Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musyrif Diny Imbau Jemaah Haji Tak Paksakan Lempar Jumrah Saat Waktu Afdal

Kompas.com, 26 Mei 2026, 22:20 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Puncak ibadah haji di Tanah Suci mulai memasuki rangkaian wukuf di arafah, mabit di Muzdalifah, dan lempar jumrah di Mina.

Di tengah kepadatan jemaah dan cuaca panas ekstrem di kawasan Jamarat, aspek keselamatan menjadi perhatian utama penyelenggara haji.

Jemaah haji Indonesia pun diimbau tidak memaksakan diri mengejar waktu afdal saat melaksanakan lempar jumrah pada Hari Tasyriq.

Baca juga: Panduan Lempar Jumrah di Mina: Urutan, Waktu, dan Bacaannya

Imbauan tersebut disampaikan untuk mengurangi risiko kelelahan dan kepadatan yang berpotensi membahayakan jemaah.

Musyrif Diny, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pelaksanaan lempar jumrah pada Hari Tasyriq secara syariat sudah sah dilakukan sejak setelah Salat Subuh.

Baca juga: Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji

"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam di Makkah, Arab Saudi, Senin (25/5/2026), seperti dilansir dari laman MUI Digital.

Lempar Jumrah Sah Dilakukan Sejak Subuh

Ketua MUI Bidang Fatwa itu mengingatkan agar jemaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu apabila kondisi fisik tidak memungkinkan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap jadwal yang telah diatur maktab dan syarikah merupakan bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan jemaah yang tetap sesuai dengan koridor syariat.

Ia menilai keselamatan dan kesehatan jemaah harus menjadi prioritas utama selama pelaksanaan ibadah di Mina dan Jamarat.

Skema Baru Pergerakan Jemaah Pasca-Wukuf

Selain terkait waktu lempar jumrah, Prof Niam juga menyampaikan apresiasi terhadap perbaikan skema pergerakan jemaah haji pasca-Wukuf di Arafah.

Menurutnya, skema baru tersebut merupakan hasil evaluasi dari praktik sebelumnya dengan mempertimbangkan aspek syariah dan keselamatan jiwa.

Skema pergerakan itu membagi jemaah menjadi tiga kelompok utama.

Kelompok pertama diberangkatkan dari Arafah mulai pukul 19.00 Waktu Arab Saudi menuju Muzdalifah. Jemaah turun dan melaksanakan mabit di Muzdalifah hingga melewati tengah malam sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina menggunakan bus.

Kelompok kedua diberangkatkan mulai pukul 23.00 WAS. Karena tiba di Muzdalifah setelah tengah malam, jemaah menjalani mabit murur atau mabit di atas bus sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina.

Sementara kelompok ketiga merupakan jemaah dengan udzur syar’i seperti sakit dan lansia risiko tinggi. Mereka diberangkatkan langsung dari Arafah menuju tenda di Mina tanpa turun di Muzdalifah.

"Pengaturan ini sejalan dengan prinsip kemaslahatan yang tetap berada dalam koridor ketentuan syariah," lanjut Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Jemaah Diminta Maksimalkan Ibadah di Arafah

Sebagai rangkaian utama ibadah haji, Prof Niam mengingatkan jemaah agar mempersiapkan fisik dan mental menjelang pergerakan ke Arafah yang dimulai bertahap pada 8 Dzulhijjah.

Ia juga meminta jemaah memanfaatkan waktu selama berada di Arafah untuk memperbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurutnya, Hari Arafah merupakan waktu dan tempat yang sangat mustajab untuk berdoa.

"Gunakan waktu tersebut untuk memohon ampun atas kesalahan, baik kepada Allah maupun kepada sesama," pungkasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Aktual
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Aktual
Dana Kelolaan Haji Capai Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Penghargaan
Dana Kelolaan Haji Capai Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Penghargaan
Aktual
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Aktual
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar