Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hafiz 21 Tahun Asal Riau Raih Juara II MHQ Internasional 2025 di Arab Saudi

Kompas.com, 22 Agustus 2025, 07:30 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Bayu Wibisono Damanik, hafiz berusia 21 tahun asal Rokan Hulu, Riau, berhasil meraih juara II pada Musabaqah Hifzhil Qur’an (MHQ) Internasional 2025 di Arab Saudi untuk kategori 15 juz.

Kompetisi yang diikuti ratusan peserta dari 128 negara ini resmi ditutup pada 20 Agustus 2025.

Bayu berangkat dari Indonesia menuju Arab Saudi pada 7 Agustus 2025.

Ia mengaku bangga dapat mengharumkan nama bangsa di ajang internasional.

“Ini pertama kali saya ikut lomba internasional. Saya sangat bersyukur bisa langsung meraih juara,” ujarnya di Arab Saudi, Kamis (21/8/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Biaya Haji 2026, Kemenag Minta Persetujuan DPR Bayar Uang Muka Rp 2,72 Triliun untuk Layanan Haji di Armuzna

Bagi Bayu, penghargaan dari MHQ Internasional di Arab Saudi memiliki arti khusus.

Negara tersebut menjadi kiblat sekaligus rujukan utama dalam setiap penyelenggaraan MTQ maupun MHQ.

“Prestasi ini sangat berharga, semoga saya bisa terus menjaga hafalan dan memberi manfaat untuk umat,” tambahnya.

Sebelum tampil di kancah dunia, Bayu telah menorehkan prestasi nasional.

Ia meraih juara II Tahfiz 20 juz pada Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Hadis (STQH) Nasional 2023 di Jambi.

Setahun kemudian, ia menyabet juara I pada MTQ Nasional ke-30 di Samarinda, Kalimantan Timur.

Perjalanan hafalan Alquran Bayu dimulai sejak duduk di bangku SMP di Negeri Tahfidz Madani Pasir Pengarayan, Rokan Hulu.

Selama tiga tahun belajar, ia berhasil menuntaskan hafalan 30 juz.

Menurutnya, tantangan terbesar bukan pada ayat-ayat yang dihafal, melainkan menjaga konsistensi.

“Badai malas itu pasti ada. Cara saya mengatasinya dengan mengingat niat awal, bahwa menghafal adalah untuk menjaga kalamullah,” ungkap Bayu.

Baca juga: Cara Daftar 10 Pelatihan Gratis Kemenag, Ada Internet Sehat hingga Content Creator

Ia terbiasa menghafal menjelang dan sesudah salat Subuh, saat kondisi pikiran masih segar.

Dengan target 10 juz per tahun, ia berhasil menyelesaikan hafalan dalam masa tiga tahun SMP.

Kini, Bayu menempuh pendidikan sebagai mahasiswa semester akhir di Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Universitas PTIQ Jakarta dengan beasiswa tahfiz penuh.

Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, memberikan apresiasi atas capaian Bayu.

Ia menyebut prestasi ini menjadi kebanggaan sekaligus bukti bahwa generasi muda Indonesia mampu bersaing di level internasional.

“Bayu telah menunjukkan dedikasi luar biasa. Pemerintah bangga lahir hafiz-hafiz muda yang bisa membawa harum nama bangsa di panggung dunia,” kata Zayadi.

Saat ini, Kemenag juga tengah mempersiapkan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang dijadwalkan berlangsung pada 9–19 Oktober 2025.

Zayadi menegaskan, Kemenag berkomitmen memperkuat pembinaan talenta muda di berbagai daerah.

“Keberhasilan Bayu menjadi motivasi bagi generasi muda untuk menekuni Al-Qur’an. Semoga di STQH Kendari nanti lahir lebih banyak qari, qariah, dan hafiz-hafizah berprestasi yang bisa menjadi teladan kebaikan di tengah masyarakat,” jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Aktual
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Aktual
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
Aktual
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Aktual
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
Aktual
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Doa dan Niat
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com