Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, Kemenag Minta Pendampingan UMKM

Kompas.com, 15 Oktober 2026, 08:13 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan sejak 2021 hingga pertengahan 2026. Sekitar 75 persen di antaranya berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Kementerian Agama (Kemenag) menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha, sekaligus kepastian informasi bagi konsumen.

“Pemerintah memiliki kewajiban melindungi konsumen muslim. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan gunakan,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam rilisnya, Kamis (15/10/2026).

Baca juga: Kepala BPJPH: Industri Halal Bukan Monopoli Umat Islam

Menurut Abu, pendampingan diperlukan agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku dan dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Ia menilai, sertifikasi halal juga berperan membangun kepercayaan konsumen. Kepastian status halal dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Literasi halal menjangkau pelaku usaha kecil

Abu menjelaskan, penentuan status halal perlu memperhatikan karakteristik produk dan proses pembuatannya.

Produk berbahan nabati dan hasil laut pada umumnya dapat dikategorikan halal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun produk olahan perlu ditinjau dari bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, hingga proses produksinya.

Untuk memperluas pemahaman tersebut, Kemenag mendorong edukasi melalui penyuluh agama, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan di masyarakat.

Baca juga: Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus

Edukasi diharapkan menjangkau pelaku usaha hingga tingkat akar rumput, termasuk perempuan yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Abu juga menekankan perlunya pendampingan bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala, termasuk terkait penggunaan bahan baku impor.

Pendampingan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tanpa mengabaikan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar.

Tenggat sertifikasi berbeda menurut kategori produk

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Muhammad Fuad Nasar menjelaskan, penerapan kewajiban sertifikasi halal memiliki tahapan berbeda menurut kategori produk.

Menurut Fuad, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tenggat 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok produk, antara lain obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, barang gunaan, serta alat kesehatan kelas A.

Dengan demikian, tanggal tersebut tidak berarti seluruh kategori produk memiliki tenggat yang sama.

Fuad mengatakan, capaian sekitar 4,4 juta sertifikat halal perlu diikuti perluasan akses layanan, terutama bagi UMKM yang membutuhkan informasi dan bantuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.

Kendala pelaku usaha, menurut dia, beragam, mulai dari pemahaman terhadap proses sertifikasi hingga ketersediaan bahan baku.

Karena itu, pendampingan perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan dengan tetap mengacu pada ketentuan jaminan produk halal.

Belum bersertifikat halal tidak otomatis haram

Fuad juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas mengenai status produk.

Ia menjelaskan, belum adanya sertifikat halal pada suatu usaha tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produknya haram.

Pelaku usaha tetap perlu memenuhi kewajiban sertifikasi atau mencantumkan keterangan nonhalal sesuai karakteristik produk dan peraturan yang berlaku.

Menjelang 18 Oktober 2026, Kemenag mendorong kerja sama pemerintah, pendamping halal, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, dan pelaku usaha untuk memperluas pemahaman publik.

Edukasi dan pendampingan tersebut diharapkan membantu pelaksanaan kewajiban halal sesuai tahapan peraturan serta memberikan kepastian informasi kepada konsumen.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Gus Baha Tangani Dakwah Digital, Ini Tugas 5 Wakil Rais Aam PBNU
Gus Baha Tangani Dakwah Digital, Ini Tugas 5 Wakil Rais Aam PBNU
Aktual
5 Tren Kombinasi Warna Baju Lebaran 2027, Olive hingga Matcha
5 Tren Kombinasi Warna Baju Lebaran 2027, Olive hingga Matcha
Aktual
Menag Minta Sekolah Gratis Cakup Biaya Asrama Santri
Menag Minta Sekolah Gratis Cakup Biaya Asrama Santri
Aktual
Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Libur Panjang Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Libur Panjang Sampai 10 Hari
Aktual
4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, Kemenag Minta Pendampingan UMKM
4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, Kemenag Minta Pendampingan UMKM
Aktual
Kalender Ramadhan 2027: Perkiraan Awal Puasa, Libur Lebaran, dan Masuk Kerja
Kalender Ramadhan 2027: Perkiraan Awal Puasa, Libur Lebaran, dan Masuk Kerja
Aktual
Memakai Uang Kas Kantor Tanpa Izin, Ini Konsekuensinya dalam Islam
Memakai Uang Kas Kantor Tanpa Izin, Ini Konsekuensinya dalam Islam
Aktual
Abu Lubabah Al-Anshari, Sahabat Nabi yang Amanah Diuji Bani Quraizhah
Abu Lubabah Al-Anshari, Sahabat Nabi yang Amanah Diuji Bani Quraizhah
Aktual
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Aktual
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Aktual
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar