Penulis
KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pendidikan keagamaan, mulai dari sinkronisasi data madrasah dan pesantren hingga kepastian legalitas ijazah santri.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin dalam rapat rutin internal Kementerian Agama (Kemenag) yang membahas sejumlah agenda strategis, termasuk penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, Selasa (13/10/2026).
Nasaruddin mengatakan, pendataan pendidikan Islam dan pesantren perlu diselaraskan agar tidak terjadi penghitungan ganda. Pasalnya, seorang peserta didik dapat mengikuti pendidikan madrasah sekaligus menjalani kegiatan pendidikan di pesantren.
“Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren,” ujar Nasaruddin.
Ia menjelaskan, aktivitas pendidikan santri dapat berlangsung dalam waktu yang berbeda. Pada pagi atau siang hari, seseorang mengikuti pembelajaran di madrasah, sedangkan sore hingga malam hari menjalani kegiatan di pesantren.
Baca juga: Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
“Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari dia madrasah, sore hari dia pesantren. Atau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nasaruddin meminta Sekretaris Jenderal Kemenag memfasilitasi pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren.
Pembahasan itu diharapkan menghasilkan kriteria pendataan yang lebih terukur sehingga jumlah lembaga, peserta didik madrasah, dan santri dapat dipetakan secara tepat.
Selain sinkronisasi data, Nasaruddin menyoroti pentingnya kepastian legalitas ijazah pendidikan pesantren.
Menurutnya, aspek tersebut harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku. Kepastian pengakuan ijazah diperlukan agar lulusan pesantren tidak menghadapi hambatan administratif ketika melanjutkan pendidikan maupun memasuki kehidupan publik.
“Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting,” tegasnya.
Penataan legalitas ijazah menjadi salah satu aspek penting dalam penguatan tata kelola pendidikan pesantren. Dengan pengaturan yang jelas, status kualifikasi pendidikan lulusan dapat dipahami sesuai jalur pendidikan yang ditempuh dan ketentuan yang berlaku.
Nasaruddin juga meminta Kemenag menyusun klasifikasi pesantren secara lebih komprehensif. Menurutnya, pengelompokan pesantren tidak cukup hanya berdasarkan jumlah santri, tetapi perlu mempertimbangkan kualitas dan capaian lembaga pendidikan.
Ia mencontohkan usulan klasifikasi berdasarkan jumlah santri di atas atau di bawah 5.000 orang. Menurutnya, ukuran tersebut belum sepenuhnya menggambarkan mutu dan karakteristik masing-masing pesantren.
“Apakah ada klasifikasi juga berdasarkan prestasi atau mutu?” tanyanya.
Nasaruddin membandingkan pendekatan tersebut dengan penilaian perguruan tinggi yang tidak hanya melihat jumlah mahasiswa, tetapi juga prestasi dan kualitas pendidikan.
Karena itu, ia mengusulkan agar klasifikasi pesantren turut memperhatikan capaian mutu, sarana dan prasarana, luas lingkungan pesantren, serta tipe lembaga.
“Jadi, mungkin model klasifikasinya jangan hanya satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi juga mungkin ada klasifikasi dari segi mutu,” jelasnya.
Menurut Nasaruddin, klasifikasi dengan indikator yang lebih beragam akan membantu Kemenag memetakan kondisi pesantren secara lebih akurat. Pemetaan tersebut juga dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pengembangan kelembagaan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing pesantren.
Nasaruddin turut menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan pendidikan Islam dan pendidikan pesantren.
Menurutnya, pemahaman mengenai karakteristik masing-masing jalur pendidikan diperlukan seiring dengan penguatan kelembagaan Kemenag, termasuk pembagian tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren.
Baca juga: Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui jalur pendidikan yang ditempuh serta ketentuan administrasi dan pengakuan kualifikasinya.
Dalam rapat tersebut, Menag juga mengingatkan agar pengembangan kelembagaan Kemenag tetap disertai pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama. Dengan demikian, pembenahan tata kelola pendidikan keagamaan tidak hanya berorientasi pada administrasi dan kelembagaan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.