Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar Ke-35 NU Ditutup Hari Ini, Prabowo Dijadwalkan Hadir

Kompas.com, 31 Agustus 2026, 07:25 WIB
Reni Susanti

Editor


JOMBANG, KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki hari terakhir pada Senin (31/8/2026) setelah berlangsung sejak Kamis (27/8/2026) di Jombang, Jawa Timur.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir untuk menutup forum permusyawaratan tertinggi NU tersebut di Gedung Serbaguna (GSG) Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Ketua Panitia Lokal Muktamar Ke-35 NU KH Abdurrozaq Sholeh atau Gus Rozaq mengatakan, Prabowo dijadwalkan menutup langsung rangkaian muktamar pada Senin pagi.

Baca juga: Muktamar NU Tetapkan 9 AHWA, Ini Daftar Lengkap dan Perolehan Suaranya

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menyebut acara penutupan direncanakan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.

Panitia lokal menyebut kehadiran Presiden diupayakan sebelum pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari NU Online, kehadiran Prabowo dalam acara penutupan melengkapi rangkaian kunjungannya ke Muktamar Ke-35 NU.

Sebelumnya, Prabowo juga membuka muktamar di Lapangan Untung Surapati, Jombang, Kamis (27/8/2026) sore.

Menurut Gus Rozaq, Prabowo memberikan kesan positif terhadap sambutan puluhan ribu muktamirin yang hadir. Pelaksanaan kegiatan selama kunjungan Presiden juga dinilai berlangsung tertib.

Baca juga: Muktamar NU Memanas Jelang Penghitungan AHWA, Panitia: Jangan Kehilangan Adab

Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam

Menjelang penutupan, Muktamar Ke-35 NU telah menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait kepemimpinan dan organisasi.

Melalui musyawarah tertutup, Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026-2031.

Miftachul melanjutkan kepemimpinannya sebagai Rais Aam setelah sebelumnya menduduki posisi yang sama pada periode sebelumnya.

Sementara itu, proses penentuan Ketua Umum PBNU masih berlangsung hingga hari terakhir muktamar.

Sidang Pleno V sebelumnya menetapkan lima calon Ketua Umum PBNU dengan perolehan suara terbanyak.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin memperoleh suara terbanyak dengan 472 suara.

Posisi berikutnya ditempati KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan KH Nusron Wahid 207 suara.

Kelima nama tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum proses penentuan Ketua Umum PBNU dilanjutkan melalui AHWA.

Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Muktamar Ke-35 NU juga menghasilkan perubahan penting dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Ketua Umum PBNU yang sebelumnya dipilih langsung oleh muktamirin kini ditentukan melalui mekanisme AHWA.

Perubahan tersebut disepakati dalam Sidang Pleno III.

Dari 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyatakan setuju terhadap mekanisme baru tersebut.

Muktamirin juga menyepakati larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU terpilih untuk merangkap jabatan politik.

Keputusan mengenai larangan rangkap jabatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar