KOMPAS.com - Tuma’ninah artinya tenang atau diam sejenak sebelum melakukan perpindahan gerakan dalam sholat. Tujuan tuma’ninah adalah menyempurnakan posisi suatu gerakan sholat.
Sementara Salim bin Samir Al Hadrami dalam kitab Safinatun Najah menjelaskan makna tuma’ninah sebagai suatu keadaan bersikap tenang setelah melakukan gerakan sholat, dan semua anggota badan sudah diam pada tempatnya.
Baca juga: Tata Cara Ruku’ dan I’tidal Dilengkapi dengan Bacaannya
Tuma’ninah diperintahkan oleh Rasulullah SAW dalam sholat.
Rasulullah SAW bersabda: “Jika engkau berdiri hendak melakukan sholat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat Al Quran yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan tuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan tuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan tuma’ninah. Lakukanlah itu dalam sholatmu seluruhnya!” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al Wajiiz menyebutkan ada empat gerakan sholat yang harus dilakukan dengan tuma’ninah, yaitu:
1. Ruku’ dengan tuma’ninah
2. I’tidal dengan tuma’ninah
3. Sujud dengan tuma’ninah
4. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah.
Baca juga: Tata Cara Sujud dalam Sholat Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
Sholat yang dikerjakan tanpa tuma’ninah berarti sholatnya dikerjakan dengan tergesa-gesa dan tidak menyempurnakan gerakan.
Dalam suatu riwayat, Rasulullah dan para sahabat pernah menyaksikan seorang laki-laki sholat dengan cepat tanpa menyempurnakan gerakannya. Rasulullah SAW kemudian menyebutnya seperti burung gagak mematuk darah.
“...Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya.” (H.R. Ibnu Khuzaimah).
Baca juga: Doa Duduk di Antara Dua Sujud: Teks Arab, Latin, dan Artinya
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah menjumpai seseorang yang mengerjakan sholat. Selesai sholat, Rasulullah memintanya untuk mengulangi sholatnya sampai tiga kali.
Orang itu bingung lantas bertanya kepada Rasulullah apa yang terjadi. Rasulullah kemudian memerintahkannya agar sholat dengan tuma’ninah.
Bagi orang yang mengerjakan sholat tanpa tuma’ninah, sholatnya tidak sah. Rasulullah SAW menyampaikan: “Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud.” (H.R. Abu Daud)
Imam Abu Yusuf menyatakan menegakkan rukun-rukun sholat, yaitu tuma’ninah di dalam ruku’ dan sujud, demikian juga menyempurnakan berdiri di antara keduanya, dan menyempurnakan duduk di antara dua sujud, merupakan kewajiban, sholat menjadi batal dengan sebab meninggalkannya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!