Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri

Kompas.com, 24 Oktober 2026, 15:20 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama memperkuat lima aspek utama dalam pengelolaan pesantren di Indonesia.

Penguatan tersebut mencakup pelayanan, pemerataan anggaran, kesejahteraan pendidik, keamanan santri, serta kemandirian ekonomi pesantren.

Baca juga: Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren

Ditjen Pesantren Diminta Perkuat Pelayanan dan Dukungan Negara

Dilansir dari Antara, Maman mengatakan, Ditjen Pesantren perlu menjalankan peran sebagai fasilitator dan mediator untuk memastikan kebutuhan lembaga pendidikan Islam tersebut terpenuhi.

“Dirjen Pesantren itu menjadi fasilitator dan mediator," ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum untuk memperkuat peran pesantren melalui pembentukan Ditjen Pesantren di Kementerian Agama.

Baca juga: Pelantikan PBNU Digelar Sederhana di Pesantren, Gus Kikin Singgung Tradisi Organisasi

Pembentukan direktorat jenderal tersebut merupakan hasil perjuangan panjang untuk memperkuat afirmasi negara terhadap pesantren.

Upaya itu mencakup penguatan regulasi melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perjuangan pendanaan, hingga kebutuhan akan struktur kelembagaan yang lebih kuat.

Maman menegaskan, pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan melalui peringatan Hari Santri yang bersifat seremonial. Pemerintah perlu memastikan setiap pesantren mendapatkan pelayanan dan dukungan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Negara perlu memastikan pesantren memperoleh akses pelayanan, pendanaan, dan dukungan program yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga,“ kata dia.

Lima Aspek yang Perlu Diperkuat Ditjen Pesantren

Maman menjelaskan, terdapat lima urgensi pembentukan Ditjen Pesantren yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pesantren di seluruh Indonesia.

1. Mempermudah Pelayanan Administrasi Pesantren

Aspek pertama adalah mempermudah pelayanan administrasi dan pendataan pesantren. Kemudahan tersebut diperlukan agar pesantren dapat mengakses bantuan sesuai kebutuhan, termasuk untuk memperbaiki bangunan, memenuhi kebutuhan sanitasi, dan meningkatkan layanan kesehatan.

Pelayanan yang lebih baik diharapkan membantu pesantren mengatasi persoalan operasional sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan pendidikan bagi para santri.

2. Memastikan Pemerataan Anggaran Pesantren

Aspek kedua adalah memperkuat dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Maman menyebut anggaran Ditjen Pesantren mulai dari Rp 4,2 triliun dan diharapkan meningkat hingga lebih dari Rp 5 triliun.

Meski demikian, peningkatan anggaran perlu diikuti validasi data agar bantuan menjangkau pesantren yang masih aktif dan benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.

“Karena itu, pendataan dan pengawasan menjadi pekerjaan penting Ditjen Pesantren agar distribusi bantuan berlangsung tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

3. Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Pendidik

Aspek ketiga adalah meningkatkan kesejahteraan serta kompetensi guru dan pendidik pesantren. Maman menyoroti masih rendahnya honor yang diterima sebagian pendidik di lembaga pendidikan tersebut.

“Masih terdapat pendidik yang menerima honor sangat rendah, bahkan sekitar Rp200 ribu per bulan,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat dukungan terhadap tenaga pendidik pesantren, baik dari sisi kesejahteraan maupun peningkatan kompetensi.

4. Memperbaiki Sarana, Prasarana, dan Keamanan Santri

Aspek keempat mencakup perbaikan sarana dan prasarana pendidikan pesantren. Maman menyoroti kebutuhan air bersih, sanitasi yang layak, serta keamanan bangunan di lingkungan pesantren.

Selain fasilitas fisik, perlindungan santri juga perlu diperkuat. Pengelola pesantren perlu memastikan lingkungan pendidikan yang aman untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual.

5. Mendorong Kemandirian Ekonomi Pesantren

Aspek kelima adalah mendorong kemandirian ekonomi pesantren agar memiliki sumber pendanaan yang berkelanjutan. Menurut Maman, upaya tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan usaha, koperasi, pertanian, maupun kegiatan produktif lainnya.

Dengan sumber pendanaan yang lebih beragam, pesantren diharapkan dapat memperkuat keberlangsungan operasional sekaligus mengembangkan kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar