Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua Umum PBNU

Kompas.com, 31 Agustus 2026, 08:21 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online


JOMBANG, KOMPAS.com — KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.

Gus Kikin merupakan cicit Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pendiri Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.

Ia terpilih menjadi Ketua Umum PBNU melalui musyawarah mufakat Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026) pagi.

"Setelah melakukan musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota Ahlul Halli wal Aqdi secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026-2031," kata anggota AHWA KH Anwar Iskandar saat membacakan berita acara rapat.

Baca juga: Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Terpilihnya Gus Kikin membuat estafet kepemimpinan PBNU beralih dari KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang menjabat Ketua Umum PBNU periode 2021-2026.

Lantas, siapa Gus Kikin?

Cicit KH Hasyim Asy'ari

Dikutip dari NU Online KH Abdul Hakim Mahfudz lahir pada 17 Agustus 1958. Ia merupakan putra KH Mahfudz Anwar dan Nyai Hj Abidah Ma'shum.

Dari garis keluarga, Gus Kikin merupakan keturunan Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari, pendiri NU sekaligus pendiri Pondok Pesantren Tebuireng.

Kehidupan Gus Kikin pun tidak lepas dari lingkungan pesantren.

Sejak 2020, ia menjadi pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, menggantikan pamannya, KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah yang wafat pada tahun tersebut.

Tebuireng memiliki posisi penting dalam sejarah NU. Pesantren tersebut didirikan KH Hasyim Asy'ari dan menjadi salah satu pesantren yang memiliki pengaruh besar dalam perjalanan NU.

Baca juga: Kiai Imam Jazuli dan Gus Kikin Satukan Misi Jelang Muktamar NU, Apa Itu?

Dari PWNU Jatim Menuju PBNU

Selain mengasuh pesantren, Gus Kikin memiliki perjalanan panjang dalam organisasi NU.

Ia telah masuk dalam jajaran kepengurusan pusat sebagai salah satu Ketua PBNU sejak 2022.

Pada awal 2024, Gus Kikin kemudian ditunjuk sebagai Penjabat Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Ia selanjutnya terpilih memimpin PWNU Jawa Timur masa khidmah 2024-2029 melalui Konferensi Wilayah NU Jawa Timur.

Nama Gus Kikin kemudian muncul sebagai salah satu kandidat Ketua Umum PBNU dalam Muktamar Ke-35 NU.

Pencalonannya mendapatkan dukungan kuat dari Jawa Timur. PWNU Jawa Timur mengusung Gus Kikin dengan dukungan 45 PCNU se-Jawa Timur.

Dalam proses penjaringan calon Ketua Umum PBNU pada Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Gus Kikin memperoleh suara tertinggi.

Ia mengantongi 472 suara, mengungguli empat kandidat lainnya, yakni KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan KH Nusron Wahid 207 suara.

Kelima nama tersebut selanjutnya diajukan kepada Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan persetujuan sebelum dimusyawarahkan oleh AHWA.

AHWA akhirnya secara mufakat menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Gus Kikin dan Miftachul Akhyar Pimpin PBNU

Terpilihnya Gus Kikin melengkapi kepemimpinan baru PBNU hasil Muktamar Ke-35 NU.

Sebelumnya, AHWA telah menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026-2031 melalui musyawarah mufakat pada Minggu (30/8/2026) malam.

Miftachul akan memimpin jajaran syuriyah, sedangkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum memimpin jajaran tanfidziyah PBNU.

Keduanya akan memimpin PBNU untuk masa khidmah 2026-2031.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar