Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya

Kompas.com, 24 Oktober 2026, 14:09 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Zakat akhir tahun menjadi salah satu cara untuk mengevaluasi harta dan memastikan kewajiban zakat telah ditunaikan menjelang pergantian tahun.

Meski demikian, zakat akhir tahun bukan jenis zakat tersendiri karena kewajibannya bergantung pada jenis harta, nisab, haul, serta ketentuan syariat yang berlaku.

Baca juga: Kemenag Siapkan 3 Strategi Zakat Produktif, Dorong Mustahik Mandiri

Apa Itu Zakat Akhir Tahun?

Istilah zakat akhir tahun umumnya merujuk pada kebiasaan memeriksa kondisi harta menjelang pergantian tahun untuk memastikan kewajiban zakat telah dipenuhi. Artinya, zakat tidak otomatis wajib dibayarkan setiap 31 Desember, tetapi mengikuti persyaratan masing-masing jenis zakat.

Untuk zakat mal berupa uang, tabungan, emas, dan harta perdagangan, ketentuan umumnya mencakup nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang mewajibkan seseorang membayar zakat, sedangkan haul merupakan masa kepemilikan selama satu tahun Hijriah.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggunakan nisab setara 85 gram emas untuk zakat emas dan sejumlah jenis harta lainnya, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen apabila persyaratannya terpenuhi. Sementara itu, zakat penghasilan memiliki mekanisme tersendiri dan dapat ditunaikan setiap bulan setelah memenuhi ketentuan nisab.

Tidak semua jenis zakat mensyaratkan haul. Zakat pertanian, misalnya, ditunaikan ketika panen sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu mengidentifikasi jenis harta yang dimiliki sebelum menentukan kewajiban dan menghitung jumlah zakat.

Cara Menghitung Zakat Akhir Tahun

Penghitungan zakat akhir tahun perlu disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki dan ketentuan yang berlaku. Berikut contoh perhitungan zakat emas dan tabungan serta zakat penghasilan yang dapat dijadikan acuan.

1. Cara Menghitung Zakat Emas dan Tabungan

BAZNAS menetapkan nisab zakat emas setara dengan 85 gram emas. Apabila emas telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu haul, zakat yang harus ditunaikan sebesar 2,5 persen dari nilai harta yang wajib dizakati.

Sebagai ilustrasi, seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram dengan asumsi harga Rp 2.000.000 per gram. Dengan demikian, nilai keseluruhan emas tersebut mencapai Rp 200.000.000.

Perhitungan zakatnya sebagai berikut:

Nilai emas: 100 gram × Rp 2.000.000 = Rp 200.000.000.

Zakat emas: 2,5 persen × Rp 200.000.000 = Rp 5.000.000.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, zakat emas yang harus dibayarkan sebesar Rp5.000.000. Harga emas dalam contoh ini hanya digunakan untuk simulasi dan bukan merupakan harga pasar terkini.

Untuk tabungan dan uang tunai, penghitungan perlu memperhatikan ketentuan nisab, haul, serta komponen harta yang diperhitungkan sesuai pedoman zakat yang digunakan.

2. Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan memiliki ketentuan penghitungan tersendiri. Untuk 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan Rp 10.000.000 per bulan. Karena jumlah tersebut melampaui nisab bulanan yang ditetapkan BAZNAS, ilustrasi penghitungan zakatnya adalah:

Penghasilan bulanan: Rp 10.000.000.

Kadar zakat: 2,5 persen.

Zakat penghasilan: Rp 10.000.000 × 2,5 persen = Rp250.000.

Dengan demikian, zakat penghasilan berdasarkan pendekatan bulanan tersebut sebesar Rp 250.000. Penghitungan ini menggunakan penghasilan bulanan sebagai dasar sesuai metode BAZNAS.

Zakat penghasilan tidak harus menunggu akhir tahun kalender, namun juga bisa dibayarkan setiap bulan apabila penghasilan telah memenuhi ketentuan nisab.

Sementara itu, bagi orang dengan penghasilan tidak tetap, pendapatan selama satu tahun dapat dihitung sesuai pedoman yang berlaku.

Cara Menunaikan Zakat Akhir Tahun

Setelah mengetahui jumlah zakat yang wajib dibayarkan, masyarakat dapat menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi atau menyalurkannya kepada penerima yang berhak sesuai ketentuan syariat.

Berikut langkah-langkah menunaikan zakat akhir tahun:

1. Identifikasi Harta yang Wajib Dizakati

Catat harta yang termasuk objek zakat, seperti emas, tabungan, uang tunai, aset perdagangan, atau penghasilan. Identifikasi ini membantu menentukan ketentuan penghitungan yang sesuai.

2. Periksa Nisab dan Haul

Pastikan harta telah mencapai batas minimal nisab dan memenuhi masa kepemilikan apabila jenis zakatnya mensyaratkan haul. Ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan jenis harta yang akan dizakati.

3. Hitung Jumlah Zakat

Gunakan kadar zakat sesuai dengan jenis harta dan pedoman yang berlaku. Untuk sejumlah jenis zakat mal, kadar yang umum digunakan adalah 2,5 persen apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.

4. Tentukan Penerima atau Lembaga Penyalur

Zakat dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi yang menyediakan layanan penyaluran kepada golongan penerima zakat sesuai ketentuan syariat.

5. Lakukan Pembayaran dan Simpan Bukti

Pembayaran zakat dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan daring resmi yang tersedia. Masyarakat dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat untuk membantu menghitung kewajiban zakat dan menggunakan layanan zakat resmi untuk melakukan pembayaran.

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Penyaluran zakat harus memperhatikan delapan golongan penerima atau asnaf yang ditetapkan dalam syariat Islam. Golongan tersebut meliputi:

  1. Fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhan dasar.
  3. Amil, yaitu pihak yang bertugas mengelola zakat.
  4. Mualaf, yaitu orang yang dilunakkan hatinya sesuai ketentuan penerima zakat.
  5. Riqab, yaitu pihak yang berkaitan dengan pembebasan perbudakan.
  6. Gharim, yaitu orang yang memiliki utang untuk kepentingan yang dibenarkan dan memenuhi ketentuan sebagai penerima zakat.
  7. Fisabilillah, yaitu pihak yang berjuang di jalan Allah sesuai ketentuan syariat.
  8. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan memenuhi ketentuan sebagai penerima zakat.

Penyaluran zakat perlu memperhatikan ketentuan masing-masing golongan agar dana diterima oleh pihak yang berhak. Melalui lembaga pengelola zakat resmi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana zakat.

Akhir Tahun Menjadi Momentum Mengevaluasi Zakat

Menjelang pergantian tahun, masyarakat dapat memeriksa kondisi keuangan sekaligus mengevaluasi kewajiban zakat yang belum ditunaikan.

Namun, kewajiban zakat tetap mengikuti ketentuan setiap jenis harta, bukan semata-mata karena tahun kalender akan berakhir.

Memahami nisab, haul, dan kadar zakat dapat membantu masyarakat menghitung kewajiban secara tepat.

Jika masih terdapat keraguan mengenai harta yang wajib dizakati, masyarakat dapat berkonsultasi dengan amil zakat atau ahli fikih yang kompeten agar penghitungan sesuai dengan ketentuan yang dianut.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar