Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri

Kompas.com, 24 Februari 2026, 10:09 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI, Baznas

KOMPAS.com-Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya.

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam hadits dan kembali dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca juga: Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Hanya Disalurkan ke 8 Asnaf Sesuai Syariat

Penunaian zakat fitrah menjadi bagian dari penyempurnaan ibadah puasa Ramadhan sekaligus bentuk kepedulian sosial menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) diwajibkan atas setiap jiwa Muslim dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dasar kewajiban ini merujuk pada hadits Ibnu Umar ra:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan puasa Ramadhan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat kurang mampu agar kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan lebih merata.

Baca juga: MUI: Rencana Gedung Umat untuk Perkuat Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Syarat dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam serta Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai Rp 50.000,00 per jiwa.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Id agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh penerima. Zakat fitrah yang dihimpun BAZNAS akan disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan.

Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Membayar zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri sebelum menyambut Idul Fitri,” ujar Miftahul Huda, beberapa waktu lalu, dilansir dari laman MUI.

Tata cara membayar zakat fitrah dimulai dengan menentukan besaran zakat sesuai ketentuan, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang yang disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat.

Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), dengan prioritas utama fakir miskin. Penyaluran dapat dilakukan melalui amil zakat seperti masjid atau lembaga resmi, maupun langsung kepada penerima yang berhak.

Niat Membayar Zakat Fitrah

Niat dilakukan dengan ikhlas karena Allah SWT dan cukup diucapkan dalam hati, namun dapat dibantu dengan lafaz berikut.

Niat untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta‘ālā."

(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)

Niat untuk Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ...فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an... (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta‘ālā."

(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama) sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)

Baca juga: MUI Siapkan Fatwa Baru: Dari Jual Beli Rekening hingga Zakat untuk Pekerja Rentan

Niat untuk Diri dan Keluarga Sekaligus

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘annī wa ‘an ahli baiti fardhan lillāhi ta‘ālā."

(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan keluargaku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)

Doa Setelah Membayar Zakat Fitrah

Setelah menyerahkan zakat fitrah, dianjurkan membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى ...اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مُطَهِّرَةً لِلنَّفْسِ، وَبَارِكْ فِي الرِّزْقِ، وَتَقَبَّلْ مِنَّا يَا كَرِيمُ

"Allahumma shalli ‘ala ... (sebutkan nama yang berzakat), Allāhummaj‘alhā muthahhiratan linnafs, wa bārik fī rizq, wa taqabbal minnā yā karīm."

(Ya Allah, sayangilah … (nama yang berzakat), ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai penyucian bagi jiwa, berkah dalam rezeki, dan terimalah amal kami, wahai Dzat Yang Maha Pemurah.)

Zakat fitrah menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadhan sekaligus memastikan keberkahan dan kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Aktual
Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi
Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi
Aktual
3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah
3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah
Doa dan Niat
Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II
Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II
Aktual
7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya
7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya
Aktual
Bacaan Doa Khutbah Jumat Lengkap: Pembuka, Penutup, dan Tata Caranya
Bacaan Doa Khutbah Jumat Lengkap: Pembuka, Penutup, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Aktual
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Aktual
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
Aktual
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Aktual
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
Aktual
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Doa dan Niat
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com