Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan PJJ bagi Pesantren Terdampak Karhutla di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi

Kompas.com, 22 Oktober 2026, 19:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama menyiapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi pondok pesantren yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan pendidikan santri sekaligus melindungi kesehatan mereka dari paparan kabut asap.

Baca juga: Kemenag Tertibkan Standar Kelembagaan Pesantren, Perkuat Tata Kelola, Keamanan dan Mutu Pendidikan

Kemenag Data Pesantren Terdampak Karhutla

Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan, pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan keagamaan di wilayah terdampak bencana mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2026.

Seiring terbentuknya Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, koordinasi pelindungan dan fasilitasi pembelajaran di lingkungan pesantren kini diperkuat bersama jajaran kantor wilayah Kementerian Agama.

Baca juga: Do Not Let the Future of Santri Stop at the Gate of the Pesantren

Ditjen Pesantren saat ini menghimpun data mengenai jumlah dan sebaran pondok pesantren yang terdampak kabut asap. Pendataan dilakukan melalui Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama di sejumlah provinsi terdampak.

"Untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan, kami telah menyiapkan mekanisme PJJ mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Saat ini data rincinya sedang kami himpun dari Kepala Bidang PD Pontren di wilayah Sumatera dan Kalimantan, termasuk beberapa daerah di Sulawesi yang turut terdampak Karhutla," ujar Basnang usai mengikuti peringatan Hari Santri 2026, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Pendataan tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi pesantren yang membutuhkan penyesuaian kegiatan belajar selama kondisi darurat. Dengan begitu, pelaksanaan PJJ dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masing-masing pesantren.

Skema PJJ Disesuaikan dengan Kondisi Pesantren

Basnang menjelaskan, penerapan PJJ di pondok pesantren memerlukan pendekatan berbeda dibandingkan sekolah umum. Sebab, mayoritas santri tinggal di asrama sehingga pelaksanaan pembelajaran harus mempertimbangkan kondisi tempat tinggal, lingkungan, serta fasilitas yang tersedia.

Pesantren dapat menerapkan metode pembelajaran yang adaptif sesuai kemampuan masing-masing. Salah satu alternatifnya ialah metode "Satu Layar", yakni pembelajaran bersama melalui layar besar di ruangan tertutup yang aman dari paparan kabut asap.

"Bagi pesantren yang santrinya bermukim di pondok, pelaksanaannya dapat menyesuaikan fasilitas yang tersedia, misalnya melalui sistem satu layar. Di sejumlah pesantren yang telah memiliki layar besar, para santri dapat menyimak materi secara bersama-sama di dalam ruangan, sementara pengajar atau kiai menyampaikan materi dari kediaman atau ruang terpisah, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung dengan baik," jelasnya.

Melalui metode tersebut, santri tetap dapat mengikuti pembelajaran bersama tanpa harus berada di ruang terbuka yang berisiko terpapar asap.

Pengajar atau kiai dapat menyampaikan materi dari lokasi terpisah, sedangkan santri mengikuti kegiatan belajar di dalam ruangan yang telah disiapkan.

Penerapan metode ini bergantung pada ketersediaan fasilitas dan kondisi setiap pesantren. Karena itu, penyesuaian skema pembelajaran diperlukan agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan santri.

Kemenag Perkuat Layanan Kesehatan dan Fasilitas Belajar Santri

Penyiapan PJJ bagi pesantren terdampak karhutla sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan bagi santri.

Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah terus memperluas layanan afirmatif di lingkungan pondok pesantren.

Dukungan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan gratis bagi santri serta penyediaan sarana monitor pembelajaran di ruang kelas, sebagaimana yang diterapkan di sekolah umum.

Fasilitas tersebut diharapkan membantu meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus mendukung kebutuhan santri.

Dalam situasi darurat akibat karhutla, perlindungan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan metode pembelajaran.

Penyesuaian kegiatan belajar diharapkan dapat mengurangi risiko paparan kabut asap tanpa menghilangkan hak santri untuk memperoleh pendidikan.

Kemenag menyiapkan skema PJJ dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kondisi pesantren di wilayah terdampak.

Pendataan berkala serta koordinasi dengan kantor wilayah menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan setiap pesantren dapat teridentifikasi.

Melalui langkah tersebut, Kemenag berupaya menjaga kegiatan pendidikan pesantren tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan santri.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar