Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Ruku’ dan I’tidal Dilengkapi dengan Bacaannya

Kompas.com - 18/08/2025, 19:30 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Ruku’ dan i’tidal merupakan dua gerakan sholat yang berurutan. Keduanya masuk dalam rukun sholat.

Ruku’ adalah posisi membungkuk setelah selesai membaca surat atau ayat Al Quran dalam sholat. Sementara i’tidal adalah gerakan bangun dari ruku’ sampai berdiri tegak kembali.

Baca juga: Bacaan Doa Qunut: Arab, Latin, dan Artinya

Tata Cara Ruku’ dan I’tidal

Setelah selesai membaca surat dalam Al Quran, gerakan selanjutnya adalah ruku’. Dimulai dengan mengangkat tangan dan mengucapkan takbir, kemudian membungkuk.

Saat ruku’ kedua tangan diletakkan di lutut, jari-jari direnggangkan ditekan memegang lutut, siku-siku menghadap ke luar.

Punggung lurus seolah-olah air tidak tumpah jika dituangkan ke atasnya. Posisi kepala sejajar punggung, tidak boleh lebih rendah atau lebih tinggi.

Selesai membaca doa ruku’, kemudian dilanjutkan i’tidal atau bangun dari ruku’. Saat melakukan i’tidal, tangan diangkat seperti ketika mengucapkan takbir. Lalu tangan diluruskan disamping tubuh.

Baca juga: Doa Iftitah dalam Salat: Bacaan, Macam-macam, Kaidah, dan Keutamaannya

Bacaan Ruku’ dan I’tidal

Adapun bacaan ruku’ dan i’tidal adalah sebagai berikut:

Bacaan Ruku’

Arab:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ

Latin:

Subhaana rabbiyal 'adzhiimi.

Artinya:

Maha suci Tuhan Maha Agung serta memujilah aku kepada-Nya.

Bacaan I’tidal

Arab:

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Latin:

Sami'allaahu liman hamidah.

Artinya:

Allah mendengar orang yang memuji-Nya.

Setelah itu membaca:


Arab:

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ

Latin:

Rabbanaa lakal hamdu.

Artinya:

Ya Allah Tuhan kami, bagi Mu segala puji.

Baca juga: Bacaan Lengkap Niat dan Doa Sholat Witir, Arti, Beserta Tata Caranya

Tuma’ninah Dalam Gerakan Sholat

Ketika melakukan ruku’ dan sujud, harus dilakukan dengan tuma’ninah. Hal ini diperintahkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya: “Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tuma’ninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak…” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Tuma’ninah artinya tenang atau diam sejenak saat melakukan gerakan sholat. Tuma’ninah termasuk dalam rukun sholat sehingga tidak sah jika sholat dilaksanakan tanpa tuma’ninah.

Orang yang mengerjakan sholat tanpa tuma’ninah dianggap mencuri sholat.

Rasulullah SAW berkata: “Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya.” (H.R. Ahmad).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Para Kiai Sepuh Dijadwalkan Bertemu di Lirboyo Bahas Polemik Internal PBNU
Para Kiai Sepuh Dijadwalkan Bertemu di Lirboyo Bahas Polemik Internal PBNU
Aktual
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Aktual
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com