Editor
KOMPAS.com - Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memprioritaskan pembahasan konsep I’anatun Nadzar dalam sidang di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Konsep tersebut membahas mekanisme peninjauan kembali terhadap keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah ditetapkan melalui Muktamar maupun Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas).
Baca juga: Tim Sisir Semut Disiagakan untuk Jaga Kebersihan Lokasi Muktamar ke-35 NU
Dilansir dari Antara, Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah K.H. Cholil Nafis mengatakan I’anatun Nadzar menjadi salah satu pembahasan awal karena konsep tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Munas.
“Sebenarnya konsep I’anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh,” katanya.
Baca juga: Sekjen Golkar Ajak Warga NU Hayati Qanun Asasi untuk Perkuat Persatuan
I’anatun Nadzar merupakan konsep yang membahas peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan PBNU yang telah ditetapkan melalui Muktamar maupun Munas.
Cholil mengatakan forum Muktamar ke-35 NU tetap memberikan ruang kepada para muktamirin untuk menyampaikan masukan terhadap rumusan yang sebelumnya telah disusun.
Menurut dia, masukan dari muktamirin diperlukan untuk menyempurnakan rumusan sehingga keputusan yang dihasilkan melalui forum Bahtsul Masail dapat diterima dan menjadi pijakan organisasi.
Musahhih Bahtsul Masail Munas Alim Ulama di Al Falah Ploso, Kediri, K.H. Aniq Nawawi mengatakan keputusan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya tidak bersifat kaku dan masih dapat dikaji kembali.
Menurut Aniq, peninjauan ulang dapat dilakukan apabila pada kemudian hari ditemukan pertimbangan baru yang dinilai lebih kuat terhadap keputusan yang telah ditetapkan.
Selain pertimbangan baru, perubahan realitas sosial di tengah masyarakat dan perkembangan metodologi istinbat hukum juga menjadi alasan perlunya ruang evaluasi terhadap keputusan organisasi yang sudah ada.
Pembahasan I’anatun Nadzar dalam Muktamar ke-35 NU diharapkan dapat memperkuat mekanisme evaluasi terhadap keputusan organisasi.
Konsep tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tradisi Bahtsul Masail agar tetap responsif terhadap perkembangan persoalan di tengah masyarakat.
Dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, sejumlah sidang komisi digelar secara paralel.
Sidang tersebut meliputi Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyyah, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.
Kegiatan diikuti para muktamirin yang telah dibagi berdasarkan komisi masing-masing. Setelah pembahasan komisi selesai, hasilnya akan dibaw
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT