Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Mokel? Ini Penjelasan Istilah Gaul yang Populer saat Ramadhan

Kompas.com, 24 Februari 2026, 09:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Istilah “mokel” kerap terdengar saat bulan suci Ramadhan dan menjadi bagian dari percakapan sehari-hari di masyarakat.

Namun, ternyata istilah ini merujuk pada sebuah kebiasaan yang tidak dibenarkan atau perilaku tidak terpuji ketika menjalankan puasa.

Meski populer, tidak semua orang memahami arti mokel dan bagaimana hukumnya dalam Islam.

Lalu, apa arti istilah “mokel” serta bagaimana penggunaan dalam kalimat dan hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasannya, seperti dilansir Kompas.com dari Antara dan berbagai sumber.

Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Arti Kata Mokel

Secara umum, “mokel” adalah istilah yang berasal dari Bahasa Jawa untuk menyebut tindakan membatalkan puasa secara sengaja atau tidak menjalankan puasa tanpa uzur syar’i (halangan sah menurut hukum Islam).

Secara etimologis, mokel berasal dari bahasa Jawa yang berarti “membatalkan” atau “tidak melanjutkan.”

Beberapa berpendapat bahwa mokel merupakan singkatan dari dua kata yaitu "mo" yang berarti tidak mau atau tidak ingin, dan "kel" dari kata keleson yang artinya kelaparan.

Baca juga: Kultum Ramadhan Hari ke-6: Kisah Sahabat Nabi yang Menyesal Saat Sakaratul Maut

Istilah yang digunakan secara lokal ini kemudian populer dalam budaya percakapan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda saat Ramadhan.

Dalam praktik sehari-hari, mokel menggambarkan seseorang yang tidak menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan.

Dalam konteks Ramadhan, makna ini berkembang menjadi sebutan bagi orang yang menghentikan puasanya sebelum waktu berbuka.

Tindakan tersebut bisa terjadi karena godaan makanan, rasa lapar yang tidak tertahan, atau alasan pribadi lainnya, dan kerap menjadi bahan perbincangan karena bertentangan dengan semangat ibadah di bulan suci.

Istilah Mokel Masuk dalam KBBI

Istilah mokel telah lama digunakan di masyarakat dan popularitasnya meningkat setiap Ramadhan ketika pembahasan tentang puasa semakin sering muncul.

Secara resmi, istilah Mokel tercatat dalam KBBI VI Daring yang dimutakhirkan pada Oktober 2025.

Dalam KBBI, istilah “mokel” diartikan sebagai makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara diam-diam

Istilah ini merupakan verba (kata kerja) yang biasa digunakan dalam percakapan sehari-hari.

Contoh Penggunaan Kata Mokel

Dalam percakapan sehari-hari, istilah mokel biasanya digunakan secara informal. Kata ini sering dipakai untuk menyindir atau menggambarkan seseorang yang tidak berpuasa tanpa alasan yang jelas.

Berikut contoh penggunaan kata mokel dalam kalimat:

1. “Wah, jam segini masih segar banget. Jangan-jangan habis mokel ya?”

2.“Katanya kamu mau puasa penuh. Pamit ke toilet lama banget, ternyata mokel di kantin.

3. “Katanya puasa, tapi kok mulut bau gorengan. Habis mokel ya?”

4. “Udah niat puasa dari pagi, masa kalah cuma sama es teh? Tahan dikit lah, jangan mokel.”

5. “Jangan sampai mokel, ya. Sayang puasanya tinggal beberapa jam lagi menuju berbuka.”

6. “Kalau sakit atau ada alasan jelas, ya nggak apa-apa. Tapi jangan mokel cuma karena mulut asem.”

7. “Nggak ada yang lihat bukan berarti bebas mokel, yang penting kan diri sendiri tahu.”

Fenomena Mokel dalam Hukum Islam

Seperti telah dijelaskan, dalam praktiknya, tindakan mokel sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari rasa malu atau penilaian dari lingkungan sekitar.

Menurut ajaran Islam, puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit, hamil, menyusui, atau bepergian jauh, termasuk perbuatan yang melanggar kewajiban agama.

Secara hukum, membatalkan puasa tanpa uzur syar’i mewajibkan seseorang untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain. Selain itu, perbuatan tersebut juga berdampak pada nilai spiritual karena tidak menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan.

Karena itu, masyarakat diharapkan saling mengingatkan dan mendukung dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan kepatuhan.

Menghindari perilaku mokel menjadi bagian dari menjaga diri selama menjalani ibadah di bulan Ramadhan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Aktual
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
Aktual
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Aktual
Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid
Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid
Aktual
 Muhammadiyah: Ayah Bukan Mesin ATM, Anak Butuh Kehadiran dan Keteladanan
Muhammadiyah: Ayah Bukan Mesin ATM, Anak Butuh Kehadiran dan Keteladanan
Aktual
Abu Talhah Al-Anshari, Sahabat yang Sedekahkan Kebun Kesayangannya
Abu Talhah Al-Anshari, Sahabat yang Sedekahkan Kebun Kesayangannya
Aktual
 Hukum Menggunakan Barang Milik Bersama Tanpa Izin, Bagaimana dalam Islam?
Hukum Menggunakan Barang Milik Bersama Tanpa Izin, Bagaimana dalam Islam?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar