Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 09:47 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Persatuan Ummat Islam (PUI) mengecam serangan kelompok Houthi terhadap fasilitas publik di Arab Saudi yang dinilai mengancam keselamatan warga sipil, termasuk jemaah umrah asal Indonesia.

PUI mendesak Pemerintah Indonesia memperkuat pemantauan keamanan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi menyusul eskalasi konflik di kawasan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan PUI melalui rilis media pada Rabu (14/10/2026). Organisasi tersebut menilai serangan terhadap fasilitas sipil berpotensi membahayakan masyarakat dan mengganggu perjalanan ibadah umat Islam menuju Tanah Suci.

“PUI mengecam setiap serangan yang membahayakan warga sipil dan fasilitas publik. Terlebih, di antara masyarakat yang terdampak terdapat umat Islam yang sedang menempuh perjalanan dengan niat beribadah umrah ke Tanah Suci. Keselamatan mereka harus menjadi perhatian utama,” demikian pernyataan PUI.

Baca juga: PUI Apresiasi Walk Out Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata

PUI menegaskan, fasilitas publik, termasuk infrastruktur transportasi yang digunakan masyarakat sipil, harus mendapatkan perlindungan dalam situasi konflik bersenjata.

Menurut PUI, keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas tanpa memandang kewarganegaraan maupun latar belakang mereka.

PUI Minta Kemlu Perkuat Perlindungan WNI

PUI meminta pemerintah meningkatkan langkah perlindungan terhadap WNI di Arab Saudi, mengingat mereka terdiri atas berbagai kelompok, mulai dari jemaah umrah, pekerja migran, mahasiswa, hingga warga yang menetap di negara tersebut.

Secara khusus, PUI mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah untuk memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi serta instansi terkait.

PUI mengusulkan sejumlah langkah perlindungan, antara lain meningkatkan pemantauan keamanan di wilayah dan fasilitas publik yang berpotensi terdampak konflik.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan perlindungan jemaah umrah Indonesia melalui koordinasi dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah, maskapai penerbangan, dan otoritas setempat.

PUI juga menekankan pentingnya penyampaian informasi resmi secara cepat dan berkala mengenai situasi keamanan, perubahan jadwal penerbangan, serta prosedur yang harus dilakukan WNI apabila terjadi keadaan darurat.

Kesiapan layanan konsuler dan jalur komunikasi darurat turut menjadi perhatian. Menurut PUI, pemerintah perlu memastikan pendataan WNI yang membutuhkan bantuan serta menyiapkan langkah evakuasi apabila kondisi keamanan mengharuskannya.

Di sisi diplomatik, PUI mendorong pemerintah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga keselamatan warga sipil sekaligus mendukung upaya meredakan ketegangan dan menyelesaikan konflik secara damai.

PUI Ingatkan Pentingnya Hukum Humaniter Internasional

Selain mendesak perlindungan WNI, PUI mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata agar mematuhi hukum humaniter internasional.

PUI menyoroti prinsip pembedaan atau *distinction*, yang mewajibkan pihak-pihak yang bertikai membedakan sasaran militer dari penduduk sipil dan objek sipil.

Prinsip proporsionalitas serta kewajiban mengambil langkah pencegahan dalam serangan juga harus dipatuhi untuk mencegah dan meminimalkan jatuhnya korban sipil.

Ketentuan tersebut antara lain tercermin dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 dan hukum humaniter internasional kebiasaan.

PUI menegaskan, konflik bersenjata tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kemanusiaan. Warga sipil, termasuk jemaah umrah, pekerja migran, mahasiswa, dan warga negara asing lainnya, harus tetap dihormati dan dilindungi.

Organisasi tersebut juga mengimbau WNI yang berada di Arab Saudi untuk mengikuti arahan otoritas setempat, memperhatikan informasi resmi dari perwakilan Indonesia, menghindari lokasi berisiko, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Baca juga: Kapolri Dorong Pramuka PUI Bentuk Karakter Kebangsaan Generasi Muda

PUI berharap seluruh pihak yang terlibat dalam konflik menghentikan serangan yang membahayakan warga sipil dan menghormati hukum internasional.

Menurut PUI, masyarakat sipil tidak boleh menjadi korban konflik bersenjata, sementara pelaksanaan ibadah umrah harus didukung situasi yang aman dan terlindungi.

Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Umum PUI H Raizal Arifin.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar