Penulis
JOMBANG, KOMPAS.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, memutuskan mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam pembahasan Komisi Organisasi yang berlangsung hingga Minggu (30/8/2026) dini hari.
Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH M Nuh, mengatakan voting dilakukan setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tidak menemukan titik temu antara dua opsi yang berkembang.
"Finalnya titik temunya ketemu dengan cara voting," ujar KH M Nuh saat menyampaikan hasil voting kepada peserta muktamar sekitar pukul 00.50 WIB.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat dua pilihan mekanisme pemilihan. Pertama, mekanisme one man one vote, yakni setiap peserta muktamar memiliki hak memilih Ketua Umum PBNU secara langsung.
Baca juga: Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA, 401 Suara Setuju
Sedangkan opsi kedua adalah mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), dengan mempertimbangkan persetujuan atau restu dari Rais Aam terpilih.
"Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," kata KH M Nuh.
Dengan hasil tersebut, mayoritas peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem pemungutan suara langsung menuju mekanisme yang melibatkan AHWA.
KH M Nuh mengatakan, hasil voting tersebut belum menjadi akhir dari pembahasan teknis. Komisi Organisasi akan melanjutkan pembahasan mengenai mekanisme pencalonan dan pemilihan Ketua Umum PBNU pada Minggu pagi.
"Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum. Insya Allah besok pagi bisa kita rampungkan," ujarnya.
Dalam rancangan mekanisme yang disebut sebagai opsi B, setiap cabang dan PW maupun PJI pada prinsipnya dapat mengusulkan nama calon Ketua Umum PBNU.
KH M Nuh menjelaskan, masing-masing unsur tersebut dalam draft mekanisme dapat mengusulkan maksimal lima nama calon.
"Draft yang ada di opsi B itu dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon. Jadi boleh mengusulkan lima calon," jelasnya.
Seluruh nama yang diusulkan kemudian akan ditabulasi. Dari proses tersebut akan dicari lima nama dengan jumlah dukungan terbesar.
"Jadi masing-masing cabang mengusulkan, itu ditabulasi. Dicari lima terbesar," katanya.
Namun, KH M Nuh menegaskan bahwa mekanisme tersebut masih berupa rancangan yang harus ditetapkan secara resmi dalam pembahasan lanjutan.
"Ini masih harus ditetapkan besok. Dari draft yang kita voting tadi itu seperti itu, tapi kepastiannya menunggu besok," ujarnya.
Setelah lima nama dengan dukungan terbesar diperoleh, nama-nama tersebut akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dari Rais Aam terpilih.
Menurut KH M Nuh, calon Ketua Umum PBNU nantinya harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam sebelum masuk ke tahap pemilihan.
"Calon-calon ketua umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dulu. Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam," tegasnya.
Karena itu, proses penetapan Rais Aam menjadi tahapan penting sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan.
"Rais Aam-nya harus ditentukan terlebih dulu," kata KH M Nuh.
Ia menjelaskan, setelah proses tabulasi selesai, AHWA akan bersidang untuk menetapkan Rais Aam PBNU untuk periode berikutnya.
Setelah Rais Aam terpilih, proses pencalonan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan. AHWA kemudian akan kembali bersidang bersama Rais Aam terpilih untuk menetapkan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.
"Setelah Rais Aam yang terpilih sudah, maka kita proses pencalonan ketua umum. Setelah itu kita AHWA bersidang kembali bersama Rais Aam terpilih," jelasnya.
Baca juga: Muktamar NU Usul UKT PTN Tak Hanya Berdasarkan Pekerjaan Orangtua
KH M Nuh berharap seluruh rangkaian pembahasan dan proses pemilihan tersebut dapat diselesaikan pada Minggu.
"Mudah-mudahan besok (Minggu), akhir besok semuanya sudah bisa kita selesaikan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut disepakati untuk diterapkan pada Muktamar ke-35 NU dan bukan sebagai ketentuan permanen untuk muktamar-muktamar berikutnya.
"Enggak, berlaku untuk Muktamar. Itu kita sudah sepakati," pungkas KH M Nuh.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT