Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tertibkan Standar Kelembagaan Pesantren, Perkuat Tata Kelola, Keamanan dan Mutu Pendidikan

Kompas.com, 22 Oktober 2026, 17:39 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama memperkuat tata kelola pondok pesantren melalui penataan kelembagaan, peningkatan layanan bagi santri, dan penertiban lembaga yang tidak memenuhi standar pesantren.

Kebijakan ini sejalan dengan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren serta diarahkan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, keamanan, dan mutu pendidikan pesantren.

Baca juga: Kemenag Targetkan Transisi Ditjen Pesantren Tuntas Awal 2027

Kemenag Perkuat Kelembagaan dan Layanan Pesantren

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penguatan kelembagaan pesantren merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Ditjen Pesantren.

Perubahan tersebut meningkatkan posisi kelembagaan pesantren dari unit eselon II menjadi eselon I, dengan lima unit kerja eselon II. Kemenag juga akan menata Majelis Masyayikh melalui proses demokratis untuk memperkuat peran tokoh pesantren dalam pembinaan dan pelayanan.

Baca juga: Rais Syuriyah PBNU KH Imam Jazuli Soroti PR Besar Pesantren Saat Ini

"Tadinya pondok pesantren dinaungi oleh Eselon II, sekarang menjadi Eselon I dan memiliki lima Eselon II, tentu dengan segala konsekuensi pembinaan dan pendanaannya. Dalam waktu dekat kami juga menata Majelis Masyayikh melalui proses yang demokratis. Tokoh-tokoh pesantren akan tampil sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Ditjen Pesantren untuk memberikan pelayanan yang memadai dan penuh sehingga pesantren nyaman dan aman menjalankan fungsinya," ujar Menteri Agama usai peringatan Hari Santri Tahun 2026 di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Selain pembenahan struktur organisasi, pemerintah memperluas layanan bagi santri melalui sejumlah program afirmatif.

Layanan tersebut meliputi program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis (CKG), serta dukungan fasilitas pembelajaran yang setara dengan sekolah umum, termasuk penyediaan monitor pembelajaran di ruang kelas.

Nasaruddin menjelaskan, pesantren memiliki tradisi pendidikan yang telah berakar sejak abad ke-16.

Keunggulan pesantren terletak pada perpaduan pembelajaran, pengamalan, dan penghayatan dalam satu ekosistem pendidikan.

Penguatan kelembagaan dan fasilitas tersebut diharapkan meningkatkan daya saing santri sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Kemenag Tertibkan Lembaga yang Tidak Memenuhi Standar Pesantren

Dalam aspek pengawasan, Kemenag memperketat penerapan standar kelembagaan pesantren melalui pemenuhan lima elemen pokok atau arkanul ma'had.

Penertiban menyasar lembaga atau perkumpulan non-pesantren yang menggunakan nama pondok pesantren meskipun belum memenuhi persyaratan tersebut.

Menteri Agama menegaskan, aturan tata tertib tidak hanya berlaku bagi santri, tetapi juga mengikat para pengelola pondok pesantren. Penerapan regulasi dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan sekaligus ketegasan dalam pembinaan.

"Pondok pesantren itu ada rukunnya. Pondok pesantren harus memiliki kiai dengan kualifikasi dan sanad keilmuan yang konsisten, kemudian ada masjidnya, ada kitab kuningnya, ada santrinya, dan ada pondok atau asramanya. Jika tidak ada kiai yang memenuhi syarat, tidak ada pondoknya, atau tidak ada kajian kitab kuningnya, maka tidak masuk kategori pesantren menurut definisi di Kementerian Agama," jelas Menteri Agama.

Lima elemen tersebut mencakup kiai yang memenuhi kualifikasi dan memiliki sanad keilmuan yang konsisten, masjid, kajian kitab kuning, santri, serta pondok atau asrama. Lembaga yang tidak memenuhi persyaratan itu tidak termasuk kategori pesantren menurut definisi Kemenag.

Meski demikian, Nasaruddin menegaskan bahwa berbagai lembaga pendidikan keagamaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pembinaan Kemenag.

Pembinaan tersebut diperlukan untuk menjaga moralitas bangsa sekaligus memastikan ketepatan identifikasi lembaga dalam penanganan berbagai persoalan di lapangan.

Kemenag Siapkan Sertifikasi Pengasuh Pesantren melalui BNSP

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said memaparkan sejumlah langkah operasional untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan santri.

Salah satunya melalui program SAFESANTRI yang dirancang mencakup sertifikasi profesi pengasuh pesantren dan penguatan layanan bimbingan konseling.

"Kami merencanakan adanya pengasuh yang teregistrasi atau tersertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selain itu, di dalam SAFESANTRI akan dibentuk kelompok kerja (Pokja) dan satuan tugas yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat serta perwakilan negara, termasuk dari Kepolisian dan Kejaksaan, agar apabila terjadi kasus pelanggaran hukum dapat segera ditindaklanjuti ke ranah hukum," terang Basnang.

Melalui skema tersebut, Kemenag juga menyiapkan pelibatan berbagai pihak dalam penanganan kasus pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan pesantren. Kehadiran kelompok kerja dan satuan tugas diharapkan memperkuat koordinasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Basnang turut menekankan pentingnya ketepatan identifikasi lembaga pendidikan keagamaan dalam penyampaian informasi kepada publik, terutama ketika terjadi kasus kekerasan.

Identifikasi perlu membedakan pondok pesantren berasrama dengan lembaga non-asrama, seperti Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) dan Madrasah Diniyah.

Meski memiliki bentuk dan karakteristik berbeda, seluruh lembaga pendidikan keagamaan tersebut tetap berada dalam lingkup pembinaan Kemenag.

Kemenag Sosialisasikan Kesetaraan Ijazah Pesantren

Selain memperkuat tata kelola dan keamanan santri, Ditjen Pesantren mengintensifkan sosialisasi lintas kementerian dan lembaga mengenai kesetaraan hukum ijazah pesantren.

Mengacu pada Undang-Undang Pesantren, lulusan jenjang Ula, Wustha, dan Ulya, baik melalui jalur Muadalah maupun Pendidikan Diniyah Formal, serta lulusan Ma'had Aly memiliki kedudukan hukum yang setara dengan lulusan satuan pendidikan umum.

Kesetaraan tersebut memberikan kesempatan kepada santri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah maupun perguruan tinggi. Sosialisasi lintas instansi dilakukan untuk memperkuat pemahaman mengenai pengakuan ijazah pesantren dan akses pendidikan bagi para lulusannya.

Penguatan kelembagaan Ditjen Pesantren menjadi bagian dari upaya Kemenag memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pembinaan pesantren.

Penertiban standar arkanul ma'had, sertifikasi pengasuh, serta penguatan koordinasi penanganan kasus diarahkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkualitas.

Di sisi lain, sosialisasi kesetaraan ijazah diharapkan memperluas kesempatan santri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar