Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal

Kompas.com, 27 September 2026, 16:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar menegaskan, fatwa halal menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal.

Kewenangan penetapan fatwa halal atas suatu produk berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026

Penegasan tersebut disampaikan Fuad dalam Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta.

Dilansir dari laman MUI, Fuad mengatakan, fatwa halal tidak dapat ditempatkan hanya sebagai pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal. Menurut dia, fatwa halal merupakan bagian dari rangkaian proses sertifikasi halal.

"Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya," ucap Fuad, Kamis (24/9/2026).

Baca juga: BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah

Ia juga menilai perluasan fatwa halal diperlukan seiring dengan semakin berkembangnya ekosistem halal.

Cakupan produk halal kini tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman yang menggunakan bahan hewani.

Produk olahan hingga barang gunaan yang dihasilkan melalui proses produksi juga menjadi bagian dari cakupan tersebut.

Sertifikasi Halal Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum

Fuad menjelaskan, sertifikasi halal dalam perspektif negara memiliki beberapa fungsi. Salah satunya memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih dan menggunakan produk.

Selain itu, sertifikasi halal memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendukung kelancaran perdagangan.

Karena itu, penguatan sistem jaminan produk halal perlu berjalan seiring dengan meningkatnya cakupan industri dan produk halal.

Kemenag Dorong Literasi Halal Jelang Wajib Halal 2026

Fuad turut menekankan pentingnya penguatan literasi halal dengan penggunaan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Hal tersebut dinilai penting menjelang pemberlakuan wajib halal pada 17 Oktober 2026.

"Dalam penguatan literasi halal dan wajib halal 17 Oktober 2026, kita harus bisa menjelaskan industri halal dalam bahasa yang dipahami masyarakat, sebagaimana kita menjelaskan soal ekonomi dan pembangunan dengan bahasa agama," ujar Fuad.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
UIN Sunan Kalijaga Kini Selevel UGM, Tembus 1.000 Kampus Terbaik Dunia
UIN Sunan Kalijaga Kini Selevel UGM, Tembus 1.000 Kampus Terbaik Dunia
Aktual
Mengambil Barang Saat Masih Kecil, Apakah Tetap Wajib Mengembalikannya?
Mengambil Barang Saat Masih Kecil, Apakah Tetap Wajib Mengembalikannya?
Aktual
PPJI: Sekitar 85 Persen Anggota Bersertifikat Halal, Apa Tantangannya?
PPJI: Sekitar 85 Persen Anggota Bersertifikat Halal, Apa Tantangannya?
Aktual
Kemenhaj Catat 189 Pengaduan, Ada Dugaan Penipuan Dana Haji dan Umrah
Kemenhaj Catat 189 Pengaduan, Ada Dugaan Penipuan Dana Haji dan Umrah
Aktual
Antrean Haji Dipangkas, Apa yang Dikorbankan? Dari Bersihkan Data hingga Tambahan Kuota
Antrean Haji Dipangkas, Apa yang Dikorbankan? Dari Bersihkan Data hingga Tambahan Kuota
Aktual
BPKH Siap Buka Data untuk Audit Forensik Keuangan Haji
BPKH Siap Buka Data untuk Audit Forensik Keuangan Haji
Aktual
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un Allahummaghfirlahu Warhamhu: Arab dan Artinya
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un Allahummaghfirlahu Warhamhu: Arab dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Tahiyat Akhir: Arab, Latin, Arti, dan Bacaan Sampai Salam
Doa Tahiyat Akhir: Arab, Latin, Arti, dan Bacaan Sampai Salam
Doa dan Niat
Sholawat Munjiyat: Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Sholawat Munjiyat: Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Aktual
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Aktual
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Aktual
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Aktual
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar