Editor
JOMBANG, KOMPAS.com — Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Dari total 552 daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 401 suara memilih perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA.
Baca juga: Muktamar NU Usul UKT PTN Tak Hanya Berdasarkan Pekerjaan Orangtua
Sementara itu, 150 suara memilih mempertahankan mekanisme one man one vote dan satu suara dinyatakan tidak sah.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil 'alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan, yaitu opsi perubahan," kata Presidium Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU Muhammad Nuh di lokasi.
Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-35 NU berubah dari sistem pemungutan suara langsung menjadi melalui AHWA.
Sebelumnya, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 ditargetkan berlangsung pada Minggu.
"Kalau pemilihan Ketua Umum jelas besok. Jadi, mudah-mudahan besok hari Minggu semuanya tuntas," kata Gus Ipul dikutip dari NU Online.
Menurut Gus Ipul, salah satu tahapan berikutnya adalah sidang AHWA untuk menentukan Rais Aam PBNU.
"Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum," ujarnya.
Gus Ipul sebelumnya mengatakan terdapat perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar.
Salah satu pilihan adalah mempertahankan mekanisme pemilihan seperti sebelumnya. Pilihan lainnya adalah mengubah mekanisme sehingga pemilihan tidak lagi menggunakan sistem one man one vote.
Perdebatan tersebut akhirnya diputuskan melalui pemungutan suara dalam Sidang Pleno III dengan mayoritas peserta memilih perubahan mekanisme.
Baca juga: Setelah Muktamar NU, Apa Gagasan Besar yang Dibawa Pulang?
Sebelum keputusan diambil, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA sempat menjadi perdebatan di antara peserta Muktamar.
Calon Ketua Umum PBNU Zulfa Mustofa sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya sepakat apabila pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme AHWA.
Zulfa mengatakan telah melakukan komunikasi dengan sejumlah calon ketua umum maupun orang-orang yang dipercaya untuk mengetahui sikap para kandidat terhadap mekanisme tersebut.
"Bismillahirrahmanirrahim, yang mulia seluruh peserta sidang pleno pada sore hari ini, izinkan saya menyampaikan hasil komunikasi saya pribadi dan juga orang-orang saya yang sangat saya percaya dengan para caketum, calon ketua umum yang selama ini kita sudah dengar namanya," kata Zulfa.
Namun, Ketua PBNU Alissa Wahid saat itu mengingatkan bahwa para calon Ketua Umum PBNU bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan mekanisme pemilihan.
Menurut Alissa, keputusan mengenai penggunaan AHWA atau pemungutan suara merupakan hak peserta Muktamar, yakni pengurus cabang dan pengurus wilayah NU.
"Buat saya, siapa pun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem AHWA atau menjadi voting. Itu para muktamirin yang harus membuat kesepakatan," kata Alissa di Jombang, Sabtu.
Alissa menekankan, pembahasan tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar NU sehingga tidak semestinya hanya dilihat dari kepentingan pemilihan Ketua Umum PBNU kali ini.
"Kalau nanti jadi pakai sistem AHWA atas permintaan muktamirin, ya bagus. Tapi kalau muktamirin menghendaki voting, yang penting bukan hasilnya, tapi proses pengambilan keputusannya yang jauh lebih penting," ujarnya.
Alissa juga mengingatkan para kontestan agar menempatkan kepentingan NU di atas kepentingan dalam pemilihan Ketua Umum.
"Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU, bukan pemilihan kali ini," kata Alissa.
Perdebatan mengenai mekanisme tersebut akhirnya diputuskan oleh peserta Muktamar melalui pemungutan suara pada Minggu. Sebanyak 401 dari 552 suara memilih mekanisme AHWA, sedangkan 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT