KOMPAS.com-Pembahasan mengenai penggunaan pinjaman online kembali menarik perhatian publik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Ijtima’ Ulama November 2021 telah membahas ketentuan hukum terkait pinjaman online.
MUI menegaskan bahwa pinjam meminjam pada dasarnya merupakan akad tolong-menolong sesuai ajaran Islam.
Baca juga: Khutbah Jumat: Waspadai Bahaya Judi Online yang Kian Marak
Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Allah akan melipatgandakan (pahala) untuknya dan memberinya ganjaran yang mulia.” (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya membantu sesama.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ االلَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ....
Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa meringankan kesulitan seorang muslim dalam urusan dunia, Allah akan meringankan kesulitannya di akhirat.” (HR Tirmidzi No. 1853, HR Ibnu Majah No. 4295, HR Ahmad No. 7601).
Karena prinsip utang adalah untuk saling membantu, Ijtima’ Ulama MUI mengharamkan pengambilan keuntungan dari transaksi pinjam meminjam baik secara online maupun offline karena termasuk riba.
Baca juga: BP Haji Siapkan Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Berjarak 2–3 Km dari Masjidil Haram
MUI juga menyatakan bahwa ancaman fisik atau membuka aib peminjam yang tidak mampu membayar adalah haram.
Sebaliknya, memberi keringanan atau penundaan pembayaran bagi yang kesulitan adalah perbuatan yang dianjurkan.
Namun, bagi peminjam yang mampu melunasi tetapi sengaja menunda pembayaran, tindakan tersebut diharamkan.
Nabi SAW bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR Bukhari No. 2225).
Ijtima’ Ulama kemudian mengeluarkan tiga rekomendasi utama.
Dalam konteks pembiayaan pendidikan, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam mendorong pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.
Menurutnya, jika pembiayaan pendidikan harus dilakukan dengan berutang, lembaga penyalur tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan.
Dana dapat disalurkan melalui akad qardhul hasan atau utang tanpa bunga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang