Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haji Hanya Satu Kali

Kompas.com - 22/08/2025, 13:06 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Ketua Umum IKA Pondok Pesantren Ibadurrahman YLPI Tegallega Sukabumi, Toto Izul Fatah, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa umat Islam di Indonesia hanya diperbolehkan menunaikan ibadah haji satu kali.

Pernyataan ini disampaikan Toto dalam keterangan tertulis, menanggapi masalah pengelolaan haji yang memicu penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan kerugian mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga terlibat dalam penyelewengan pengelolaan kuota haji.

Baca juga: BP Haji Siapkan Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Berjarak 2–3 Km dari Masjidil Haram

Kuota yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler diduga dialihkan ke haji khusus dalam jumlah yang signifikan.

Toto, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, menilai bahwa kasus ini mencerminkan praktik tidak etis oleh oknum penyelenggara haji yang berkolusi dengan calon haji berkantong tebal.

"Praktik kotor seperti itu tak mungkin terjadi jika tak ada pertemuan dua kepentingan antara oknum penyelenggara yang korup dengan calon haji yang bernafsu ingin pergi haji karena merasa punya banyak uang," ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Ia juga menduga bahwa mayoritas calon haji khusus, yang membayar biaya jauh lebih mahal, sudah lebih dari sekali menunaikan ibadah haji.

Mereka tampaknya mengabaikan ratusan ribu calon haji reguler yang masih menunggu giliran bertahun-tahun.

"Ibadah itu, termasuk haji, idealnya datang dari ketulusan dan kebersihan hati, bukan karena nafsu, candu, dan keserakahan," jelas Toto.

Toto mencontohkan bahwa Nabi Muhammad SAW hanya menunaikan ibadah haji satu kali, yaitu pada tahun 10 Hijriah yang dikenal sebagai haji wada.

Dalam kesempatan tersebut, Rasulullah menyampaikan pesan terakhir tentang pentingnya persatuan, kesabaran, dan pengorbanan serta menjauhi sikap jahiliyah.

"Kalau Rasulullah saja hanya satu kali, kenapa umatnya harus memaksakan diri berkali-kali?" tanya Toto.

Fatwa MUI Acuan untuk BPH

Ia mengusulkan agar fatwa MUI menjadi acuan bagi Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk melarang mereka yang sudah pernah menunaikan haji untuk melakukannya lagi.

Toto juga menyarankan agar rukun Islam yang kelima, haji, diganti dengan makrifat kepada Allah, yang dalam Tasawuf merupakan puncak kesadaran spiritual.

"Seorang hamba yang sudah mencapai kesadaran tinggi tidak akan bernafsu ingin pergi ke Baitullah dengan mengorbankan antrian panjang calon jemaah haji lainnya," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa banyak cara lain untuk mendapatkan pahala yang setara dengan ibadah haji, seperti membantu sesama yang membutuhkan.

Baca juga: Kasus Mendesak, DPR Setujui Uang Muka Haji 2026 Rp 2,7 Triliun untuk 203 Ribu Jemaah

Toto menekankan bahwa mereka yang ingin menunaikan haji berkali-kali harus mempertimbangkan untuk membantu orang-orang miskin, anak yatim piatu, dan mereka yang membutuhkan bantuan.

"Baitullah tidak harus identik dengan berkunjung ke Mekah. Orang-orang yang membutuhkan bantuan di sekitar kita juga bisa menjadi rumah Allah," pungkasnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!


Terkini Lainnya
Menag: Peralihan Layanan Haji ke BP Haji Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas
Menag: Peralihan Layanan Haji ke BP Haji Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas
Aktual
CFD Mawlid Funwalk, Menag Ajak Sambut Maulid dengan Toleransi
CFD Mawlid Funwalk, Menag Ajak Sambut Maulid dengan Toleransi
Aktual
Mensesneg Harap Penyelenggaraan Haji Makin Baik Usai DPR Sahkan RUU Haji
Mensesneg Harap Penyelenggaraan Haji Makin Baik Usai DPR Sahkan RUU Haji
Aktual
Rp 51 Triliun Potensi Zakat Desa, Kemenag dan Kemendes Dorong Gerakan Kampung Zakat 2025
Rp 51 Triliun Potensi Zakat Desa, Kemenag dan Kemendes Dorong Gerakan Kampung Zakat 2025
Aktual
Doa Buka Puasa Senin Kamis Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Buka Puasa Senin Kamis Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
10 Hikmah Sholat Berjamaah di Masjid Berdasarkan Hadis Nabi SAW
10 Hikmah Sholat Berjamaah di Masjid Berdasarkan Hadis Nabi SAW
Doa dan Niat
Al Kalimatut Thayyibatu Shadaqah: Ucapan Baik yang Bernilai Sedekah dalam Islam
Al Kalimatut Thayyibatu Shadaqah: Ucapan Baik yang Bernilai Sedekah dalam Islam
Doa dan Niat
6 Doa Selamat Dunia Akhirat, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahannya
6 Doa Selamat Dunia Akhirat, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Difabel Kini Bisa Belajar Alquran dengan Bahasa Isyarat, Baznas Dorong Dakwah Inklusif
Difabel Kini Bisa Belajar Alquran dengan Bahasa Isyarat, Baznas Dorong Dakwah Inklusif
Aktual
Transformasi BP Haji ke Kementerian Haji, Dahnil: Tidak Semua Pegawai Langsung Dipindah
Transformasi BP Haji ke Kementerian Haji, Dahnil: Tidak Semua Pegawai Langsung Dipindah
Aktual
BP Haji Siap Transformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Masih Tunggu Pengesahan DPR
BP Haji Siap Transformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Masih Tunggu Pengesahan DPR
Aktual
7 Keutamaan Menjadi Muadzin Lengkap dengan Bacaan Adzan dan Iqomah
7 Keutamaan Menjadi Muadzin Lengkap dengan Bacaan Adzan dan Iqomah
Doa dan Niat
7 Keutamaan Berwudhu Lengkap dengan Niat, Doa, dan Tata Caranya
7 Keutamaan Berwudhu Lengkap dengan Niat, Doa, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Keutamaan Bersiwak atau Menggosok Gigi Menurut Islam
Keutamaan Bersiwak atau Menggosok Gigi Menurut Islam
Doa dan Niat
Kesalahan Umum dalam Sholat yang Sering Diabaikan
Kesalahan Umum dalam Sholat yang Sering Diabaikan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke