Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Siapkan Fatwa Baru: Dari Jual Beli Rekening hingga Zakat untuk Pekerja Rentan

Kompas.com, 24 September 2025, 09:50 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas beragam persoalan strategis dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar pada 20–23 November 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Selain isu perpajakan agar sesuai ketentuan syar’i dan berkeadilan, Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengungkapkan bahwa Munas juga akan membahas fatwa terkait praktik jual beli nomor rekening yang kini marak terjadi.

“Jadi ada kasus rekening seseorang yang lama tidak termanfaatkan, kemudian dormant, jumlahnya banyak, dan dijual belikan. Bisa jadi salah satu tujuannya untuk pencucian uang, tindak pidana, dan sebagainya,” kata Kiai Ni’am di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: MUI Tabayun soal Permohonan Fatwa Gaji Rangkap Jabatan Menteri-Wamen

Selain itu, MUI juga akan menyoroti masalah pengelolaan sampah di area sungai serta kawasan yang seharusnya bebas sampah.

Isu lain yang tak kalah penting adalah pemanfaatan zakat untuk membantu pekerja rentan dalam memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.

“Negara hadir memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Ada yang bekerja dengan upah dari pemberi kerja, tapi ada juga pekerja mandiri yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran. Bagaimana zakat bisa hadir memenuhi kebutuhan itu, ini permohonan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.

Lebih lanjut, Munas XI MUI juga akan membahas efektivitas pengawasan lembaga wakaf, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat. Kiai Ni’am menilai, perlu ada standar pengawas serta penjaminan syariah agar pengelolaan wakaf lebih akuntabel.

Menurutnya, saat ini ada delapan masalah yang telah diinventarisasi untuk Munas. Komisi Fatwa juga membuka ruang bagi MUI Provinsi serta masyarakat untuk memberi masukan hingga akhir September 2025. Setelah itu, MUI akan menggelar konsinyering dan Forum Group Discussion (FGD) bersama para ahli sepanjang Oktober 2025.

Baca juga: Munas MUI 2025 Siapkan Fatwa Perpajakan yang Adil dan Tak Menzalimi

“Misalnya terkait perpajakan, akan kita undang Kementerian Keuangan, ahli keuangan, ahli perpajakan, akademisi, hingga pelaku usaha. Begitu juga dengan ahli lingkungan terkait pengelolaan sampah,” ujar Kiai Ni’am.

Hasil diskusi itu, lanjutnya, akan dituangkan dalam draft fatwa yang difinalisasi sebelum dibahas dalam Munas XI MUI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
Aktual
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Aktual
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Aktual
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Aktual
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Aktual
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Aktual
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
Aktual
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di 'Kota Tenda'
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di "Kota Tenda"
Aktual
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Aktual
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Aktual
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Aktual
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Aktual
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Aktual
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com