Editor
KOMPAS.com — Utang seseorang tidak otomatis gugur ketika ia meninggal dunia. Namun, keluarga atau ahli waris tidak serta-merta wajib melunasinya menggunakan uang pribadi.
Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Ustadz Bushiri, menjelaskan bahwa utang orang yang meninggal harus diselesaikan menggunakan harta peninggalannya atau tirkah sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Apabila almarhum tidak meninggalkan harta atau nilainya tidak mencukupi, keluarga maupun orang lain dianjurkan membantu melunasi utang tersebut. Meski demikian, bantuan dari harta pribadi bukan merupakan kewajiban.
Bushiri merujuk penjelasan Imam al-Qurthubi dalam Tafsir al-Qurthubi, juz V, halaman 230, mengenai batas kewajiban keluarga dalam menyelesaikan utang orang yang meninggal.
“Berdasarkan ijma', jika seseorang meninggal dan memiliki tanggungan utang, maka walinya tidak wajib melunasinya dengan hartanya sendiri. Namun, jika secara sukarela melunasinya, maka utangnya dianggap lunas,” demikian terjemahan penjelasan al-Qurthubi.
Baca juga: Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Dengan demikian, keluarga yang tidak membayar utang almarhum menggunakan harta pribadi tidak berdosa. Namun, kesediaan membantu menyelesaikannya merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam.
Dikutip dari NU Online, Bushiri menjelaskan, harta peninggalan tidak dapat langsung dibagikan kepada ahli waris tanpa memperhatikan tanggungan utang almarhum.
Pelunasan utang perlu didahulukan agar hak pihak yang memberikan pinjaman dapat dipenuhi. Jika harta peninggalan tidak mencukupi, pembayaran dilakukan sebatas harta yang tersedia.
Bahan penjelasan yang disampaikan Bushiri juga merujuk Pasal 175 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Artinya, ahli waris tidak otomatis dibebani kewajiban menutup kekurangan pembayaran utang dengan harta milik mereka sendiri.
Baca juga: Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Selain membayar secara langsung, Bushiri menjelaskan bahwa keluarga atau pihak lain dapat membantu melalui mekanisme hiwalah, yakni pengalihan tanggungan utang dengan persetujuan pihak pemberi utang.
Dalam mekanisme ini, pihak yang menerima pengalihan bersedia menjadikan utang almarhum sebagai tanggungannya. Setelah pengalihan disepakati, pihak tersebut wajib melunasinya menggunakan hartanya sendiri.
Bushiri merujuk penjelasan Sayyid Abdurahman Ba'alawi dalam Bugyatul Mustarsyidin, halaman 171, mengenai anjuran menyegerakan penyelesaian utang orang yang meninggal.
Dalam penjelasan tersebut, apabila harta peninggalan tidak mudah digunakan untuk melunasi utang, wali maupun orang lain dianjurkan meminta kesediaan pemberi utang untuk mengalihkan tanggungan kepadanya.
“Dengan demikian, mayit menjadi terbebas dari tanggungannya dengan persetujuan mereka bahwa utang mayit menjadi tanggungan wali,” demikian bagian terjemahan penjelasan Abdurahman Ba'alawi.
Persetujuan pemberi utang menjadi bagian penting dalam pengalihan tersebut. Kesediaan keluarga membantu juga perlu dibedakan dari kewajiban yang timbul setelah mereka menerima pengalihan tanggungan.
Sebelum menerima pengalihan, penggunaan harta pribadi untuk membantu merupakan anjuran. Namun, setelah tanggungan beralih melalui kesepakatan, pelunasannya menjadi kewajiban pihak yang menerima.
Menurut Bushiri, penyelesaian utang orang yang meninggal merupakan bagian dari perhatian terhadap hak finansial yang ditinggalkannya.
Keluarga perlu memastikan utang diselesaikan melalui harta peninggalan sebelum warisan dibagikan. Apabila harta tersebut tidak tersedia atau tidak mencukupi, bantuan dapat diberikan secara sukarela sesuai kemampuan.
Dengan memahami batas tanggung jawab tersebut, keluarga dapat membantu menyelesaikan urusan almarhum tanpa menganggap seluruh utangnya otomatis menjadi beban pribadi ahli waris.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.