Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar NU Usul UKT PTN Tak Hanya Berdasarkan Pekerjaan Orangtua

Kompas.com, 30 Agustus 2026, 07:51 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sumber NU Online

JOMBANG, KOMPAS.com — Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan agar penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri tidak hanya didasarkan pada jenis pekerjaan orang tua.

Peserta Muktamar mendorong agar penghasilan dan kondisi ekonomi keluarga secara keseluruhan ikut menjadi pertimbangan sehingga besaran UKT lebih sesuai dengan kemampuan mahasiswa dan keluarganya.

Usulan tersebut disampaikan peserta Muktamar dari PCNU Maluku Tengah, Samsul Bahri, dalam Sidang Komisi Rekomendasi di Aula Universitas KH A Wahab Hasbullah (Unwaha), Tambakberas, Jombang, Jawa Timur

"Kalau bisa direkomendasikan juga bagaimana kita menetapkan UKT perguruan tinggi negeri itu bukan hanya berdasarkan pekerjaan orang tuanya, tetapi juga bisa dilihat dari penghasilan orang tua," kata Samsul dikutip dari NU Online, Minggu (30/8/2026).

Baca juga: Fatayat NU Bawa Isu Perempuan dan Anak ke Muktamar Ke-35 NU

Menurut Samsul, orang tua dengan jenis pekerjaan yang sama belum tentu memiliki kemampuan ekonomi yang sama.

Kondisi tersebut dapat dipengaruhi besaran penghasilan, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, hingga kebutuhan rumah tangga.

Karena itu, ia mendorong adanya sistem penetapan UKT yang dapat menggambarkan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa secara lebih utuh.

UKT dan Prinsip Keadilan dalam Islam

Persoalan UKT tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya pendidikan, tetapi juga menyangkut kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan tinggi.

Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan prinsip al-'adl atau keadilan.

Keadilan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang, tetapi juga menempatkan sesuatu secara proporsional sesuai keadaan dan hak masing-masing.

Dalam konteks biaya pendidikan, kemampuan ekonomi setiap keluarga berbeda. Karena itu, penetapan biaya berdasarkan kondisi ekonomi dapat menjadi salah satu cara agar beban pendidikan lebih proporsional.

Baca juga: Badan Usaha Milik Ansor Rambah Bisnis Kendaraan Listrik dan Panel Surya

Prinsip tersebut juga berkaitan dengan maslahah atau kemaslahatan, yakni menghadirkan manfaat sekaligus menghindarkan masyarakat dari kesulitan.

Pendidikan memiliki manfaat luas bagi kehidupan seseorang maupun masyarakat. Karena itu, biaya yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga berpotensi menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh pendidikan tinggi.

Dengan mempertimbangkan penghasilan, jumlah tanggungan, serta kondisi ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh, penetapan UKT diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih adil.

Muktamar NU Bahas Kesejahteraan Guru hingga Pesantren

UKT bukan satu-satunya persoalan pendidikan yang dibahas dalam Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-35 NU.

Peserta juga menyampaikan sejumlah persoalan lain, mulai dari kesejahteraan guru, akses pendidikan bagi guru ngaji, peningkatan anggaran riset, hingga afirmasi bagi pendidikan pesantren.

Persoalan kesejahteraan guru menjadi perhatian karena tenaga pendidik memiliki peran penting dalam menentukan kualitas pendidikan.

Sementara itu, pembahasan mengenai akses pendidikan bagi guru ngaji berkaitan dengan upaya meningkatkan kapasitas para pengajar agama yang selama ini berperan dalam pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.

Peserta Muktamar juga menyoroti perlunya peningkatan anggaran riset untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan serta perhatian terhadap pendidikan pesantren.

Berbagai usulan tersebut dibahas melalui Komisi Rekomendasi sebagai bagian dari aspirasi peserta Muktamar dari berbagai daerah.

Pendidikan Jadi Bagian Rekomendasi Muktamar NU

Muktamar Ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Selain membahas kepengurusan dan arah organisasi, Muktamar menjadi forum bagi peserta dari berbagai daerah untuk membahas persoalan keumatan dan kebangsaan yang kemudian dirumuskan dalam rekomendasi organisasi.

Pembahasan mengenai UKT menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian peserta Muktamar.

Usulan agar penetapan UKT tidak hanya melihat pekerjaan orang tua, tetapi juga mempertimbangkan penghasilan dan kondisi keluarga, diarahkan agar biaya pendidikan lebih sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, upaya tersebut dapat ditempatkan dalam semangat keadilan dan kemaslahatan, sehingga pendidikan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara lebih luas.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Aktual
Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti
Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti
Aktual
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Garuda Indonesia Alihkan Penerbangan Jamaah Umrah ke Aceh
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Garuda Indonesia Alihkan Penerbangan Jamaah Umrah ke Aceh
Aktual
Assalamualaikum: Tulisan Arab, Latin, Arti, Jawaban, dan Keutamaannya
Assalamualaikum: Tulisan Arab, Latin, Arti, Jawaban, dan Keutamaannya
Doa Harian
4 Adab Utama saat Berdoa, Apakah Mengusap Wajah Setelah Selesai Wajib Dilakukan?
4 Adab Utama saat Berdoa, Apakah Mengusap Wajah Setelah Selesai Wajib Dilakukan?
Aktual
Surat Al Kahfi Lengkap 110 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Surat Al Kahfi Lengkap 110 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Doa Harian
Kumpulan Doa Saat Gunung Meletus untuk Memohon Perlindungan dan Keselamatan
Kumpulan Doa Saat Gunung Meletus untuk Memohon Perlindungan dan Keselamatan
Doa dan Niat
Bencana Ini Musibah atau Azab? Simak Pengertian dan Perbedaannya dalam Islam
Bencana Ini Musibah atau Azab? Simak Pengertian dan Perbedaannya dalam Islam
Aktual
4 Sikap yang Diajarkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
4 Sikap yang Diajarkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
Aktual
Cemas dan Stres Mendengar Kabar Bencana, Amalkan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW
Cemas dan Stres Mendengar Kabar Bencana, Amalkan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Anak Krakatau Erupsi, Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah Saat Gunung Meletus
Anak Krakatau Erupsi, Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah Saat Gunung Meletus
Doa dan Niat
Doa Saat Menghadapi Bencana Alam, Ini Bacaan yang Bisa Diamalkan Hari Ini
Doa Saat Menghadapi Bencana Alam, Ini Bacaan yang Bisa Diamalkan Hari Ini
Doa dan Niat
Di Tengah Pesatnya AI, Dunia Diingatkan untuk Tetap Menjaga Nilai Kemanusiaan
Di Tengah Pesatnya AI, Dunia Diingatkan untuk Tetap Menjaga Nilai Kemanusiaan
Aktual
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
Aktual
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar