Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Vulkanik Gunung Berapi, Madrasah dan Pesantren Diizinkan PJJ

Kompas.com, 8 September 2026, 10:33 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan kebijakan penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi satuan pendidikan Islam yang terdampak abu vulkanik aktivitas gunung berapi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno. SE tersebut ditujukan kepada perguruan tinggi keagamaan Islam, Kanwil Kemenag provinsi, Kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala RA/madrasah, serta pimpinan pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, Ditjen Pendidikan Islam memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan jadwal, waktu, tempat, hingga metode pembelajaran berdasarkan tingkat risiko di wilayah masing-masing.

"Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh," ujar Suyitno dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Baca juga: Arahan Kemenag untuk Madrasah Terdampak Abu Vulkanik: Atur Pembelajaran hingga Wajib Sediakan Masker

Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dihentikan

Suyitno mengatakan, apabila kondisi lingkungan dinilai tidak aman akibat paparan abu vulkanik, kegiatan pembelajaran tatap muka dapat dihentikan sementara.

Ketentuan dalam SE Nomor 6 Tahun 2026 menyebutkan satuan pendidikan di wilayah terdampak dapat mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi tatap muka atau pengajian, memindahkan pembelajaran ke lokasi yang lebih aman, serta membatasi kegiatan di luar ruangan seperti upacara, olahraga, pramuka, dan kerja bakti.

Satuan pendidikan juga dapat mengalihkan pembelajaran untuk sementara menjadi pembelajaran jarak jauh atau menghentikan kegiatan tatap muka apabila kondisi tidak aman.

Penyesuaian tersebut dilakukan secara fleksibel dengan tujuan agar layanan pendidikan tetap berjalan tanpa membebani peserta didik.

Abu Vulkanik Bisa Ganggu Kesehatan

Dalam SE tersebut, Ditjen Pendidikan Islam mengingatkan bahwa aktivitas gunung berapi dan sebaran abu vulkanik tidak hanya dapat mengganggu keberlangsungan pembelajaran, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan warga satuan pendidikan.

Abu vulkanik dapat menimbulkan gangguan pada pernapasan, mata, dan kulit. Selain itu, abu juga dapat mencemari air dan pangan serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Karena itu, perhatian khusus diberikan kepada kelompok yang dinilai lebih rentan, antara lain anak usia dini di RA, santri dan mahasiswa baru, penghuni asrama, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga satuan pendidikan dengan kondisi seperti asma, penyakit paru obstruktif kronik, penyakit paru, atau penyakit jantung.

Madrasah dan Pesantren Wajib Sediakan Masker

Untuk melindungi warga satuan pendidikan, pimpinan lembaga pendidikan Islam diwajibkan membersihkan sarana dan prasarana dari paparan abu vulkanik.

Selain itu, satuan pendidikan wajib menyediakan masker. Jenis masker yang dianjurkan dalam surat edaran meliputi N95, KN95, KF94, dan FFP2, sedangkan masker medis dapat digunakan sebagai pengganti sementara.

Warga satuan pendidikan juga diimbau mengenakan pakaian tertutup dan pelindung mata apabila harus beraktivitas di luar ruangan.

Jika terdapat peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, santri, mahasiswa, atau warga satuan pendidikan lainnya yang mengalami gangguan kesehatan, pimpinan lembaga diminta merujuk yang bersangkutan ke puskesmas atau rumah sakit.

Gejala yang perlu mendapat perhatian antara lain sesak napas, nyeri dada, serta mata nyeri atau merah.

Informasi kepada Orang Tua Harus Bersumber dari Pemerintah

Kemenag juga meminta satuan pendidikan memastikan informasi mengenai perubahan kegiatan pembelajaran disampaikan kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan secara jelas.

Informasi tersebut tidak boleh menimbulkan kepanikan dan harus bersumber dari informasi resmi.

Pemantauan kondisi abu vulkanik dan kualitas udara juga harus mengacu pada informasi dari instansi berwenang, termasuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

Sementara itu, jajaran Kementerian Agama di daerah diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyinkronkan kebijakan pembelajaran dengan kebijakan tanggap bencana.

Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kanwil Kemenag provinsi, serta perguruan tinggi keagamaan Islam juga diminta melakukan pemantauan dan melaporkan pelaksanaan pembelajaran selama masa keadaan bencana kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Pembelajaran Normal Setelah Kondisi Aman

Suyitno menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran secara normal dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.

"Semoga erupsi gunung berapi segera mereda dan keadaan kembali kondusif. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas sebagaimana biasanya," harap Suyitno.

Baca juga: MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Langkah yang Disarankan

SE Ditjen Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 juga mengimbau seluruh warga satuan pendidikan untuk memperbanyak zikir dan doa bagi keselamatan bangsa dan negara dari berbagai ancaman bencana.

Kebijakan tersebut diterbitkan di tengah meningkatnya aktivitas sejumlah gunung berapi di Indonesia, termasuk Gunung Anak Krakatau di Banten, Gunung Ibu di Maluku Utara, Gunung Semeru di Jawa Timur, dan Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Dengan kebijakan ini, satuan pendidikan Islam di wilayah terdampak tidak harus memaksakan pembelajaran tatap muka ketika kondisi lingkungan belum aman. Penyesuaian dapat dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

SE tersebut secara resmi ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar