Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Larang Pinjaman Online dengan Keuntungan, Ini Alasannya

Kompas.com - 22/08/2025, 13:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Pembahasan mengenai penggunaan pinjaman online kembali menarik perhatian publik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Ijtima’ Ulama November 2021 telah membahas ketentuan hukum terkait pinjaman online.

MUI menegaskan bahwa pinjam meminjam pada dasarnya merupakan akad tolong-menolong sesuai ajaran Islam.

Baca juga: Khutbah Jumat: Waspadai Bahaya Judi Online yang Kian Marak

Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Allah akan melipatgandakan (pahala) untuknya dan memberinya ganjaran yang mulia.” (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya membantu sesama.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ االلَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ....

Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa meringankan kesulitan seorang muslim dalam urusan dunia, Allah akan meringankan kesulitannya di akhirat.” (HR Tirmidzi No. 1853, HR Ibnu Majah No. 4295, HR Ahmad No. 7601).

Karena prinsip utang adalah untuk saling membantu, Ijtima’ Ulama MUI mengharamkan pengambilan keuntungan dari transaksi pinjam meminjam baik secara online maupun offline karena termasuk riba.

Baca juga: BP Haji Siapkan Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Berjarak 2–3 Km dari Masjidil Haram

MUI juga menyatakan bahwa ancaman fisik atau membuka aib peminjam yang tidak mampu membayar adalah haram.

Sebaliknya, memberi keringanan atau penundaan pembayaran bagi yang kesulitan adalah perbuatan yang dianjurkan.

Namun, bagi peminjam yang mampu melunasi tetapi sengaja menunda pembayaran, tindakan tersebut diharamkan.

Nabi SAW bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR Bukhari No. 2225).

Ijtima’ Ulama kemudian mengeluarkan tiga rekomendasi utama.

  • Pertama, pemerintah melalui Kominfo, Polri, dan OJK diminta meningkatkan pengawasan dan menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau fintech lending yang meresahkan.
  • Kedua, penyelenggara pinjaman online disarankan menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam transaksi.
  • Ketiga, umat Islam dianjurkan memilih layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam konteks pembiayaan pendidikan, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam mendorong pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.

Menurutnya, jika pembiayaan pendidikan harus dilakukan dengan berutang, lembaga penyalur tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan.

Dana dapat disalurkan melalui akad qardhul hasan atau utang tanpa bunga.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!


Terkini Lainnya
Menag: Peralihan Layanan Haji ke BP Haji Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas
Menag: Peralihan Layanan Haji ke BP Haji Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas
Aktual
CFD Mawlid Funwalk, Menag Ajak Sambut Maulid dengan Toleransi
CFD Mawlid Funwalk, Menag Ajak Sambut Maulid dengan Toleransi
Aktual
Mensesneg Harap Penyelenggaraan Haji Makin Baik Usai DPR Sahkan RUU Haji
Mensesneg Harap Penyelenggaraan Haji Makin Baik Usai DPR Sahkan RUU Haji
Aktual
Rp 51 Triliun Potensi Zakat Desa, Kemenag dan Kemendes Dorong Gerakan Kampung Zakat 2025
Rp 51 Triliun Potensi Zakat Desa, Kemenag dan Kemendes Dorong Gerakan Kampung Zakat 2025
Aktual
Doa Buka Puasa Senin Kamis Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Buka Puasa Senin Kamis Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
10 Hikmah Sholat Berjamaah di Masjid Berdasarkan Hadis Nabi SAW
10 Hikmah Sholat Berjamaah di Masjid Berdasarkan Hadis Nabi SAW
Doa dan Niat
Al Kalimatut Thayyibatu Shadaqah: Ucapan Baik yang Bernilai Sedekah dalam Islam
Al Kalimatut Thayyibatu Shadaqah: Ucapan Baik yang Bernilai Sedekah dalam Islam
Doa dan Niat
6 Doa Selamat Dunia Akhirat, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahannya
6 Doa Selamat Dunia Akhirat, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Difabel Kini Bisa Belajar Alquran dengan Bahasa Isyarat, Baznas Dorong Dakwah Inklusif
Difabel Kini Bisa Belajar Alquran dengan Bahasa Isyarat, Baznas Dorong Dakwah Inklusif
Aktual
Transformasi BP Haji ke Kementerian Haji, Dahnil: Tidak Semua Pegawai Langsung Dipindah
Transformasi BP Haji ke Kementerian Haji, Dahnil: Tidak Semua Pegawai Langsung Dipindah
Aktual
BP Haji Siap Transformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Masih Tunggu Pengesahan DPR
BP Haji Siap Transformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Masih Tunggu Pengesahan DPR
Aktual
7 Keutamaan Menjadi Muadzin Lengkap dengan Bacaan Adzan dan Iqomah
7 Keutamaan Menjadi Muadzin Lengkap dengan Bacaan Adzan dan Iqomah
Doa dan Niat
7 Keutamaan Berwudhu Lengkap dengan Niat, Doa, dan Tata Caranya
7 Keutamaan Berwudhu Lengkap dengan Niat, Doa, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Keutamaan Bersiwak atau Menggosok Gigi Menurut Islam
Keutamaan Bersiwak atau Menggosok Gigi Menurut Islam
Doa dan Niat
Kesalahan Umum dalam Sholat yang Sering Diabaikan
Kesalahan Umum dalam Sholat yang Sering Diabaikan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke