Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Voting Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Ini Mekanismenya

Kompas.com, 30 Agustus 2026, 09:24 WIB
Farid Assifa

Penulis

JOMBANG, KOMPAS.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, memutuskan mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam pembahasan Komisi Organisasi yang berlangsung hingga Minggu (30/8/2026) dini hari.

Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH M Nuh, mengatakan voting dilakukan setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tidak menemukan titik temu antara dua opsi yang berkembang.

"Finalnya titik temunya ketemu dengan cara voting," ujar KH M Nuh saat menyampaikan hasil voting kepada peserta muktamar sekitar pukul 00.50 WIB.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat dua pilihan mekanisme pemilihan. Pertama, mekanisme one man one vote, yakni setiap peserta muktamar memiliki hak memilih Ketua Umum PBNU secara langsung.

Baca juga: Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA, 401 Suara Setuju

Sedangkan opsi kedua adalah mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), dengan mempertimbangkan persetujuan atau restu dari Rais Aam terpilih.

"Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," kata KH M Nuh.

Dengan hasil tersebut, mayoritas peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem pemungutan suara langsung menuju mekanisme yang melibatkan AHWA.

KH M Nuh mengatakan, hasil voting tersebut belum menjadi akhir dari pembahasan teknis. Komisi Organisasi akan melanjutkan pembahasan mengenai mekanisme pencalonan dan pemilihan Ketua Umum PBNU pada Minggu pagi.

"Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum. Insya Allah besok pagi bisa kita rampungkan," ujarnya.

Lima Nama Terbesar Akan Diajukan

Dalam rancangan mekanisme yang disebut sebagai opsi B, setiap cabang dan PW maupun PJI pada prinsipnya dapat mengusulkan nama calon Ketua Umum PBNU.

KH M Nuh menjelaskan, masing-masing unsur tersebut dalam draft mekanisme dapat mengusulkan maksimal lima nama calon.

"Draft yang ada di opsi B itu dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon. Jadi boleh mengusulkan lima calon," jelasnya.

Seluruh nama yang diusulkan kemudian akan ditabulasi. Dari proses tersebut akan dicari lima nama dengan jumlah dukungan terbesar.

"Jadi masing-masing cabang mengusulkan, itu ditabulasi. Dicari lima terbesar," katanya.
Namun, KH M Nuh menegaskan bahwa mekanisme tersebut masih berupa rancangan yang harus ditetapkan secara resmi dalam pembahasan lanjutan.

"Ini masih harus ditetapkan besok. Dari draft yang kita voting tadi itu seperti itu, tapi kepastiannya menunggu besok," ujarnya.

Calon Ketum Harus Mendapat Persetujuan Rais Aam

Setelah lima nama dengan dukungan terbesar diperoleh, nama-nama tersebut akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dari Rais Aam terpilih.

Menurut KH M Nuh, calon Ketua Umum PBNU nantinya harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam sebelum masuk ke tahap pemilihan.

"Calon-calon ketua umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dulu. Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam," tegasnya.

Karena itu, proses penetapan Rais Aam menjadi tahapan penting sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan.

"Rais Aam-nya harus ditentukan terlebih dulu," kata KH M Nuh.

Ia menjelaskan, setelah proses tabulasi selesai, AHWA akan bersidang untuk menetapkan Rais Aam PBNU untuk periode berikutnya.

Setelah Rais Aam terpilih, proses pencalonan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan. AHWA kemudian akan kembali bersidang bersama Rais Aam terpilih untuk menetapkan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.

"Setelah Rais Aam yang terpilih sudah, maka kita proses pencalonan ketua umum. Setelah itu kita AHWA bersidang kembali bersama Rais Aam terpilih," jelasnya.

Baca juga: Muktamar NU Usul UKT PTN Tak Hanya Berdasarkan Pekerjaan Orangtua

KH M Nuh berharap seluruh rangkaian pembahasan dan proses pemilihan tersebut dapat diselesaikan pada Minggu.

"Mudah-mudahan besok (Minggu), akhir besok semuanya sudah bisa kita selesaikan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut disepakati untuk diterapkan pada Muktamar ke-35 NU dan bukan sebagai ketentuan permanen untuk muktamar-muktamar berikutnya.

"Enggak, berlaku untuk Muktamar. Itu kita sudah sepakati," pungkas KH M Nuh.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
Benarkah Tidur Setelah Subuh Tidak Baik dalam Islam? Ini Penjelasannya
Benarkah Tidur Setelah Subuh Tidak Baik dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Gus Ipang Bocorkan Kesiapan Kiai Imam Jazuli Masuk Bursa Ketum PBNU
Gus Ipang Bocorkan Kesiapan Kiai Imam Jazuli Masuk Bursa Ketum PBNU
Aktual
Mars Fatayat NU: Lirik, Makna, dan Sejarah Singkat Fatayat Nahdlatul Ulama
Mars Fatayat NU: Lirik, Makna, dan Sejarah Singkat Fatayat Nahdlatul Ulama
Aktual
Voting Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Ini Mekanismenya
Voting Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Ini Mekanismenya
Aktual
Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA, 401 Suara Setuju
Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA, 401 Suara Setuju
Aktual
Bandung Menuju Kota Kuliner, AKAR Soroti Restoran Nonhalal dan Fasilitas Ibadah
Bandung Menuju Kota Kuliner, AKAR Soroti Restoran Nonhalal dan Fasilitas Ibadah
Aktual
Muktamar NU Usul UKT PTN Tak Hanya Berdasarkan Pekerjaan Orangtua
Muktamar NU Usul UKT PTN Tak Hanya Berdasarkan Pekerjaan Orangtua
Aktual
Badan Usaha Milik Ansor Rambah Bisnis Kendaraan Listrik dan Panel Surya
Badan Usaha Milik Ansor Rambah Bisnis Kendaraan Listrik dan Panel Surya
Aktual
Fatayat NU Bawa Isu Perempuan dan Anak ke Muktamar Ke-35 NU
Fatayat NU Bawa Isu Perempuan dan Anak ke Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Berapa Kali Takbir Shalat Istisqa? Ini Pendapat Ulama dan Tata Caranya
Berapa Kali Takbir Shalat Istisqa? Ini Pendapat Ulama dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Panduan Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Tata Cara, Doa, Khutbah, Waktu Pelaksanaan, dan Dalilnya
Panduan Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Tata Cara, Doa, Khutbah, Waktu Pelaksanaan, dan Dalilnya
Doa dan Niat
Setelah Muktamar NU, Apa Gagasan Besar yang Dibawa Pulang?
Setelah Muktamar NU, Apa Gagasan Besar yang Dibawa Pulang?
Aktual
Mengenal Salat Istisqa, Lengkap dengan Niat, Tata Cara, dan Doanya
Mengenal Salat Istisqa, Lengkap dengan Niat, Tata Cara, dan Doanya
Doa dan Niat
Shalat Istisqa di Kaltim Hari Ini Digalar di 3 Lokasi: Samarinda, Balikpapan dan Kukar
Shalat Istisqa di Kaltim Hari Ini Digalar di 3 Lokasi: Samarinda, Balikpapan dan Kukar
Aktual
Shalat Istisqa Pontianak, KH Ahmad Zamroni Ajak Warga Introspeksi dan Hentikan Pembakaran Lahan
Shalat Istisqa Pontianak, KH Ahmad Zamroni Ajak Warga Introspeksi dan Hentikan Pembakaran Lahan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar