Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi

Kompas.com, 25 September 2026, 15:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil untuk mendukung pengembangan ekosistem industri halal nasional.

Upaya ini dilakukan melalui penguatan lembaga pemeriksa, pendamping, pelatihan, serta peningkatan jumlah fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Dilansir dari Antara, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kemenperin telah memiliki sejumlah lembaga yang mendukung proses sertifikasi halal di berbagai daerah.

Baca juga: Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor

Kemenperin Punya 22 Lembaga Pemeriksa Halal

Agus mengatakan Kemenperin saat ini memiliki 22 lembaga pemeriksa halal (LPH). Sebanyak 15 di antaranya merupakan LPH utama yang memiliki cakupan pemeriksaan hingga tingkat nasional dan internasional.

Selain LPH, Kemenperin memiliki empat lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) dan lima lembaga pelaksana pelatihan halal.

Baca juga: Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Beri Nilai Tambah Produk

Kementerian tersebut juga memiliki tiga lembaga sertifikasi profesi untuk sumber daya manusia (SDM) industri halal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, Agus mengatakan penguatan lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenperin memperluas dukungan terhadap industri halal.

12.171 Industri Kecil Difasilitasi Sertifikasi Halal pada 2026

Kemenperin terus meningkatkan jumlah fasilitasi proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama industri kecil.

Pada 2026, jumlah industri kecil yang menerima fasilitasi proses sertifikasi halal mencapai 12.171 industri.

Fasilitasi tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperluas jumlah pelaku industri yang memenuhi standar halal sekaligus memperkuat daya saing industri halal nasional.

Menurut Agus, potensi pasar industri halal di dalam negeri masih cukup besar. Hal ini tercermin dari konsumsi rumah tangga Indonesia yang mencapai Rp5.974,9 triliun pada semester I 2026.

Potensi tersebut didukung jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 252,8 juta jiwa atau lebih dari 87,14 persen populasi.

Besarnya jumlah penduduk dan konsumsi rumah tangga menjadi salah satu peluang bagi pengembangan industri halal di pasar domestik.

Indonesia Peringkat Keempat Industri Halal Dunia

Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/26, Indonesia menempati peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia.

Indonesia berada setelah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Sementara itu, Bahrain menempati posisi kelima.

Pemeringkatan SGIER tersebut menggunakan lima indikator utama, yakni finansial, regulasi halal, kesadaran masyarakat, sosial, dan inovasi.

2,67 Juta Perusahaan Industri Sudah Bersertifikat Halal

Kinerja industri halal Indonesia juga menunjukkan perkembangan dalam beberapa tahun terakhir.

Hingga akhir semester I 2026, terdapat 2,67 juta perusahaan industri yang telah memiliki sertifikat halal.

Jumlah tersebut didominasi sektor makanan halal dengan 2,32 juta industri. Berikutnya, industri minuman halal mencapai 342,09 ribu industri.

Sementara itu, sektor kimia, farmasi, dan obat tradisional tercatat sebanyak 5.341 industri yang telah memiliki sertifikat halal.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Aktual
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Aktual
Dana Kelolaan Haji Capai Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Penghargaan
Dana Kelolaan Haji Capai Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Penghargaan
Aktual
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Aktual
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar