Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji DPR Tembus Rp 100 Juta, Begini Hitungan Zakat Profesi yang Wajib Dibayar

Kompas.com - 21/08/2025, 18:38 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Publik belakangan ini ramai membicarakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI periode 2024–2029. Meski gaji pokok disebut masih di kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan, sejumlah tunjangan justru meningkat signifikan.

Tunjangan perumahan melonjak menjadi Rp 50 juta per bulan, tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta, sementara tunjangan transportasi bertambah dari Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta. Jika ditotal dengan tunjangan lain seperti kehormatan, komunikasi, dan pengawasan, penghasilan anggota DPR kini diperkirakan tembus di atas Rp 100 juta per bulan.

Di tengah sorotan masyarakat mengenai sensitif atau tidaknya kenaikan tersebut, muncul pertanyaan lain dari sudut pandang agama: apakah penghasilan sebesar itu sudah termasuk wajib dizakati dalam bentuk zakat profesi?

Baca juga: Biaya Haji 2026, Kemenag Minta Persetujuan DPR Bayar Uang Muka Rp 2,72 Triliun untuk Layanan Haji di Armuzna

Zakat Profesi dalam Syariat

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan atau jabatan. Konsep ini lahir dari ijtihad ulama kontemporer karena pada masa Nabi SAW profesi modern belum dikenal.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, misalnya, menetapkan zakat profesi sebagai kewajiban dengan nisab setara 85 gram emas murni (24 karat) dan kadar 2,5 persen.

Dasar prinsip zakat profesi merujuk pada Al-Qur’an, antara lain firman Allah SWT:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

"Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.'" (QS. Al-Baqarah: 219).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, kata al-‘afwu bermakna harta yang melebihi kebutuhan pokok keluarga. Dengan demikian, zakat profesi dihitung dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan dasar.

Prinsip ini juga ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim:

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى أَهْلِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى خَادِمِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْتَ أَبْصَرُ

"Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, saya punya satu dinar. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk dirimu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk keluargamu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk pembantumu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Engkau lebih tahu." (HR. Muslim).

Selain itu, zakat profesi juga boleh dibayarkan langsung tanpa menunggu haul (setahun), sebagaimana hadis:

أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

"Abbas bin Abdul Muthallib meminta izin kepada Nabi SAW untuk menyegerakan zakatnya sebelum genap setahun, dan Nabi pun membolehkannya." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan lainnya).

Simulasi Perhitungan Zakat Profesi

Jika diasumsikan rata-rata penghasilan bersih anggota DPR sekitar Rp 100 juta per bulan, maka dalam setahun mencapai Rp 1,2 miliar. Setelah dikurangi kebutuhan pokok keluarga (misalnya Rp 50 juta per bulan atau Rp 600 juta setahun), sisa penghasilan bersih adalah Rp 600 juta.

Dengan nisab zakat profesi setara 85 gram emas (saat ini sekitar Rp 170 juta), maka Rp 600 juta jelas sudah melebihi nisab. Besaran zakat profesi yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen, yaitu sekitar Rp15 juta per tahun, atau setara Rp 1,25 juta per bulan jika dicicil.

Lebih dari Sekadar Kewajiban Finansial

Di tengah kritik masyarakat terhadap kenaikan tunjangan DPR, zakat profesi bisa menjadi sarana nyata bagi para wakil rakyat untuk menunjukkan kepedulian sosial. Zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi juga bentuk pembersihan harta sekaligus distribusi keadilan bagi fakir miskin.

Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103).

Baca juga: Cara Daftar 10 Pelatihan Gratis Kemenag, Ada Internet Sehat hingga Content Creator

Zakat profesi dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti Lazismu, Baznas, maupun badan amil zakat lainnya, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan bermanfaat luas bagi masyarakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Doa dan Niat
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
Aktual
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
Aktual
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Aktual
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Aktual
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Aktual
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Aktual
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Aktual
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Doa dan Niat
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com