum untuk meninggalkan tata cara salat ketika keadaan normal.

Namun, ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam kondisi khusus, salat tetap dilaksanakan sesuai kemampuan.

Persiapan agar Tidak Kesulitan Salat

Sebelum bepergian, periksa jadwal perjalanan dan waktu salat di daerah tujuan.

Jika memungkinkan, pilih waktu keberangkatan atau tempat istirahat yang memberi kesempatan salat sebelum waktu berakhir. Musafir juga dapat mempelajari ketentuan jamak dan qasar sesuai keadaan perjalanannya.

Untuk perjalanan udara, ikuti arahan keselamatan awak kabin dan jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau penumpang lain.

Jika tidak mampu berdiri atau bergerak normal, lakukan salat sesuai kemampuan dan cari panduan fikih yang tepercaya untuk memastikan apakah perlu mengulangnya.

Baca juga: Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan

Dengan demikian, sholat di kendaraan bukan kelonggaran tanpa batas. Sholat sunah dapat dilakukan di atas kendaraan sesuai tuntunan hadis, sedangkan salat wajib perlu diusahakan memenuhi rukun dan syaratnya.

Jika benar-benar terhalang, kerjakan sesuai kemampuan dan jangan sengaja membiarkan waktu salat habis tanpa upaya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Aktual
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Aktual
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar