Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Siapkan Fatwa Baru: Dari Jual Beli Rekening hingga Zakat untuk Pekerja Rentan

Kompas.com, 24 September 2025, 09:50 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas beragam persoalan strategis dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar pada 20–23 November 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Selain isu perpajakan agar sesuai ketentuan syar’i dan berkeadilan, Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengungkapkan bahwa Munas juga akan membahas fatwa terkait praktik jual beli nomor rekening yang kini marak terjadi.

“Jadi ada kasus rekening seseorang yang lama tidak termanfaatkan, kemudian dormant, jumlahnya banyak, dan dijual belikan. Bisa jadi salah satu tujuannya untuk pencucian uang, tindak pidana, dan sebagainya,” kata Kiai Ni’am di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: MUI Tabayun soal Permohonan Fatwa Gaji Rangkap Jabatan Menteri-Wamen

Selain itu, MUI juga akan menyoroti masalah pengelolaan sampah di area sungai serta kawasan yang seharusnya bebas sampah.

Isu lain yang tak kalah penting adalah pemanfaatan zakat untuk membantu pekerja rentan dalam memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.

“Negara hadir memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Ada yang bekerja dengan upah dari pemberi kerja, tapi ada juga pekerja mandiri yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran. Bagaimana zakat bisa hadir memenuhi kebutuhan itu, ini permohonan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.

Lebih lanjut, Munas XI MUI juga akan membahas efektivitas pengawasan lembaga wakaf, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat. Kiai Ni’am menilai, perlu ada standar pengawas serta penjaminan syariah agar pengelolaan wakaf lebih akuntabel.

Menurutnya, saat ini ada delapan masalah yang telah diinventarisasi untuk Munas. Komisi Fatwa juga membuka ruang bagi MUI Provinsi serta masyarakat untuk memberi masukan hingga akhir September 2025. Setelah itu, MUI akan menggelar konsinyering dan Forum Group Discussion (FGD) bersama para ahli sepanjang Oktober 2025.

Baca juga: Munas MUI 2025 Siapkan Fatwa Perpajakan yang Adil dan Tak Menzalimi

“Misalnya terkait perpajakan, akan kita undang Kementerian Keuangan, ahli keuangan, ahli perpajakan, akademisi, hingga pelaku usaha. Begitu juga dengan ahli lingkungan terkait pengelolaan sampah,” ujar Kiai Ni’am.

Hasil diskusi itu, lanjutnya, akan dituangkan dalam draft fatwa yang difinalisasi sebelum dibahas dalam Munas XI MUI.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com