Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama menyiapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi pondok pesantren yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan pendidikan santri sekaligus melindungi kesehatan mereka dari paparan kabut asap.
Baca juga: Kemenag Tertibkan Standar Kelembagaan Pesantren, Perkuat Tata Kelola, Keamanan dan Mutu Pendidikan
Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan, pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan keagamaan di wilayah terdampak bencana mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2026.
Seiring terbentuknya Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, koordinasi pelindungan dan fasilitasi pembelajaran di lingkungan pesantren kini diperkuat bersama jajaran kantor wilayah Kementerian Agama.
Baca juga: Do Not Let the Future of Santri Stop at the Gate of the Pesantren
Ditjen Pesantren saat ini menghimpun data mengenai jumlah dan sebaran pondok pesantren yang terdampak kabut asap. Pendataan dilakukan melalui Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama di sejumlah provinsi terdampak.
"Untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan, kami telah menyiapkan mekanisme PJJ mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Saat ini data rincinya sedang kami himpun dari Kepala Bidang PD Pontren di wilayah Sumatera dan Kalimantan, termasuk beberapa daerah di Sulawesi yang turut terdampak Karhutla," ujar Basnang usai mengikuti peringatan Hari Santri 2026, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pendataan tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi pesantren yang membutuhkan penyesuaian kegiatan belajar selama kondisi darurat. Dengan begitu, pelaksanaan PJJ dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masing-masing pesantren.
Basnang menjelaskan, penerapan PJJ di pondok pesantren memerlukan pendekatan berbeda dibandingkan sekolah umum. Sebab, mayoritas santri tinggal di asrama sehingga pelaksanaan pembelajaran harus mempertimbangkan kondisi tempat tinggal, lingkungan, serta fasilitas yang tersedia.
Pesantren dapat menerapkan metode pembelajaran yang adaptif sesuai kemampuan masing-masing. Salah satu alternatifnya ialah metode "Satu Layar", yakni pembelajaran bersama melalui layar besar di ruangan tertutup yang aman dari paparan kabut asap.
"Bagi pesantren yang santrinya bermukim di pondok, pelaksanaannya dapat menyesuaikan fasilitas yang tersedia, misalnya melalui sistem satu layar. Di sejumlah pesantren yang telah memiliki layar besar, para santri dapat menyimak materi secara bersama-sama di dalam ruangan, sementara pengajar atau kiai menyampaikan materi dari kediaman atau ruang terpisah, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung dengan baik," jelasnya.
Melalui metode tersebut, santri tetap dapat mengikuti pembelajaran bersama tanpa harus berada di ruang terbuka yang berisiko terpapar asap.
Pengajar atau kiai dapat menyampaikan materi dari lokasi terpisah, sedangkan santri mengikuti kegiatan belajar di dalam ruangan yang telah disiapkan.
Penerapan metode ini bergantung pada ketersediaan fasilitas dan kondisi setiap pesantren. Karena itu, penyesuaian skema pembelajaran diperlukan agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan santri.
Penyiapan PJJ bagi pesantren terdampak karhutla sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan bagi santri.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah terus memperluas layanan afirmatif di lingkungan pondok pesantren.
Dukungan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan gratis bagi santri serta penyediaan sarana monitor pembelajaran di ruang kelas, sebagaimana yang diterapkan di sekolah umum.
Fasilitas tersebut diharapkan membantu meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus mendukung kebutuhan santri.
Dalam situasi darurat akibat karhutla, perlindungan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan metode pembelajaran.
Penyesuaian kegiatan belajar diharapkan dapat mengurangi risiko paparan kabut asap tanpa menghilangkan hak santri untuk memperoleh pendidikan.
Kemenag menyiapkan skema PJJ dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kondisi pesantren di wilayah terdampak.
Pendataan berkala serta koordinasi dengan kantor wilayah menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan setiap pesantren dapat teridentifikasi.
Melalui langkah tersebut, Kemenag berupaya menjaga kegiatan pendidikan pesantren tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan santri.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.