Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji DPR Tembus Rp 100 Juta, Begini Hitungan Zakat Profesi yang Wajib Dibayar

Kompas.com, 21 Agustus 2025, 18:38 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Publik belakangan ini ramai membicarakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI periode 2024–2029. Meski gaji pokok disebut masih di kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan, sejumlah tunjangan justru meningkat signifikan.

Tunjangan perumahan melonjak menjadi Rp 50 juta per bulan, tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta, sementara tunjangan transportasi bertambah dari Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta. Jika ditotal dengan tunjangan lain seperti kehormatan, komunikasi, dan pengawasan, penghasilan anggota DPR kini diperkirakan tembus di atas Rp 100 juta per bulan.

Di tengah sorotan masyarakat mengenai sensitif atau tidaknya kenaikan tersebut, muncul pertanyaan lain dari sudut pandang agama: apakah penghasilan sebesar itu sudah termasuk wajib dizakati dalam bentuk zakat profesi?

Baca juga: Biaya Haji 2026, Kemenag Minta Persetujuan DPR Bayar Uang Muka Rp 2,72 Triliun untuk Layanan Haji di Armuzna

Zakat Profesi dalam Syariat

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan atau jabatan. Konsep ini lahir dari ijtihad ulama kontemporer karena pada masa Nabi SAW profesi modern belum dikenal.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, misalnya, menetapkan zakat profesi sebagai kewajiban dengan nisab setara 85 gram emas murni (24 karat) dan kadar 2,5 persen.

Dasar prinsip zakat profesi merujuk pada Al-Qur’an, antara lain firman Allah SWT:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

"Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.'" (QS. Al-Baqarah: 219).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, kata al-‘afwu bermakna harta yang melebihi kebutuhan pokok keluarga. Dengan demikian, zakat profesi dihitung dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan dasar.

Prinsip ini juga ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim:

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى أَهْلِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى خَادِمِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْتَ أَبْصَرُ

"Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, saya punya satu dinar. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk dirimu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk keluargamu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk pembantumu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Engkau lebih tahu." (HR. Muslim).

Selain itu, zakat profesi juga boleh dibayarkan langsung tanpa menunggu haul (setahun), sebagaimana hadis:

أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

"Abbas bin Abdul Muthallib meminta izin kepada Nabi SAW untuk menyegerakan zakatnya sebelum genap setahun, dan Nabi pun membolehkannya." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan lainnya).

Simulasi Perhitungan Zakat Profesi

Jika diasumsikan rata-rata penghasilan bersih anggota DPR sekitar Rp 100 juta per bulan, maka dalam setahun mencapai Rp 1,2 miliar. Setelah dikurangi kebutuhan pokok keluarga (misalnya Rp 50 juta per bulan atau Rp 600 juta setahun), sisa penghasilan bersih adalah Rp 600 juta.

Dengan nisab zakat profesi setara 85 gram emas (saat ini sekitar Rp 170 juta), maka Rp 600 juta jelas sudah melebihi nisab. Besaran zakat profesi yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen, yaitu sekitar Rp15 juta per tahun, atau setara Rp 1,25 juta per bulan jika dicicil.

Lebih dari Sekadar Kewajiban Finansial

Di tengah kritik masyarakat terhadap kenaikan tunjangan DPR, zakat profesi bisa menjadi sarana nyata bagi para wakil rakyat untuk menunjukkan kepedulian sosial. Zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi juga bentuk pembersihan harta sekaligus distribusi keadilan bagi fakir miskin.

Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103).

Baca juga: Cara Daftar 10 Pelatihan Gratis Kemenag, Ada Internet Sehat hingga Content Creator

Zakat profesi dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti Lazismu, Baznas, maupun badan amil zakat lainnya, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan bermanfaat luas bagi masyarakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sholat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Cara Mengamalkannya
Doa Sholat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Aktual
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Aktual
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Aktual
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
Aktual
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Aktual
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
Aktual
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
Aktual
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Aktual
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Aktual
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Aktual
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Doa dan Niat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com