KOMPAS.com – Publik belakangan ini ramai membicarakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI periode 2024–2029. Meski gaji pokok disebut masih di kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan, sejumlah tunjangan justru meningkat signifikan.
Tunjangan perumahan melonjak menjadi Rp 50 juta per bulan, tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta, sementara tunjangan transportasi bertambah dari Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta. Jika ditotal dengan tunjangan lain seperti kehormatan, komunikasi, dan pengawasan, penghasilan anggota DPR kini diperkirakan tembus di atas Rp 100 juta per bulan.
Di tengah sorotan masyarakat mengenai sensitif atau tidaknya kenaikan tersebut, muncul pertanyaan lain dari sudut pandang agama: apakah penghasilan sebesar itu sudah termasuk wajib dizakati dalam bentuk zakat profesi?
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan atau jabatan. Konsep ini lahir dari ijtihad ulama kontemporer karena pada masa Nabi SAW profesi modern belum dikenal.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, misalnya, menetapkan zakat profesi sebagai kewajiban dengan nisab setara 85 gram emas murni (24 karat) dan kadar 2,5 persen.
Dasar prinsip zakat profesi merujuk pada Al-Qur’an, antara lain firman Allah SWT:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
"Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.'" (QS. Al-Baqarah: 219).
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, kata al-‘afwu bermakna harta yang melebihi kebutuhan pokok keluarga. Dengan demikian, zakat profesi dihitung dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan dasar.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim:
قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى أَهْلِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى خَادِمِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْتَ أَبْصَرُ
"Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, saya punya satu dinar. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk dirimu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk keluargamu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk pembantumu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Engkau lebih tahu." (HR. Muslim).
Selain itu, zakat profesi juga boleh dibayarkan langsung tanpa menunggu haul (setahun), sebagaimana hadis:
أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ
"Abbas bin Abdul Muthallib meminta izin kepada Nabi SAW untuk menyegerakan zakatnya sebelum genap setahun, dan Nabi pun membolehkannya." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan lainnya).
Jika diasumsikan rata-rata penghasilan bersih anggota DPR sekitar Rp 100 juta per bulan, maka dalam setahun mencapai Rp 1,2 miliar. Setelah dikurangi kebutuhan pokok keluarga (misalnya Rp 50 juta per bulan atau Rp 600 juta setahun), sisa penghasilan bersih adalah Rp 600 juta.
Dengan nisab zakat profesi setara 85 gram emas (saat ini sekitar Rp 170 juta), maka Rp 600 juta jelas sudah melebihi nisab. Besaran zakat profesi yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen, yaitu sekitar Rp15 juta per tahun, atau setara Rp 1,25 juta per bulan jika dicicil.
Di tengah kritik masyarakat terhadap kenaikan tunjangan DPR, zakat profesi bisa menjadi sarana nyata bagi para wakil rakyat untuk menunjukkan kepedulian sosial. Zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi juga bentuk pembersihan harta sekaligus distribusi keadilan bagi fakir miskin.
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103).
Baca juga: Cara Daftar 10 Pelatihan Gratis Kemenag, Ada Internet Sehat hingga Content Creator
Zakat profesi dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti Lazismu, Baznas, maupun badan amil zakat lainnya, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan bermanfaat luas bagi masyarakat.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!